Tak Terima Diputus Cintanya, Pemuda di Tangerang Aniaya Mantan dan Kekasih Barunya

- Penulis

Kamis, 10 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com – Tangerang, Gara-gara tak terima diputus cintanya, seorang pemuda berinisial MA (31) warga Tanjung Burung, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, nekat menyerang dan menganiaya mantan kekasih dan pacar barunya dengan menggunakan senjata tajam (sajam).

Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Selasa 8 April 2025, sekira pukul 02.10 WIB Saat melintas di Jalan Suryadharma depan Apartemen Aeropolis, Neglasari, Kota Tangerang menggunakan sepeda motor berboncengan. Korban dipepet motor pelaku yang langsung mengacungkan sajam yang sengaja dibawanya untuk melukai.

Kedua korban SN (22) dan GP (27) yang mengalami luka sabetan senjata tajam itu langsung dibawa warga ke Rumah Sakit dr Sitanala yang terdekat untuk mendapatkan pertolongan medis.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Polsek Neglasari, Polres Metro Tangerang Kota yang baru mendapatkan laporan keesokkan pagi Selasa, (8/4) langsung bergegas ke RS dr Sitanala dipimpin langsung oleh Kapolsek AKP Imran Mas’adi dan Kanit Reskrim Iptu Amin Isrofi. Namun korban telah dipulangkan kerumahnya setelah mendapat perawatan medis.

“Setelah mendapatkan alamat korban sdr SN (22) dari Rumah Sakit Sitanala, Anggota langsung bergerak cepat menemui korban dirumahnya. kepada petugas korban mengatakan mengenali pelaku adalah MA yang merupakan mantan pacarnya,” terang Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota, AKP Prapto Lasono, Kamis (10/4/2025).

Ia menambahkan, kurang dari 24 jam, Pelaku lberhasil ditangkap polisi saat bersembunyi di rumahnya dan setelah diinterogasi mengakui semua perbuatan penganiayan yang dilakukan terhadap kedua korban dengan menggunakan senjata tajam jenis celurit.

“Korban SN mengalami luka sabetan celurit di Jari tangannya. Sementara korban GP mengalami luka sobek dibagian dada sebelah kanan,” kata Prapto.

Kemudian pelaku berikut barang bukti celurit, jaket dan sweater korban yang dipakai saat kejadian dibawa ke polsek Neglasari untuk proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dan membawa senjata tajam sesuai pasal 2 ayat (1) UU Darurat No 12 tahun 1951. ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun,” tandas Kasi Humas. (*)

(Humas Polres Metro Tangerang Kota)

Berita Terakait

Polresta Tangerang Ungkap Kasus Peredaran Obat Keras, 6 Orang Diamankan dan Ribuan Butir Disita
Amankan Malam Takbir, Polresta Tangerang dan Forkopimda Gelar Apel dan Patroli Skala Besar
Satlantas Polresta Tangerang Tindak Mobil Gunakan TNKB Tak Sesuai Ketentuan di Cikupa
Kodim 0510/Tigaraksa Gelar Upacara Harkitnas ke-118, Teguhkan Semangat Kedaulatan Bangsa
Kapolresta Tangerang Pastikan Warung Diduga Sediakan Hiburan dan Miras di Kawasan Puspemkab Akan Dibongkar
Kodim 0510/Tigaraksa Gelar Sertijab Kasdim, Perkuat Sinergi TNI
Tak Kenal Lelah Satgas Sampah Kodim 0510/Tigaraksa Turun Langsung Bersihkan Tumpukan Sampah Di Desa Patrasana
Polresta Tangerang Tangani Kasus Pengeroyokan di Tigaraksa, Situasi Dipastikan Kondusif

Berita Terakait

Kamis, 28 Mei 2026 - 07:19 WIB

Polresta Tangerang Ungkap Kasus Peredaran Obat Keras, 6 Orang Diamankan dan Ribuan Butir Disita

Kamis, 28 Mei 2026 - 07:17 WIB

Amankan Malam Takbir, Polresta Tangerang dan Forkopimda Gelar Apel dan Patroli Skala Besar

Kamis, 28 Mei 2026 - 07:02 WIB

Satlantas Polresta Tangerang Tindak Mobil Gunakan TNKB Tak Sesuai Ketentuan di Cikupa

Rabu, 20 Mei 2026 - 10:01 WIB

Kodim 0510/Tigaraksa Gelar Upacara Harkitnas ke-118, Teguhkan Semangat Kedaulatan Bangsa

Rabu, 13 Mei 2026 - 11:45 WIB

Kapolresta Tangerang Pastikan Warung Diduga Sediakan Hiburan dan Miras di Kawasan Puspemkab Akan Dibongkar

Senin, 11 Mei 2026 - 19:47 WIB

Kodim 0510/Tigaraksa Gelar Sertijab Kasdim, Perkuat Sinergi TNI

Senin, 11 Mei 2026 - 15:55 WIB

Tak Kenal Lelah Satgas Sampah Kodim 0510/Tigaraksa Turun Langsung Bersihkan Tumpukan Sampah Di Desa Patrasana

Senin, 4 Mei 2026 - 16:27 WIB

Polresta Tangerang Tangani Kasus Pengeroyokan di Tigaraksa, Situasi Dipastikan Kondusif

Berita Terabru