Polsek Pinang Tangkap Penjual Obat Keras Tanpa Izin di Tangerang Toko Pengedar Obat Keras di Tangerang Berhasil Dibekuk Polsek Pinang

- Penulis

Selasa, 8 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com – Tangerang, 7 April 2025, Unit Reskrim Polsek Pinang Polres Metro Tangerang Kota berhasil menangkap seorang pria berinisial M (29) yang diduga mengedarkan obat-obatan keras tanpa izin resmi. Penangkapan ini dilakukan di sebuah toko Pinang – Kota Tangerang, pada Kamis (3/4) siang.

Kapolsek Pinang, Iptu Adityo Wijanarko, S.H., mengatakan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya praktik jual beli obat tanpa resep dokter.

“Kami menerima informasi dari warga bahwa ada seseorang yang menjual obat keras secara ilegal di toko tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, tim langsung bergerak ke lokasi dan mengamankan tersangka bersama barang bukti,” ujar Adit.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 56 butir Heksimer, 78 butir Tramadol, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp170.000, serta satu unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi.

Kanit Reskrim Polsek Pinang, Ipda Hendra Fereza, S.H., M.H., menjelaskan bahwa tersangka menjual obat tanpa izin resmi dan menawarkan harga murah kepada pembeli.

“Tersangka menjual Tramadol seharga Rp40.000 per strip dan Heksimer Rp10.000 per bungkus. Ia tidak memiliki izin edar maupun keahlian di bidang kefarmasian,” tegas Hendra.

Tersangka kini diamankan di Polsek Pinang dan dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman yang dijatuhkan bisa berupa pidana berat.

Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan tidak membeli obat-obatan keras dari sumber yang tidak resmi.

“Kami mengajak masyarakat untuk melaporkan jika menemukan praktik serupa. Ini adalah bentuk kejahatan yang bisa membahayakan nyawa,” tutup Adit.

Berita Terakait

Polresta Tangerang Ungkap Kasus Peredaran Obat Keras, 6 Orang Diamankan dan Ribuan Butir Disita
Amankan Malam Takbir, Polresta Tangerang dan Forkopimda Gelar Apel dan Patroli Skala Besar
Satlantas Polresta Tangerang Tindak Mobil Gunakan TNKB Tak Sesuai Ketentuan di Cikupa
Kodim 0510/Tigaraksa Gelar Upacara Harkitnas ke-118, Teguhkan Semangat Kedaulatan Bangsa
Kapolresta Tangerang Pastikan Warung Diduga Sediakan Hiburan dan Miras di Kawasan Puspemkab Akan Dibongkar
Kodim 0510/Tigaraksa Gelar Sertijab Kasdim, Perkuat Sinergi TNI
Tak Kenal Lelah Satgas Sampah Kodim 0510/Tigaraksa Turun Langsung Bersihkan Tumpukan Sampah Di Desa Patrasana
Polresta Tangerang Tangani Kasus Pengeroyokan di Tigaraksa, Situasi Dipastikan Kondusif

Berita Terakait

Kamis, 28 Mei 2026 - 07:19 WIB

Polresta Tangerang Ungkap Kasus Peredaran Obat Keras, 6 Orang Diamankan dan Ribuan Butir Disita

Kamis, 28 Mei 2026 - 07:17 WIB

Amankan Malam Takbir, Polresta Tangerang dan Forkopimda Gelar Apel dan Patroli Skala Besar

Kamis, 28 Mei 2026 - 07:02 WIB

Satlantas Polresta Tangerang Tindak Mobil Gunakan TNKB Tak Sesuai Ketentuan di Cikupa

Rabu, 20 Mei 2026 - 10:01 WIB

Kodim 0510/Tigaraksa Gelar Upacara Harkitnas ke-118, Teguhkan Semangat Kedaulatan Bangsa

Rabu, 13 Mei 2026 - 11:45 WIB

Kapolresta Tangerang Pastikan Warung Diduga Sediakan Hiburan dan Miras di Kawasan Puspemkab Akan Dibongkar

Senin, 11 Mei 2026 - 19:47 WIB

Kodim 0510/Tigaraksa Gelar Sertijab Kasdim, Perkuat Sinergi TNI

Senin, 11 Mei 2026 - 15:55 WIB

Tak Kenal Lelah Satgas Sampah Kodim 0510/Tigaraksa Turun Langsung Bersihkan Tumpukan Sampah Di Desa Patrasana

Senin, 4 Mei 2026 - 16:27 WIB

Polresta Tangerang Tangani Kasus Pengeroyokan di Tigaraksa, Situasi Dipastikan Kondusif

Berita Terabru