Sekda Tutup Wow dengan Humanis, Beri Pemahaman Kepada Pengunjung

- Penulis

Minggu, 16 Mei 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabamten.com – Panongan, Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang Moch. Maesyal Rasyid menutup destinasi wisata Word Of Wonder (WoW) Citraraya Kecamatan Panongan dengan Humanis. Minggu, 16/05/2021.

Setibanya di Wow Sekda menjelaskan kepada pengelola agar tutup, karena menindaklanjuti aturan Intruksi Gubernur Banten nomor 556/901-Dispar/2021, tentang penutupan sementara destinasi wisata dampak libur Hari Raya Idul Fitri Tahun 2021 di Provinsi Banten dan Surat Edaran Bupati Tangerang nomor 443.2/1919-Bag.Um/2021 tantang penutupan sementara destinasi wisata dampak libur hari raya idul Fitri Tahun 2021 di Kabupaten Tangerang.

” Punten bapak-ibu, destinasi ini kita tutup sementara karena manjaga hal yang kita tidak inginkan,” tutur Sekda.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sesuai hasil monitoring di kawasan ini, lanjut sekda, terjadinya peningkatan pengunjung yang terus antusias dalam mengunjungi tempat-tempat wisata di wilayah Kabupaten Tangerang seperti Tanjung Pasir, Wisata alam Solear, Danau biru Cigaru hingga word Of Wonder.

Untuk di Wow Citraraya sendiri menunjukan terus meningkat mulai dari Hari Kamis, 13 Mei 2021 hanya 160 orang pengunjung, di hari kedua meningkat, hari Jumat 14 Mei 2021 ada 780 orang, untuk Sabtu 15 Mei 2021 ada 3100 kurang lebih mengunjungi destinasi rekreasi tersebut.

“Di hari terakhir libur Idul Fitri, masih banyak orang yang masih ingin berwisata tanpa mempertimbangkan dampak kesehatannya di masa pandemi, untuk itu sesuai surat edaran Bupati kita tutup,” ujarnya.

Selama empat hari Sekda terus memonitor di kawasan wisata Citraraya, di hari pertama lebaran hanya sekitar 400 orang hingga 1000 orang, hingga saat ini melonjak sampai 3000 hingga 5000 pengunjung di Mal Ciputra.

Setelah terus memonitoring lokasi Wow Sekda lanjut di Mal Ciputra untuk mengecek dan mengingatkan pengunjung agar senantiasa mematuhi protokol kesehatan serta memberikan masker, dan woro-woro di ruang informasi Mal Ciputra. (Riska.)

(Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kab. Tangerang)

Berita Terakait

Bupati Tangerang Harap PPAT Bisa Dorong Peningkatan PAD
Tinjau Rekonstruksi Jalan Cangkudu–Cisoka, Bupati Tangerang Targetkan 1,38 Kilometer Rampung Akhir 2026
Semarak HUT ke-81 RI Desa Gembong, Wabup Intan Ajak Warga Isi Kemerdekaan Dengan Karya, Kebersamaan dan Gotong Royong
Kepala Desa Cibugel Sudarwan, A.Md.Kes. Semarakkan HUT RI ke-81 Lewat Karnaval dan Pesta Rakyat
Bupati Tangerang Perintahkan Rumah Ibu Suemah Segera Dibangun Usai Rubuh Akibat Erosi
Putra Desa Cikuya Terpilih Jadi Paskibraka Kabupaten Serang, Kepala Desa: Teruslah Berjuang Demi Masa Depan
Hj. Nurbaeti, S.E., M.M. Sekcam Cisoka Hadiri Pengukuhan Paskibraka, Kesiapan Sambut Upacara HUT RI ke-81 Terjamin
Paving Blok di Desa Tegalsari Jangan Main-Main, Ini Sanksi Tegas Denda 100 juta dan Kurungan penjara,

Berita Terakait

Senin, 24 Agustus 2026 - 16:37 WIB

Bupati Tangerang Harap PPAT Bisa Dorong Peningkatan PAD

Senin, 24 Agustus 2026 - 16:28 WIB

Tinjau Rekonstruksi Jalan Cangkudu–Cisoka, Bupati Tangerang Targetkan 1,38 Kilometer Rampung Akhir 2026

Minggu, 23 Agustus 2026 - 18:06 WIB

Semarak HUT ke-81 RI Desa Gembong, Wabup Intan Ajak Warga Isi Kemerdekaan Dengan Karya, Kebersamaan dan Gotong Royong

Minggu, 23 Agustus 2026 - 15:06 WIB

Kepala Desa Cibugel Sudarwan, A.Md.Kes. Semarakkan HUT RI ke-81 Lewat Karnaval dan Pesta Rakyat

Jumat, 21 Agustus 2026 - 22:08 WIB

Bupati Tangerang Perintahkan Rumah Ibu Suemah Segera Dibangun Usai Rubuh Akibat Erosi

Minggu, 16 Agustus 2026 - 09:50 WIB

Putra Desa Cikuya Terpilih Jadi Paskibraka Kabupaten Serang, Kepala Desa: Teruslah Berjuang Demi Masa Depan

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 20:16 WIB

Hj. Nurbaeti, S.E., M.M. Sekcam Cisoka Hadiri Pengukuhan Paskibraka, Kesiapan Sambut Upacara HUT RI ke-81 Terjamin

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 15:40 WIB

Paving Blok di Desa Tegalsari Jangan Main-Main, Ini Sanksi Tegas Denda 100 juta dan Kurungan penjara,

Berita Terabru