penabanten.com, Pandeglang – Wakil Ketua DPC Media Online Indonesia (MOI) kabupaten Pandeglang bersama LSM yang mana telah melaporkan kepada Kejaksaan Tinggi Banten pada hari Selasa tanggal 16 Maret 2021 yang lalu, kaitan dugaan penggelapan kartu KKS bansos PKH disertai pungutan liar yang diduga kuat dilakukan oknum BPD desa Cikuya kecamatan Sukaresmi Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten.
Imron selaku wakil ketua DPC Media Online Indonesia (MOI) Kabupaten Pandeglang mengawal laporan salah satu LSM yang mewakili masyarakat desa Cikuya guna untuk mempertanyakan kepada Aparat Penegak Hukum dalam hal ini khususnya Kejaksaan Tinggi Banten yang telah menerima laporan tersebut, kata Imron setelah menemui As intelejen kejaksaan tinggi Banten berkas laporan dari LSM sudah disposisi dari pak kajati kepada As intelejen artinya kasus ini mulai di jalankan.Rwbu 14/03/2021
” Setelah saya menanyakan kelajutan laporan LSM kepada Kejaksaan Tinggi Banten Alhamdulillah Laporanya segera di tindak lanjuti Bahkan saya lihat sendiri disposisi dari pak kajati kepada As Intel, hal ini menurut beliau akan segera di adakan gelar perkara terlebih dulu dalam waktu dekat ini, apakah ini masuk ranah pidsus atau Pidum,katanya pada Senin 22/03/2021″ ungkapnya
Hal senada dikatakan Asmadi selaku Lembaga Control sosial (LSM – TB) yang membust laporan pengaduan mewakili masyarakat desa Cikuya yang selama ini ter dholimi yang haknya selama bertahun-tahun diduga digelapkan oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab dalam yakni oknum ketua BPD dan oknum pendamping PKH Desa Cikuya kecamatan Sukaresmi kabupaten Pandeglang Povinsi Banten,
” Mudah-mudahan kasus ini segera di tangani atau di tindak lanjuti agar segera terungkap dengan jelas siapa pelaku yang telah tega merampas hak-hak masyarakat miskin” ungkapnya.
Masih kata Asmadi, saya berharap kepada temen-temen aktivis, LSM dan wartawan khususnya MOI Pandelang – Banten agar terus bantu kawal dugaan kasus ini aga secepatnya di tindak lanjuti oleh APH agar ada epek jera biar dimasa mendatang tidak ada lagi oknum-oknum yang berani merugikan atau meramps hak orang miskin. Pungkasnya.
(Ari)