Polresta Tangerang Ungkap Pelaku Mutilasi di Pasar Kemis Tangerang

Sabtu, 22 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com – TANGERANG, Satreskrim Polresta Tangerang menangkap pria berinisial MR (24), tersangka pembunuhan disertai mutilasi terhadap korbannya JR (52) yang terjadi di Villa Tomang Baru RT006/013, Kelurahan Gelam jaya, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.

Tersangka MR diamankan polisi pada 13 Maret 2025. Sementara, setelah dilakukan pendalaman kasus mutilasi ini terjadi pada tanggal 23 Desember 2023 lalu sekira pukul 05.00 WIB.

Kasus mutilasi ini terbongkar saat pihak kepolisian dari Polres Jakarta utara mendatangi kediaman korban JR di jalan Baru Pasar Kemis Villa Regency II Rt.001/005, Keluraham Gelam Jaya, Kecamatan Pasar Kemis pada Kamis (13/3) sekira pukul 21.00 WIB.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pihak Polres Jakarta Utara hendak mencari dan menangkap korban JR atas laporan perkara penipuan. Namun saat itu polisi hanya bertemu dengan tersangka MR dan melihat ada lemari pendingin atau freezer yang diikat dengan rantai.

“Petugas kemudian melihat lemari pendingin yang diikat rantai karena mencurigakan petugas pun meminta kepada tersangka untuk membuka lemari pendingin tersebut tetapi tersangka tidak mau membukanya,” terang Kapolresta Tangerang Kombes Pol. Baktiar Joko Mujiono dalam konfrensi pers, Jumat 21 Maret 2025.

Selanjutnya, lemari pendingin tersebut dibuka paksa petugas hingga akhirnya diketahui bahwa di dalamnya terdapat potongan-potongan tubuh korban.

“Kemudian, pihak kepolisian Polresta Tangerang pun berkordinasi dengan Polres Jakarta Utara dan mengamankan tersangka MR beserta barang bukti,” ucap Baktiar.

Lanjutnya, dari hasil pendalaman tersangka MR sejak kecil sudah tinggal bersama dengan keluarga korban di daerah Jakarta karena tersangka MR dan korban JR merupakan sepupu. Sekira mulai Februari 2022 Tersangk tinggal dengan korban di perumahan Villa Tomang.

Pada saat tinggal bersama korban tersebut, tersangka mengaku kerap mendapat perlakuan kasar dan juga merasa selalu dimanfaatkan. Sehingga Tersangka menyimpan dendam kepada korban.

“Selanjutnya pada sekitar bulan Desember 2023 tersangka diminta korban untuk mencari mobil milik temannya yang dibawa kabur orang. Namun karena tersangka tidak dapat menemukannya tersebut maka korban marah-marah kepada tersangka,” tuturnya.

Kejadian itu pun membuat tersangka semakin kesal hingga akhirnya muncul niat untuk membunuh korban dengan membeli sebuah gergaji besi sambil menunggu kesempatan untuk membunuhnya.

Selanjutnya, pada tanggal 23 Desember 2023, korban yang baru pulang dari daerah Kediri dan baru selesai mandi ditusuk oleh tersangka di bagian lehernya sebanyak 5 kali menggunakan pisau dapur.

“Sehingga korban tumbang dan kemudian menusuk bagian dada kiri korban sebanyak 2 kali, setelah dipastikan meninggal selanjutnya mayat korban di bawa ke kamar mandi dan di lakukan mutilasi dengan menggunakan gergaji besi hingga tubuh korban terpisah menjadi delapan bagian,” beber Kapolres.

Kemudian oleh tersangka potongan potongan tubuh dimasukkan kedalam kantong plastik dan di taruh di dalam kamar mandi. Lalu, pada hari kelima ketika bagian organ dalam mulai bau busuk, pelaku membawa bagian organ tubuh korban bersama dengan pisau dan gergaji yang digunakan untuk memotong tubuh Korban dan dibuang ke sungai kecil didaerah pasar kemis.

