Penabanten.com, Tangerang – Pemasangan tiang antena WiFi setinggi 25 meter Di kampung Pagenjahan RT.002/003 Desa Pagenjahan kecamatan keronjo Kabupaten Tangerang Diduga tidak berizin.
Pemasangan tiang antena Wifi yang tidak Kantongi izin ini dapat menimbulkan masalah. Pemasangan tanpa izin dapat dianggap ilegal dan melanggar peraturan daerah, bahkan undang-undang telekomunikasi. Di beberapa daerah, tindakan ini bahkan dapat diatur dalam peraturan daerah terkait penataan ruang.
Seperti halnya tiang pemancar wifi yang berada di Desa Pagenjahan kecamatan keronjo ( 26-11-2025 ) Tiang pemancar Wifi yang sudah berdiri lama di lingkungan Pagenjahan,.
Saat awak media konfirmasi ke warga setempat yang tidak di sebutkan namanya mengatakan, pemiliknya tidak ada pak, barusan pergi ngga tau kemana.?
Lanjut, masih warga setempat di Tempat yang sama tidak di sebutkan namanya juga mengatakan, kalau antena wifi ini mah pemilik nya orang jauh, di sini dia ngontrak.” Ucap warga.
Terlihat tiang pemancar wifi yang mempunyai ketinggian puluhan meter tersebut dipasang di belakang rumahnya, namaun terlihat tidak memenuhi standar keamanan, bahkan tidak dilengkapi izin yang sesuai. Jika terjadi sesuatu hal akan berdampak pada warga sekitar.
Pemasangan tiang antena WiFi tanpa izin dapat dianggap sebagai tindakan ilegal karena melanggar peraturan perizinan yang berlaku. Pemasangan tiang antena WiFi seringkali diatur dalam peraturan daerah, yang mengharuskan adanya izin sebelum pemasangan dilakukan.
Perizinan pemasangan tiang antena WiFi bertujuan untuk memastikan keamanan, keindahan lingkungan, dan mencegah terjadinya konflik hal tidak di inginkan.
Kami berharap pihak dinas Kominfo hususnya Dinas Pu kabupaten Tangerang meefalauasi menindak tegas terhadap praktik pemasangan antena Wifi yang diduga Tidak Kantongi Izin, karna ini sudah jelas merugikan negara.
Namun saat ini pemilik antena Wifi tersebut belum bisa di konfirmasi,
Hingga berita ini ditayangkan masih banyak pihak yang harus dikonfirmasi untuk keberimbangan berita.
Penulis: Ateng
















