Tokoh Ulama Banten, Ajak Masyarakat Tidak Terhasut Ormas Intoleransi

- Penulis

Minggu, 20 Desember 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.comSerang, Imbauan berupa gambar tersebar di media sosial menyoroti aksi-aksi yang menimbulkan kegaduhan dan berpotensi memecah belah persatuan.

Bisa disimpulkan, masyarakat Banten menginginkan kedamaian dan saling menjaga tali persatuan di masa pademi covid-19 ini. Bukan saling menyebar kebencian, penghasutan sehingga menimbulkan kegaduhan di tanah Banten khususnya.

Pengasuh Pondok Pesantren Al-Quran Al-Khoziny Jiput Pandeglang, KH Khozinul Asror, yang dikutip dari gambar yang tersebar di media sosial, mengatakan orang yang tidak bisa mengendalikan hawa nafsunya, akan sulit berbuat baik dan cenderung berprilaku buruk.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pesan itu menjelaskan, umat islam untuk selalu mengendalikan hawa nafsu, sehingga sebagai masyarakat bisa meredam segala sesuatu yang akan membuat kerusakan dan merugikan orang lain.

Di tengah wabah virus covid-19, aksi demonstrasi yang mengakibatkan kerumunan masa yang rawan akan penyebaran COVID-19 berpotensi melanggar atau abai terhadap protokol kesehatan, dan dipastikan akan merugikan orang lain.
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono telah menjelaskan, memang dalam UU 9/1998 aksi penyampaian aspirasi atau demonstrasi tidak dilarang.

Namun, di situasi pandemi ini, keramaian massa sangat rawan terjadi penyebaran virus lantaran mengabaikan penerapan standar protokol kesehatan
Sehingga itulah alasan mengapa Polri tidak memberikan izin aksi demonstrasi atau kegiatan lainnya yang menyebabkan terjadinya kerumunan orang.

Terkait hal itu, Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Edy Sumardi, tak pernah lelah memberikan imbauan humanis kepada masyarakat Banten untuk selalu menerapkan protokol kesehatan di wilayah hukum Polda Banten.

Edy Sumardi dalam hal ini, memberikan satu puisi karya Suryadi, berjudul Indonesiakah Kau?, sebagai renungan dan mengingatkan kita akan pentingnya menjaga diri dan masyarakat untuk bersama-sama mencegah serta memutus mata rantai covid-19 di Banten khususnya. Riska

Berita Terakait

Bupati Tangerang Harap PPAT Bisa Dorong Peningkatan PAD
Tinjau Rekonstruksi Jalan Cangkudu–Cisoka, Bupati Tangerang Targetkan 1,38 Kilometer Rampung Akhir 2026
Semarak HUT ke-81 RI Desa Gembong, Wabup Intan Ajak Warga Isi Kemerdekaan Dengan Karya, Kebersamaan dan Gotong Royong
Kepala Desa Cibugel Sudarwan, A.Md.Kes. Semarakkan HUT RI ke-81 Lewat Karnaval dan Pesta Rakyat
Bupati Tangerang Perintahkan Rumah Ibu Suemah Segera Dibangun Usai Rubuh Akibat Erosi
Putra Desa Cikuya Terpilih Jadi Paskibraka Kabupaten Serang, Kepala Desa: Teruslah Berjuang Demi Masa Depan
Hj. Nurbaeti, S.E., M.M. Sekcam Cisoka Hadiri Pengukuhan Paskibraka, Kesiapan Sambut Upacara HUT RI ke-81 Terjamin
Paving Blok di Desa Tegalsari Jangan Main-Main, Ini Sanksi Tegas Denda 100 juta dan Kurungan penjara,

Berita Terakait

Senin, 24 Agustus 2026 - 16:37 WIB

Bupati Tangerang Harap PPAT Bisa Dorong Peningkatan PAD

Senin, 24 Agustus 2026 - 16:28 WIB

Tinjau Rekonstruksi Jalan Cangkudu–Cisoka, Bupati Tangerang Targetkan 1,38 Kilometer Rampung Akhir 2026

Minggu, 23 Agustus 2026 - 18:06 WIB

Semarak HUT ke-81 RI Desa Gembong, Wabup Intan Ajak Warga Isi Kemerdekaan Dengan Karya, Kebersamaan dan Gotong Royong

Minggu, 23 Agustus 2026 - 15:06 WIB

Kepala Desa Cibugel Sudarwan, A.Md.Kes. Semarakkan HUT RI ke-81 Lewat Karnaval dan Pesta Rakyat

Jumat, 21 Agustus 2026 - 22:08 WIB

Bupati Tangerang Perintahkan Rumah Ibu Suemah Segera Dibangun Usai Rubuh Akibat Erosi

Minggu, 16 Agustus 2026 - 09:50 WIB

Putra Desa Cikuya Terpilih Jadi Paskibraka Kabupaten Serang, Kepala Desa: Teruslah Berjuang Demi Masa Depan

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 20:16 WIB

Hj. Nurbaeti, S.E., M.M. Sekcam Cisoka Hadiri Pengukuhan Paskibraka, Kesiapan Sambut Upacara HUT RI ke-81 Terjamin

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 15:40 WIB

Paving Blok di Desa Tegalsari Jangan Main-Main, Ini Sanksi Tegas Denda 100 juta dan Kurungan penjara,

Berita Terabru