Polresta Tangerang Ungkap Kasus Penipuan Lowongan Kerja Fiktif, Jajaran Resmob Satreskrim Dapat Apresiasi Masyarakat

Kamis, 8 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com – TANGERANG,  Jajaran unit Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tangerang mendapatkan apresiasi tinggi dari masyarakat atas keberhasilan mereka mengungkap dan menangkap pelaku kasus penipuan lowongan kerja fiktif yang merugikan korban hingga ratusan juta rupiah.

Salah satu korban, Ibu Novianti, menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi kepada kepolisian yang cepat dan sigap dalam menangani kasus ini. “Saya sangat berterima kasih kepada Polresta Tangerang yang dengan cepat menangkap pelaku penipuan ini. Ini memberikan rasa keadilan dan perlindungan bagi kami yang menjadi korban,” ujarnya.

Banyak korban merasa tergiur dengan janji masuk ke sebuah perusahaan ternama dengan modus pembayaran puluhan juta rupiah. Untuk mendapatkan uang tersebut, tidak sedikit yang terpaksa mengambil pinjaman online hingga menggadaikan barang berharga milik mereka. Hal ini menambah beban psikologis dan finansial korban di luar kerugian materiil yang dialami.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus ini terungkap setelah laporan polisi nomor LP/B/418/IV/2025/SPKT.SAT RESKRIM/POLRESTA TANGERANG/POLDA BANTEN tanggal 30 April 2025 diterima oleh Satreskrim Polresta Tangerang. Korban melaporkan modus penipuan yang dilakukan oleh dua perempuan berinisial A (43) dan L, yang menjanjikan pekerjaan di sebuah perusahaan ternama di Serang dengan iming-iming menjadi orang kepercayaan pemilik perusahaan tersebut.

Menurut Kapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono yang didampingi Kasat Reskrim Kompol Arief N. Yusuf, kasus ini dijelaskan secara rinci pada konferensi pers yang digelar Kamis (08/05). Dalam kesempatan tersebut, beliau menegaskan pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap modus penipuan lowongan kerja yang semakin marak.

Pelaku menawarkan pekerjaan melalui media sosial Facebook dan meminta bayaran antara Rp23 juta hingga Rp27 juta per orang. Korban yang tergiur kemudian menyerahkan dokumen dan uang tunai maupun transfer ke rekening pihak ketiga. Namun, surat panggilan kerja dan kartu pegawai yang diterima korban ternyata palsu.

“Tersangka A berhasil diamankan di wilayah Cikupa pada 30 April 2025 dan langsung dibawa ke Polresta Tangerang untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Kompol Arief.

Barang bukti yang disita antara lain kwitansi pembayaran, surat pernyataan, surat perjanjian, ID card palsu, surat pengangkatan, sertifikat kerja, dan surat somasi. Para pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Polresta Tangerang mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan modus calo penerimaan kerja yang meminta sejumlah uang sebagai syarat masuk. “Jangan mudah percaya pada iming-iming pekerjaan yang meminta uang tanpa proses seleksi resmi. Segera laporkan jika menemukan indikasi penipuan,” tegas Kasat Reskrim Kompol Arief N. Yusuf.

Proses hukum terhadap para tersangka kini dalam tahap pemberkasan dan akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum untuk proses lebih lanjut.

Berita Terkait

Terlilit Hutang, Kades Di Pandeglang Diduga Nekat Gadaikan Tanah Sawah Hak Milik Orang Lain Dengan Modus AJB Palsu
Bupati Pandeglang Hadiri Acara Khitanan Putra H. Imron & Lilis Kabiro Penabanten.com Pandeglang
Gubernur Banten Andra Soni Tegaskan Pemprov Banten Komitmen Perkuat UMKM
Wakil Bupati Tangerang Tekankan Urgensi Pengelolaan Sampah dan Peningkatan Pelayanan Publik
Ops Nila Jaya 2025, Polsek Grogol Petamburan Bekuk Dua Pelaku Narkoba, Barang Bukti Sabu dan Uang Tunai Diamankan
Najib Hamas Ingatkan Program 100 Hari Kerja Bupati-Wabup Serang Program Bersama
Bupati Ratu Zakiyah Ingin Terus Lestarikan Ngaruwat Bumi Kampung Seni Yudha Asri
Gubernur Banten Andra Soni : Pemprov Banten Tingkatkan Produksi Jagung

Berita Terkait

Kamis, 19 Juni 2025 - 06:21 WIB

Terlilit Hutang, Kades Di Pandeglang Diduga Nekat Gadaikan Tanah Sawah Hak Milik Orang Lain Dengan Modus AJB Palsu

Selasa, 17 Juni 2025 - 10:54 WIB

Bupati Pandeglang Hadiri Acara Khitanan Putra H. Imron & Lilis Kabiro Penabanten.com Pandeglang

Senin, 16 Juni 2025 - 19:18 WIB

Gubernur Banten Andra Soni Tegaskan Pemprov Banten Komitmen Perkuat UMKM

Senin, 16 Juni 2025 - 13:32 WIB

Wakil Bupati Tangerang Tekankan Urgensi Pengelolaan Sampah dan Peningkatan Pelayanan Publik

Senin, 16 Juni 2025 - 11:46 WIB

Ops Nila Jaya 2025, Polsek Grogol Petamburan Bekuk Dua Pelaku Narkoba, Barang Bukti Sabu dan Uang Tunai Diamankan

Senin, 16 Juni 2025 - 10:59 WIB

Najib Hamas Ingatkan Program 100 Hari Kerja Bupati-Wabup Serang Program Bersama

Minggu, 15 Juni 2025 - 18:53 WIB

Bupati Ratu Zakiyah Ingin Terus Lestarikan Ngaruwat Bumi Kampung Seni Yudha Asri

Sabtu, 14 Juni 2025 - 20:32 WIB

Gubernur Banten Andra Soni : Pemprov Banten Tingkatkan Produksi Jagung

Berita Terbaru

Ditpamobvit Korsabhara Baharkam Polri

Tingkatkan Pengamanan, Ditpamobvit Korsabhara Baharkam Polri Menghadiri Rapat Verifikasi Bersama PT KCI

Kamis, 19 Jun 2025 - 16:01 WIB

kabupaten Serang

Ditinjau Najib Hamas, Jembatan Cikambuy Bandung Akhirnya Diperbaiki

Kamis, 19 Jun 2025 - 11:12 WIB