Respon Cepat Unit Resmob Polsek Pakuhaji Tangkap 3 Pelaku Penjual Obat Keras Daftar G Jenis Tramadol /Eximer Di 3 Lokasi

0
90

Penabanten.com, Pakuhaji – Kabupaten Tangerang, Banten – Respon cepat unit Resmob Polsek Pakuhaji Polres Metro Tangerang Kota tangkap penjual Obat keras daftar G jenis Tramadol Eximer di tiga lokasi wilayah Kecamatan Pakuhaji, Senen (25/12/2023) pukul 07:00wib.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Pakuhaji AKP I Gusti Moch Sugiharto, S.H., saat dikonfirmasi oleh Irwan awak media Patroli-indonesia.com diruang kerjanya menuturkan, bahwa penangkapan 3 pelaku penjual Obat keras daftar G jenis Tramadol dan Eximer tanpa ada dilengkapi surat ijin edar dari Dinkes Kota Tangerang dan BPOM Provinsi Banten ini berkat adanya informasi laporan dari warga masyarakat sekitar.

Mendapat informasi laporan dari warga masyarakat, anggota personel unit Resmob Polsek Pakuhaji yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Pakuhaji AKP I Gusti Moch Sugiharto, S.H., didampingi Kanit Reskrim Ipda Andi Nasution, S.H., pun terjun ke lokasi untuk melakukan observasi tiga titik target yang akan dituju.

Dari tiga titik lokasi, anggota personel unit Resmob berhasil mengamankan tiga (3) pelaku penjual berikut ribuan Obat keras daftar G jenis Tramadol dan Eximer, 3 bh Hp dan uang hasil penjualan di tiga titik lokasi berbeda.

Adapun 3 tersangka yang berhasil diamankan berinisial RD (22th) asal Aceh, SN (24th) asal Aceh, IH (20th) asal Aceh. Saat diinterogasi oleh petugas Resmob ketiga pelaku yang diamankan mengatakan kami hanya disuruh menjaga toko dan menjual obat Tramadol dan Eximer, sedangkan Bos kami sudah berkordinasi dengan korlap berinisial Husein asal Aceh.

Barang-bukti ribuan butir obat jenis Tramadol dan ribuan butir obat jenis Eximer berikut tiga tersangka langsung digelandang anggota personel Resmob ke Mako Polsek Pakuhaji untuk dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.

Guna mempertanggung-jawabkan atas perbuatannya ketiga pelaku dapat dijerat dengan pasal 435 Subsider Pasal 436 ayat 2 Undang-undang no.17 Tahun 2023 tentang kesehatan.

Pewarta : Riska

Tinggalkan Balasan