Penabanten.com – Tangerang, Pada tanggal 9 Mei 2024, di Tangerang, AKP Sobirin, WakaSat Reskrim, memberikan arahan kepada seluruh anggota Sat Reskrim Polresta Tangerang. Arahan ini disampaikan sesuai dengan perintah Kapolresta Tangerang, Kombespol Baktiar Joko Mujiono, yang menekankan pentingnya melakukan pengawasan sebagai bagian dari tugas rutin.
Dalam arahannya, WakaSat Reskrim menegaskan bahwa pelaksanaan pengawasan oleh seluruh anggota Sat Reskrim adalah hal yang sangat penting. Tujuannya adalah agar setiap anggota selalu mematuhi prosedur dan aturan yang berlaku dalam menjalankan tugas mereka sehari-hari. Pengawasan ini menjadi pondasi utama dalam menjaga integritas dan kualitas pelayanan kepolisian kepada masyarakat.
Tak hanya itu, arahan juga diberikan secara khusus kepada penyidik untuk lebih memperhatikan aspek-aspek penting dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana. Ketelitian, objektivitas, dan transparansi dalam mengungkap kasus menjadi fokus utama dalam arahan tersebut.
Semua arahan yang diberikan bertujuan agar selaras dengan komitmen Polresta Tangerang dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Dengan memperhatikan aspek pengawasan dan peningkatan kualitas penyidikan, diharapkan masyarakat dapat merasa aman dan percaya terhadap upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh Sat Reskrim Polresta Tangerang.
Langkah ini juga sejalan dengan penerapan Hotline 110 Polri yang tetap aktif selama 24 jam, sebagai bentuk responsivitas kepolisian dalam menerima laporan dan memberikan pelayanan kepada masyarakat kapan pun dibutuhkan. Dengan demikian, Sat Reskrim Polresta Tangerang terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan dan pengawasan demi terciptanya keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya.