Tak Terima Diputus Cintanya, Pemuda di Tangerang Aniaya Mantan dan Kekasih Barunya

Kamis, 10 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com – Tangerang, Gara-gara tak terima diputus cintanya, seorang pemuda berinisial MA (31) warga Tanjung Burung, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, nekat menyerang dan menganiaya mantan kekasih dan pacar barunya dengan menggunakan senjata tajam (sajam).

Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Selasa 8 April 2025, sekira pukul 02.10 WIB Saat melintas di Jalan Suryadharma depan Apartemen Aeropolis, Neglasari, Kota Tangerang menggunakan sepeda motor berboncengan. Korban dipepet motor pelaku yang langsung mengacungkan sajam yang sengaja dibawanya untuk melukai.

Kedua korban SN (22) dan GP (27) yang mengalami luka sabetan senjata tajam itu langsung dibawa warga ke Rumah Sakit dr Sitanala yang terdekat untuk mendapatkan pertolongan medis.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Polsek Neglasari, Polres Metro Tangerang Kota yang baru mendapatkan laporan keesokkan pagi Selasa, (8/4) langsung bergegas ke RS dr Sitanala dipimpin langsung oleh Kapolsek AKP Imran Mas’adi dan Kanit Reskrim Iptu Amin Isrofi. Namun korban telah dipulangkan kerumahnya setelah mendapat perawatan medis.

“Setelah mendapatkan alamat korban sdr SN (22) dari Rumah Sakit Sitanala, Anggota langsung bergerak cepat menemui korban dirumahnya. kepada petugas korban mengatakan mengenali pelaku adalah MA yang merupakan mantan pacarnya,” terang Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota, AKP Prapto Lasono, Kamis (10/4/2025).

Ia menambahkan, kurang dari 24 jam, Pelaku lberhasil ditangkap polisi saat bersembunyi di rumahnya dan setelah diinterogasi mengakui semua perbuatan penganiayan yang dilakukan terhadap kedua korban dengan menggunakan senjata tajam jenis celurit.

“Korban SN mengalami luka sabetan celurit di Jari tangannya. Sementara korban GP mengalami luka sobek dibagian dada sebelah kanan,” kata Prapto.

Kemudian pelaku berikut barang bukti celurit, jaket dan sweater korban yang dipakai saat kejadian dibawa ke polsek Neglasari untuk proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dan membawa senjata tajam sesuai pasal 2 ayat (1) UU Darurat No 12 tahun 1951. ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun,” tandas Kasi Humas. (*)

(Humas Polres Metro Tangerang Kota)

Berita Terkait

Hari Pertama Operasi Patuh Maung 2025, Puluhan Pelanggar Ditindak dan Diberi Teguran
Wakapolresta Tangerang Ikuti Rakor SPPG Wilkum Polda Banten
Sowan ke Abah Entoh Cilongok, Kapolresta Tangerang Diberi Hadiah Tasbih
Jumat Keliling Polsek Kronjo di Wilayah Dalam Menjaga Situasi Kamtibmas
Kapolsek Cisoka Bersama Tiga Camat  Dan Para Kepala Desa Tanam Jagung Serentak Kuartal III, Guna Dukung Ketahanan Pangan Nasional
Silaturahmi ke Bupati, Kapolresta Tangerang Diskusikan Pelaksanaan Ketahanan Pangan
Kapolsek Tigaraksa Tinjau Lahan Penanaman Jagung Hibrida di Desa Pematang: Dukung Swasembada Pangan Kuartal III
Farewell Parade dilanjutkan tradisi Pedang Pora Sambut dan Antar Pimpinan Polresta Tangerang

Berita Terkait

Selasa, 15 Juli 2025 - 11:24 WIB

Hari Pertama Operasi Patuh Maung 2025, Puluhan Pelanggar Ditindak dan Diberi Teguran

Selasa, 15 Juli 2025 - 11:21 WIB

Wakapolresta Tangerang Ikuti Rakor SPPG Wilkum Polda Banten

Jumat, 11 Juli 2025 - 15:23 WIB

Sowan ke Abah Entoh Cilongok, Kapolresta Tangerang Diberi Hadiah Tasbih

Jumat, 11 Juli 2025 - 15:19 WIB

Jumat Keliling Polsek Kronjo di Wilayah Dalam Menjaga Situasi Kamtibmas

Rabu, 9 Juli 2025 - 21:01 WIB

Kapolsek Cisoka Bersama Tiga Camat  Dan Para Kepala Desa Tanam Jagung Serentak Kuartal III, Guna Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Rabu, 9 Juli 2025 - 15:32 WIB

Silaturahmi ke Bupati, Kapolresta Tangerang Diskusikan Pelaksanaan Ketahanan Pangan

Selasa, 8 Juli 2025 - 20:25 WIB

Kapolsek Tigaraksa Tinjau Lahan Penanaman Jagung Hibrida di Desa Pematang: Dukung Swasembada Pangan Kuartal III

Selasa, 8 Juli 2025 - 20:23 WIB

Farewell Parade dilanjutkan tradisi Pedang Pora Sambut dan Antar Pimpinan Polresta Tangerang

Berita Terbaru

kabupaten Serang

Bupati Serang Ratu Zakiyah Terima Penghargaan Pimred Award 2025

Sabtu, 19 Jul 2025 - 16:07 WIB

kabupaten Serang

Pemkab Serang Bakal Alokasikan Dana Insentif Para Guru Madrasah

Kamis, 17 Jul 2025 - 15:21 WIB