PT. Alpha Focus Indonesia Diduga Tidak Mengantongi IMB

- Penulis

Kamis, 25 Februari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Kabupaten Serang – PT. Alpha Focus Indonesia yang terletak di kawasan industri Centra Brasindo Abadi (CBA) yang masuk dalam wilayah Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang diduga belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Menurut Nita salah satu karyawan pusat PT. Alpha Focus Indonesia saat memberikan tanggapannya melalui sambungan telepon, Kamis 25 Februari 2021 mengatakan silahkan konfirmasi kepada pihak pengelola CBA karena kami berada di kawasan industri CBA.

“Kalau gak gini pak saya minta surat kalau ada perintah dari pemerintah kabupaten serang untuk melakukan pengecekan terhadap workshop kami, Kalau selama ini kalau untuk berdiri kita ada semua perizinannya” ucap Ita.

Sementara itu Wahyudi yang mewakili Centra Brasindo Abadi (CBA) mengatakan Kok begitu bilangnya ya, Sekarang begini kalau IMB kan bangunan ya, Itu bangunannya milik siapa kalau kita kan hanya pengelola kawasan aja, Kami sendiri saja tidak tau apakah PT. Alpha focus Indonesia memiliki surat-surat perizinannya, Kalau mengenai perizinan itu masing-masing perusahaan bukan kewenangan pihak CBA” ungkap Yudi.

Sedangkan keterangan dari Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Serang melalui salah satu Kepala Seksi Bidang IMB Nanang mengatakan bahwa PT. Alpha Focus Indonesia belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). (Red)

Berita Terakait

Bupati Tangerang Harap PPAT Bisa Dorong Peningkatan PAD
Tinjau Rekonstruksi Jalan Cangkudu–Cisoka, Bupati Tangerang Targetkan 1,38 Kilometer Rampung Akhir 2026
Semarak HUT ke-81 RI Desa Gembong, Wabup Intan Ajak Warga Isi Kemerdekaan Dengan Karya, Kebersamaan dan Gotong Royong
Kepala Desa Cibugel Sudarwan, A.Md.Kes. Semarakkan HUT RI ke-81 Lewat Karnaval dan Pesta Rakyat
Bupati Tangerang Perintahkan Rumah Ibu Suemah Segera Dibangun Usai Rubuh Akibat Erosi
Putra Desa Cikuya Terpilih Jadi Paskibraka Kabupaten Serang, Kepala Desa: Teruslah Berjuang Demi Masa Depan
Hj. Nurbaeti, S.E., M.M. Sekcam Cisoka Hadiri Pengukuhan Paskibraka, Kesiapan Sambut Upacara HUT RI ke-81 Terjamin
Paving Blok di Desa Tegalsari Jangan Main-Main, Ini Sanksi Tegas Denda 100 juta dan Kurungan penjara,

Berita Terakait

Senin, 24 Agustus 2026 - 16:37 WIB

Bupati Tangerang Harap PPAT Bisa Dorong Peningkatan PAD

Senin, 24 Agustus 2026 - 16:28 WIB

Tinjau Rekonstruksi Jalan Cangkudu–Cisoka, Bupati Tangerang Targetkan 1,38 Kilometer Rampung Akhir 2026

Minggu, 23 Agustus 2026 - 18:06 WIB

Semarak HUT ke-81 RI Desa Gembong, Wabup Intan Ajak Warga Isi Kemerdekaan Dengan Karya, Kebersamaan dan Gotong Royong

Minggu, 23 Agustus 2026 - 15:06 WIB

Kepala Desa Cibugel Sudarwan, A.Md.Kes. Semarakkan HUT RI ke-81 Lewat Karnaval dan Pesta Rakyat

Jumat, 21 Agustus 2026 - 22:08 WIB

Bupati Tangerang Perintahkan Rumah Ibu Suemah Segera Dibangun Usai Rubuh Akibat Erosi

Minggu, 16 Agustus 2026 - 09:50 WIB

Putra Desa Cikuya Terpilih Jadi Paskibraka Kabupaten Serang, Kepala Desa: Teruslah Berjuang Demi Masa Depan

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 20:16 WIB

Hj. Nurbaeti, S.E., M.M. Sekcam Cisoka Hadiri Pengukuhan Paskibraka, Kesiapan Sambut Upacara HUT RI ke-81 Terjamin

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 15:40 WIB

Paving Blok di Desa Tegalsari Jangan Main-Main, Ini Sanksi Tegas Denda 100 juta dan Kurungan penjara,

Berita Terabru