Sempat Kabur, Pengedar Pil Haram Berhasil Dilumpuhkan Satreskoba Polres Serang

- Penulis

Rabu, 21 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Serang – Sempat mencoba kabur melalui pintu belakang, sebagai pembeli, KU (21 tahun) pengedar pil berhasil diringkus personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang.

Pria pengangguran ini dicokok di rumahnya di Desa Pudar, Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang, Selasa (20/2/2024) sekitar pukul 01.00. Dari tangan tersangka diamankan 182 butir pil tramadol yang disembunyikan di bawah kasur.

Kapolres Serang AKBP Candra Sasongko melalui Kasatresnarkoba AKP M Ikhsan mengatakan awal penangkapan dilakukan setelah Tim Opsnal Satresnarkoba memperoleh informasi dari masyarakat bahwa KU mengedarkan narkoba.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berbekal dari informasi tersebut, Tim Opsnal yang dipimpin Ipda Wawan Setiawan kemudian melakukan pendalaman informasi.

“Setelah mendapatkan identitas pelaku, petugas melakukan penangkapan di rumah tersangka,” terang M Ikhsan kepada Poskota, Rabu (21/2/2024).

Saat petugas datang, tersangka yang ada dalam rumah mencoba melarikan diri melalui pintu belakang. Namun karena lokasi sudah dikepung, tersangka KU berhasil ditangkap.

“Saat itu juga, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan obat keras jenis tramadol yang disembunyikan di bawah kasur. Kami juga mengamankan uang hasil penjualan serta handphone yang dijadikan sarana transaksi,” terang M Ikhsan.

Dalam pemeriksaan, lanjut Ikhsan, tersangka KU mengakui jika obat keras tersebut miliknya. Obat keras jenis tramadol tersebut dibeli dari AN (DPO). “Hanya saja tersangka AK tidak mengetahui tempat tinggalnya karena transaksi dilakukan di jalanan di sekitar Tanah Abang,” jelasnya.

Tersangka KU mengakui sudah 4 bulan melakukan bisnis jual beli narkoba. Bisnis haram tersebut sengaja dilakukan karena dirinya menganggur dan keuntungan menjual obat digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

“Ngakunya terpaksa menjual obat karena nganggur dan keuntungannya dipergunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Barang bukti dibeli dari daerah Tangerang namun penjualnya tidak diketahui lebih dalam,” tandasnya.

Atas perbuatannya, tersangka KU dijerat Pasal 435 Jo 436 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar. (Man)

Berita Terakait

Tekan Pengangguran dan Jaga Kamtibmas, Polda Banten Gandeng PT Gyokai Salurkan Peserta Program Poliran
Dari Banten untuk Indonesia, Kapolda Banten Irjen Pol Hengki Bacakan Pancasila di HUT ke-81 RI
Polda Banten Tetapkan Dua Tersangka Aksi Unjuk Rasa di PEMI AW, Berdasarkan Laporan Sejak April
Antisipasi Musim Kemarau, Gubernur Andra Soni dan Kapolda Banten Irjen Pol Hengki Pimpin Apel Kesiapsiagaan Karhutla 2026
Pererat Sinergi dan Kebersamaan, Kapolda Banten Laksanakan Silaturahmi ke Korem 064/Maulana Yusuf
Peringatan Hari Pajak Nasional, Polda Banten Sampaikan Apresiasi kepada Insan Perpajakan
Sikat Mafia Pungli Industri, Polres Serang Ringkus 4 Pelaku di Terminal C Nikomas, 1 Eks Kades Terdampak
Semarak Hari Bhayangkara ke-80, Polda Banten Gelar Turnamen Mobile Legends Kapolda Banten Cup 2026 Menuju Kapolri Cup

Berita Terakait

Rabu, 23 September 2026 - 19:15 WIB

Tekan Pengangguran dan Jaga Kamtibmas, Polda Banten Gandeng PT Gyokai Salurkan Peserta Program Poliran

Senin, 17 Agustus 2026 - 13:58 WIB

Dari Banten untuk Indonesia, Kapolda Banten Irjen Pol Hengki Bacakan Pancasila di HUT ke-81 RI

Jumat, 7 Agustus 2026 - 23:21 WIB

Polda Banten Tetapkan Dua Tersangka Aksi Unjuk Rasa di PEMI AW, Berdasarkan Laporan Sejak April

Senin, 3 Agustus 2026 - 14:41 WIB

Antisipasi Musim Kemarau, Gubernur Andra Soni dan Kapolda Banten Irjen Pol Hengki Pimpin Apel Kesiapsiagaan Karhutla 2026

Rabu, 15 Juli 2026 - 16:49 WIB

Pererat Sinergi dan Kebersamaan, Kapolda Banten Laksanakan Silaturahmi ke Korem 064/Maulana Yusuf

Selasa, 14 Juli 2026 - 13:28 WIB

Peringatan Hari Pajak Nasional, Polda Banten Sampaikan Apresiasi kepada Insan Perpajakan

Kamis, 9 Juli 2026 - 12:07 WIB

Sikat Mafia Pungli Industri, Polres Serang Ringkus 4 Pelaku di Terminal C Nikomas, 1 Eks Kades Terdampak

Sabtu, 4 Juli 2026 - 15:50 WIB

Semarak Hari Bhayangkara ke-80, Polda Banten Gelar Turnamen Mobile Legends Kapolda Banten Cup 2026 Menuju Kapolri Cup

Berita Terabru

Bidhumas Polda Banten

Brigjen Pol Hendra Resmi Jabat Kapolda Banten Gantikan Irjen Pol Hengki

Sabtu, 3 Okt 2026 - 11:44 WIB