Satpol PP Kabupaten Tangerang Segel Tempat Usaha Karaoke Keluarga di Desa Selapajang, Kecamatan Cisoka

- Penulis

Sabtu, 8 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com – TANGERANG, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang melakukan penyegelan terhadap sebuah tempat usaha karaoke keluarga yang berlokasi di Desa Selapajang, Kecamatan Cisoka, pada Sabtu (08/03/2025). Tindakan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan peraturan daerah serta menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat.

Pelaksanaan penyegelan ini dilakukan bersama pihak Polsek Cisoka dan Trantib Kecamatan Cisoka sebagai bentuk sinergi dalam penegakan aturan di wilayah tersebut.

Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kabupaten Tangerang, Abdul Fattah Dani Kawan, mengungkapkan bahwa penyegelan dilakukan setelah menerima laporan dari masyarakat mengenai dugaan pelanggaran jam operasional yang dilakukan oleh tempat usaha tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ditemukan bahwa tempat usaha tersebut beroperasi tanpa mengantongi izin usaha yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami telah melakukan penyegelan terhadap enam ruang karaoke di tempat usaha tersebut, dengan disaksikan langsung oleh pemiliknya,” ujarnya.

Selain beroperasi tanpa izin yang sah, usaha karaoke ini juga diduga melanggar aturan terkait jam operasional yang telah ditetapkan, terutama selama bulan suci Ramadan. Langkah penertiban ini merupakan bentuk komitmen Satpol PP dalam menegakkan aturan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Kepala Daerah (Perkada), serta Surat Edaran Bupati Tangerang Nomor 2 Tahun 2025 tentang jam operasional kafe, restoran, rumah makan, dan jasa hiburan umum selama Ramadan 1446 H/2025 M.

Camat Cisoka, Sumartono, yang turut hadir dalam kegiatan penyegelan, menegaskan bahwa pihaknya mendukung penuh langkah penegakan hukum ini. Ia juga mengingatkan seluruh pelaku usaha di wilayah Kecamatan Cisoka agar menaati regulasi yang berlaku.

“Sebelumnya, kami dari pihak Kecamatan Cisoka telah memberikan imbauan hingga teguran kepada tempat usaha karaoke ini. Namun, karena masih ditemukan pelanggaran, tindakan penyegelan pun dilakukan,” ungkap Sumartono.

Ia menambahkan bahwa penyegelan hanya dilakukan terhadap fasilitas karaoke, sementara usaha kafe yang masih berada dalam lokasi yang sama tetap diperbolehkan beroperasi sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Surat Edaran Bupati Tangerang Nomor 2 Tahun 2025.

“Kami mengapresiasi langkah Satpol PP, Polsek Cisoka, dan Trantib Kecamatan Cisoka dalam menertibkan usaha yang tidak sesuai aturan. Kami juga mengimbau kepada seluruh pemilik usaha hiburan untuk melengkapi izin usaha dan menjalankan operasional sesuai ketentuan agar tidak menghadapi tindakan serupa di kemudian hari,” lanjutnya.

Sebagai langkah pengawasan berkelanjutan, Satpol PP Kabupaten Tangerang bersama Polsek Cisoka dan Trantib Kecamatan Cisoka akan terus melakukan pemantauan serta penertiban terhadap tempat usaha yang berpotensi melanggar aturan. Masyarakat juga diimbau untuk berperan aktif dalam melaporkan aktivitas usaha yang tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku, demi terciptanya lingkungan yang tertib dan kondusif.

Berita Terakait

Mantaap. Kecamatan Kelapa Dua Kabupaten Tangerang mengadakan Tournamen Sepak Bola Putri Pertama KD PERTIWI Cup
Sekda Buka Seleksi Wawancara Beasiswa Gemilang 2026 ke Universitas Al-Azhar Kairo
Bupati Tangerang Hadiri Pelepasan Peserta Didik Sekolah Genius Binong
Pemkab Tangerang Perpanjang Seleksi Administrasi Persyaratan Sidang Isbath Nikah Terpadu Dalam Rangka HUT Ke-394 Kabupaten Tangerang
Terima Kunjungan BKSAP DPR RI, Bupati Tangerang Paparkan Lompatan Ekonomi, APBD Sehat, dan Program Kuliah Gratis Bagi Warga Kurang Mampu
Polresta Tangerang Ungkap Kasus Peredaran Obat Keras, 6 Orang Diamankan dan Ribuan Butir Disita
Amankan Malam Takbir, Polresta Tangerang dan Forkopimda Gelar Apel dan Patroli Skala Besar
Satlantas Polresta Tangerang Tindak Mobil Gunakan TNKB Tak Sesuai Ketentuan di Cikupa

Berita Terakait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 19:44 WIB

Mantaap. Kecamatan Kelapa Dua Kabupaten Tangerang mengadakan Tournamen Sepak Bola Putri Pertama KD PERTIWI Cup

Jumat, 12 Juni 2026 - 17:34 WIB

Sekda Buka Seleksi Wawancara Beasiswa Gemilang 2026 ke Universitas Al-Azhar Kairo

Jumat, 12 Juni 2026 - 17:29 WIB

Bupati Tangerang Hadiri Pelepasan Peserta Didik Sekolah Genius Binong

Jumat, 12 Juni 2026 - 17:24 WIB

Pemkab Tangerang Perpanjang Seleksi Administrasi Persyaratan Sidang Isbath Nikah Terpadu Dalam Rangka HUT Ke-394 Kabupaten Tangerang

Jumat, 12 Juni 2026 - 17:20 WIB

Terima Kunjungan BKSAP DPR RI, Bupati Tangerang Paparkan Lompatan Ekonomi, APBD Sehat, dan Program Kuliah Gratis Bagi Warga Kurang Mampu

Kamis, 28 Mei 2026 - 07:19 WIB

Polresta Tangerang Ungkap Kasus Peredaran Obat Keras, 6 Orang Diamankan dan Ribuan Butir Disita

Kamis, 28 Mei 2026 - 07:17 WIB

Amankan Malam Takbir, Polresta Tangerang dan Forkopimda Gelar Apel dan Patroli Skala Besar

Kamis, 28 Mei 2026 - 07:02 WIB

Satlantas Polresta Tangerang Tindak Mobil Gunakan TNKB Tak Sesuai Ketentuan di Cikupa

Berita Terabru

Kab. Tangerang

Bahas Penertiban TPPS Cisoka, Pemerintah Tutup Akses untuk Wartawan

Selasa, 16 Jun 2026 - 14:00 WIB