Penabanten.com – Tangerang, Kabupaten Tangerang-Pendampingan Relawan Kesehatan (Rekan) Indonesia bukan hanya terhadap warga yang sakit karena penyakit, tapi juga mendampingi korban kecelakaan lalu lintas (Laka Lantas) yang terjadi di jalan raya. Bukan hanya mendampingi membawa ke RS dan mengurus jaminan pembiayaan tapi juga memberikan sedikit santunan kepada keluarga korban Laka Lantas.
Sabtu, 11 Maret 2021 Pukul : 11.00 Wib, Moh. Anton Fatoni, ketua Kolektif Pimpinan Daerah (KPD) Rekan Indonesia Kabupaten Tangerang yang biasa dipanggil Alex, mendapat laporan dari warga kelurahan Pangkat Kecamatan Jayanti terkait adanya korban laka lantas di Jalan Raya Serang – Jakarta di depan SMPN. 1 Jayanti.
Korban laka lantas atas nama Abdul Fikri (22 Tahun), Warga Kota Tangerang ini mengalami patah tulang di jari kelingking kiri dan geser tempurung dengkulnya. Oleh Alex, korban langsung dibawa kepuskesmas Jayanti.
ADVERTISEMENT


SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saat mendapat pertolongan pertama di Puskesmas Jayanti korbanpun dirujuk ke RSUD Balaraja guna dilakukan tindakan selanjutnya, karena dengan keterbatasan alat medis dan tidak adanya dokter spesialis bedah di Puskesmas Jayanti”.
Alex melanjutKan, di RSUD Balaraja korban mengalami kendala administrasi pembiayaan, karena Jasa Raharja menolak penjaminan karena korban masuk ke kategori kecelakaan tunggal yang tidak dijamin oleh Jasa Raharja. Ditambah lagi status kepesertaan BPJS korban non aktif. Sementara total biaya yang dibutuhkan sebesar 40 juta lebih dan RS meminta kepastian biaya dengan mewajibkan DP 20 juta untuk bisa dilakukan tindakan operasi” kata Alex.
Beruntung Organisasi yang beliau Pimpin diKabupaten Tangerang memiliki mekanisme kerja kolektif. Sehingga, kendala yang terjadi dibawah tidak hanya menjadi tanggung jawab KPD tapi juga menjadi tanggung jawab bersama Kolektif Pimpinan Wilayah (KPW) Banten dan Kolektif Pimpinan Nasional (KPN).
“Lewat koordinasi berjenjang diRekan Indonesia, akhirnya RSUD Balaraja mau melakukan tindakan operasi terlebih dahulu karena ada penjelasan dari pengurus pusat bahwa berdasarkan permenkes 28/2014 ada waktu 3×24 jam untuk memastikan penjaminan biayanya”.
Tim Rekan Indonesia langsung bergerak untuk berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan. Sayangnya, menurut Alex. Status kepesertaan korban adalah peserta mandiri penerima upah kelas II dan terdapat tunggakan sebesar Rp. 1.383.000,-
“Rekan Indonesia sudah berupaya agar korban dimutasi ke peserta PBI, namun menurut BPJS itu tidak bisa karena korban adalah peserta kelas II, hanya peserta mandiri kelas III yang dapat dimutasi ke PBI. Sementara keluarga korban sama sekali tidak memiliki uang dan kemampuan untuk membayar denda tersebut” papar Alex.
Akhirnya, lewat urunan anggota Rekan Indonesia se Provinsi Banten persoalan tunggakan premi BPJS korban bisa diatasi. Dan pada hari minggu 21 Maret 2021, KPW Banten melalui ketua KPW Rekan Indonesia Banten memberikan langsung santunan tersebut kepada keluarga korban di kediaman korban.
Pihak keluarga mengucapkan banyak terimakasih atas kinerja yang dilakukan Rekan Indonesia KPD Kab. Tangerang, kami berharap dengan adanya Rekan Indonesia masyarakat seperti kami dapat terbantu, “semoga Rekan Indonesia ada untuk masyarakat”. Tambahnya. Frans
















