Simulasi Penyuntikan Vaksin Covid-19 di Kota Serang

- Penulis

Rabu, 13 Januari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Serang,- Setelah kemarin Pemerintah Kota Serang menerima 3380 Vaksin Sinovac, dan akan diberikan kepada tenaga kesehatan (nakes), Dinas Kesehatan Kota Serang menggelar simulasi pemberian vaksin di Aula Rumah Sakit Sari Asih dengan dihadiri 33 perwakilan tenaga kesehatan di wilayah Kota serang (13/1).

Simulasi dilakukan untuk mempermudah pelaksanaan pemberian vaksin di masa yang akan datang. Tahap-tahap pelaksanaan simulasi dimulai dari pendataan diri, penapisan atau pemeriksaan diri pasien, tindakan vaksin, dan terakhir observasi pascapenyuntikan vaksin.

Berikut adalah alur pemberian vaksin COVID-19 yang disimulasikan. Berdasarkan Petunjuk Teknis Pelayanan Imunisasi COVID-19 Kemenkes, alur pemberian vaksin dilakukan melalui 5 tahapan, yakni pendaftaran, skrining, pemberian vaksin, konsultasi Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI), dan menunggu selama 30 menit sambil dipantau oleh tenaga kesehatan, setelah itu selesai.

Pada saat skrining, calon penerima vaksin didata identitasnya, gejala yang sama seperti COVID-19, riwayat penyakit terdahulu, riwayat penggunaan obat, riwayat pemberian vaksin dalam waktu 1-14 hari terakhir, dan kondisi kehamilan.

Kemudian calon penerima vaksin menuju ruang tindakan untuk diberi vaksin. Vaksin diberikan 2 kali, yakni di hari pertama pemberian vaksin dan berikutnya pada hari ke-14. Di ruangan ini, calon penerima vaksin mendapatkan kartu Imunisasi COVID-19, dan status pemberian imunisasi.

Setelah itu penerima vaksin menuju ruang KIPI. Penerima vaksin dijelaskan apa itu KIPI, gejala yang timbul setelah diberi vaksin, dan penanganannya. Selanjutnya penerima vaksin diarahkan menuju ruang tunggu mereka diharuskan menunggu hingga 30 menit sambil dipantau oleh tenaga kesehatan. Apabila terjadi gejala bisa langsung ditangani.

Direktur Rumah Sakit Sari Asih dr.Yamin Setiwan mengatakan simulasi vaksin harus teratur dan pasti, mulai dari jalur pertama orang masuk hingga keluar ruangan.

Berita Terakait

Bupati Tangerang Harap PPAT Bisa Dorong Peningkatan PAD
Tinjau Rekonstruksi Jalan Cangkudu–Cisoka, Bupati Tangerang Targetkan 1,38 Kilometer Rampung Akhir 2026
Semarak HUT ke-81 RI Desa Gembong, Wabup Intan Ajak Warga Isi Kemerdekaan Dengan Karya, Kebersamaan dan Gotong Royong
Kepala Desa Cibugel Sudarwan, A.Md.Kes. Semarakkan HUT RI ke-81 Lewat Karnaval dan Pesta Rakyat
Bupati Tangerang Perintahkan Rumah Ibu Suemah Segera Dibangun Usai Rubuh Akibat Erosi
Putra Desa Cikuya Terpilih Jadi Paskibraka Kabupaten Serang, Kepala Desa: Teruslah Berjuang Demi Masa Depan
Hj. Nurbaeti, S.E., M.M. Sekcam Cisoka Hadiri Pengukuhan Paskibraka, Kesiapan Sambut Upacara HUT RI ke-81 Terjamin
Paving Blok di Desa Tegalsari Jangan Main-Main, Ini Sanksi Tegas Denda 100 juta dan Kurungan penjara,

Berita Terakait

Senin, 24 Agustus 2026 - 16:37 WIB

Bupati Tangerang Harap PPAT Bisa Dorong Peningkatan PAD

Senin, 24 Agustus 2026 - 16:28 WIB

Tinjau Rekonstruksi Jalan Cangkudu–Cisoka, Bupati Tangerang Targetkan 1,38 Kilometer Rampung Akhir 2026

Minggu, 23 Agustus 2026 - 18:06 WIB

Semarak HUT ke-81 RI Desa Gembong, Wabup Intan Ajak Warga Isi Kemerdekaan Dengan Karya, Kebersamaan dan Gotong Royong

Minggu, 23 Agustus 2026 - 15:06 WIB

Kepala Desa Cibugel Sudarwan, A.Md.Kes. Semarakkan HUT RI ke-81 Lewat Karnaval dan Pesta Rakyat

Jumat, 21 Agustus 2026 - 22:08 WIB

Bupati Tangerang Perintahkan Rumah Ibu Suemah Segera Dibangun Usai Rubuh Akibat Erosi

Minggu, 16 Agustus 2026 - 09:50 WIB

Putra Desa Cikuya Terpilih Jadi Paskibraka Kabupaten Serang, Kepala Desa: Teruslah Berjuang Demi Masa Depan

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 20:16 WIB

Hj. Nurbaeti, S.E., M.M. Sekcam Cisoka Hadiri Pengukuhan Paskibraka, Kesiapan Sambut Upacara HUT RI ke-81 Terjamin

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 15:40 WIB

Paving Blok di Desa Tegalsari Jangan Main-Main, Ini Sanksi Tegas Denda 100 juta dan Kurungan penjara,

Berita Terabru