Unit Reskrim Polsek Balaraja Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian

0
16

Penabanten.com – Balaraja Tangerang, Unit Reskrim Polsek Balaraja ungkap kasus tindak pidana pencurian, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 362 KUHPidana.Minggu (05/05/2024)

Kasus tersebut berawal adanya laporan Pencurian di Perum Grand Harmoni2, saat bersamaan Unit Reskrim Polsek Balaraja sedang melakukan Patroli Kring reserse di Wilayah Saga Balaraja, mendapat laporan tersebut Unit Reskrim Polsek Balaraja langsung meluncur ke TKP di Perum Grand Harmoni2 Balaraja Desa Bunar, setelah mendapat keterangan dari warga setempat kedapatan Seorang Pelaku pencurian berinisial DM, sudah di Amankan oleh Warga berikut barang bukti, setelahnya mendapat keterangan Pelaku langsung di Boyong ke Polsek Balaraja berikut Barang buktinya.

Kapolresta Tangerang Polda Banten Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono, S.Ik, MM melalui Kapolsek Balaraja AKP BADRI HASAN mengatakan Pihaknya membenarkan kejadian tersebut dan saat ini Pelaku sudah di masukan ruang keJeruji Besi, Pelaku berinial DM berkelahiran Thun 1999 yang beralamat di Kp. Dangdeur Jayanti sesuai dengan kelakuannya saat ini di kenakan Pasal 362 KUHPodana, dengan Nomor LP/B/20/V/2024/SPKT I/POLSEK BALARAJA/POLRESTA TANGERANG/POLDA BANTEN, tanggal 05 Mei 2024 dan saat ini Pihak Kami masih terus mendalami dan mengembangkan kasus tersebut manaka kala ada kasus kasus lain atau TKP lain yang pernah di lakukannya, kita tunggu sampai Proses Penyidikan ini sampai kasus tersebut sampai di Meja Hijau, dan mendapat Putusan Pengadilan”. Tegasnya.

#Polsek Balaraja#Polresta Tangerang #Polda Banten#IMM Polri#IMM Polda Banten

Tinggalkan Balasan