Untuk menutupi aksi kejinya itu, tersangka juga membeli lemari pendingin daging yang disimpan di bengkel milik korban yang beralamat di Kampung Gelam Timur, Pasar kemis Kabupaten Tangerang.

“Selanjutnya pelaku menyimpan potongan tubuh korban ke dalam lemari pendingin,” ulas Baktiar.

Namun, karena bengkel tersebut pada sekitar akhir Februari 2024 disita oleh bank, tersangka pun memindahkan lemari pendingin yang berisi potongan tubuh itu kerumah lain milik korban yang berada di Villa Regenci Pasar Kemis.

Kapolres menambahkan, terhadap fakta perbuatan tersangka diduga telah melakukan pembunuhan berencana subsider Pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHP Sub Pasal 338 KUHPidana.

“Dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup,” tandasnya.

Berita Terkait

Hari Pertama Operasi Patuh Maung 2025, Puluhan Pelanggar Ditindak dan Diberi Teguran
Wakapolresta Tangerang Ikuti Rakor SPPG Wilkum Polda Banten
Sowan ke Abah Entoh Cilongok, Kapolresta Tangerang Diberi Hadiah Tasbih
Jumat Keliling Polsek Kronjo di Wilayah Dalam Menjaga Situasi Kamtibmas
Kapolsek Cisoka Bersama Tiga Camat  Dan Para Kepala Desa Tanam Jagung Serentak Kuartal III, Guna Dukung Ketahanan Pangan Nasional
Silaturahmi ke Bupati, Kapolresta Tangerang Diskusikan Pelaksanaan Ketahanan Pangan
Kapolsek Tigaraksa Tinjau Lahan Penanaman Jagung Hibrida di Desa Pematang: Dukung Swasembada Pangan Kuartal III
Farewell Parade dilanjutkan tradisi Pedang Pora Sambut dan Antar Pimpinan Polresta Tangerang

Berita Terkait

Selasa, 15 Juli 2025 - 11:24 WIB

Hari Pertama Operasi Patuh Maung 2025, Puluhan Pelanggar Ditindak dan Diberi Teguran

Selasa, 15 Juli 2025 - 11:21 WIB

Wakapolresta Tangerang Ikuti Rakor SPPG Wilkum Polda Banten

Jumat, 11 Juli 2025 - 15:23 WIB

Sowan ke Abah Entoh Cilongok, Kapolresta Tangerang Diberi Hadiah Tasbih

Jumat, 11 Juli 2025 - 15:19 WIB

Jumat Keliling Polsek Kronjo di Wilayah Dalam Menjaga Situasi Kamtibmas

Rabu, 9 Juli 2025 - 21:01 WIB

Kapolsek Cisoka Bersama Tiga Camat  Dan Para Kepala Desa Tanam Jagung Serentak Kuartal III, Guna Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Rabu, 9 Juli 2025 - 15:32 WIB

Silaturahmi ke Bupati, Kapolresta Tangerang Diskusikan Pelaksanaan Ketahanan Pangan

Selasa, 8 Juli 2025 - 20:25 WIB

Kapolsek Tigaraksa Tinjau Lahan Penanaman Jagung Hibrida di Desa Pematang: Dukung Swasembada Pangan Kuartal III

Selasa, 8 Juli 2025 - 20:23 WIB

Farewell Parade dilanjutkan tradisi Pedang Pora Sambut dan Antar Pimpinan Polresta Tangerang

Berita Terbaru

kabupaten Serang

Bupati Serang Ratu Zakiyah Terima Penghargaan Pimred Award 2025

Sabtu, 19 Jul 2025 - 16:07 WIB

kabupaten Serang

Pemkab Serang Bakal Alokasikan Dana Insentif Para Guru Madrasah

Kamis, 17 Jul 2025 - 15:21 WIB