Wabup Tangerang Bersama Unsur Forkopimda Laksanakan Vaksinasi Tahap Kedua

- Penulis

Sabtu, 13 Februari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com – Tigaraksa , Wakil Bupati Tangerang, H. Mad Romli didampingi unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) melaksanakan vaksinasi COVID-19 tahap ke-2 yang dilaksanakan di Gedung Serbaguna (GSG) Kabupaten Tangerang, Kamis (11/02/21) pagi.

Dalam pelaksanaan vaksinasi COVID-19 ini, Wakil Bupati Tangerang H. Mad Romli didampingi oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Bahrudin, SH, MH, Komisaris Besar Polisi, H. Ade Ary Syam Indaradi, SH, Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid, Ketua Pengadilan Agama Tigaraksa, Drs. Sodikin SH, MH, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tangerang, H. Dedi Mahfudin, Kasdim 0510 Tigaraksa, Letnan Kolonel I Wayan Kariana, dan Ketua MUI Kabupaten Tangerang, Ues Nawawi.

Wakil Bupati Tangerang, H. Mad Romli mengatakan, vaksinasi kedua ini dilakukan tepat 14 hari atau dua minggu setelah pemberian vaksin pertama pada tanggal 28 Januari 2021 lalu. Pemberian jeda 14 hari ini sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan vaksinasi dari Kementerian Kesehatan RI.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Vaksinasi ini merupakan langkah penting untuk memutus penyebaran COVID-19 khususnya di Kabupaten Tangerang. Alhamdulilah vaksinasi tahap pertama berjalan dengan lancar dan aman,” ucapnya.

Ia juga mengatakan, hari ini saya kembali melaksanakan vaksinasi COVID-19 tahap ke-2 karena target kita masih tenaga kesehatan yang langsung menangani pasien COVID-19, kemudian TNI dan Polri dan fase berikutnya baru vaksinasi ini untuk masyarakat Kabupaten Tangerang.

“Semoga setelah melalui proses vaksinasi tahap kedua ini memberikan hasil yang lebih baik lagi sesuai dengan harapan kita semua,” kata Wabup.

Wabup juga mengimbau meskipun nantinya kita sudah divaksin, protokol kesehatan harus tetap dilaksanakan seperti memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak dan menghindari kerumunan.

“Mari kita tetap jaga pola hidup sehat dan terus patuhi protokol kesehatan,” tegasnya.

(Rilis/ Riska)

Berita Terakait

Bupati Tangerang Harap PPAT Bisa Dorong Peningkatan PAD
Tinjau Rekonstruksi Jalan Cangkudu–Cisoka, Bupati Tangerang Targetkan 1,38 Kilometer Rampung Akhir 2026
Semarak HUT ke-81 RI Desa Gembong, Wabup Intan Ajak Warga Isi Kemerdekaan Dengan Karya, Kebersamaan dan Gotong Royong
Kepala Desa Cibugel Sudarwan, A.Md.Kes. Semarakkan HUT RI ke-81 Lewat Karnaval dan Pesta Rakyat
Bupati Tangerang Perintahkan Rumah Ibu Suemah Segera Dibangun Usai Rubuh Akibat Erosi
Putra Desa Cikuya Terpilih Jadi Paskibraka Kabupaten Serang, Kepala Desa: Teruslah Berjuang Demi Masa Depan
Hj. Nurbaeti, S.E., M.M. Sekcam Cisoka Hadiri Pengukuhan Paskibraka, Kesiapan Sambut Upacara HUT RI ke-81 Terjamin
Paving Blok di Desa Tegalsari Jangan Main-Main, Ini Sanksi Tegas Denda 100 juta dan Kurungan penjara,

Berita Terakait

Senin, 24 Agustus 2026 - 16:37 WIB

Bupati Tangerang Harap PPAT Bisa Dorong Peningkatan PAD

Senin, 24 Agustus 2026 - 16:28 WIB

Tinjau Rekonstruksi Jalan Cangkudu–Cisoka, Bupati Tangerang Targetkan 1,38 Kilometer Rampung Akhir 2026

Minggu, 23 Agustus 2026 - 18:06 WIB

Semarak HUT ke-81 RI Desa Gembong, Wabup Intan Ajak Warga Isi Kemerdekaan Dengan Karya, Kebersamaan dan Gotong Royong

Minggu, 23 Agustus 2026 - 15:06 WIB

Kepala Desa Cibugel Sudarwan, A.Md.Kes. Semarakkan HUT RI ke-81 Lewat Karnaval dan Pesta Rakyat

Jumat, 21 Agustus 2026 - 22:08 WIB

Bupati Tangerang Perintahkan Rumah Ibu Suemah Segera Dibangun Usai Rubuh Akibat Erosi

Minggu, 16 Agustus 2026 - 09:50 WIB

Putra Desa Cikuya Terpilih Jadi Paskibraka Kabupaten Serang, Kepala Desa: Teruslah Berjuang Demi Masa Depan

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 20:16 WIB

Hj. Nurbaeti, S.E., M.M. Sekcam Cisoka Hadiri Pengukuhan Paskibraka, Kesiapan Sambut Upacara HUT RI ke-81 Terjamin

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 15:40 WIB

Paving Blok di Desa Tegalsari Jangan Main-Main, Ini Sanksi Tegas Denda 100 juta dan Kurungan penjara,

Berita Terabru