Polisi Ungkap Pelaku Curas Terhadap Driver Taksi Online, Positif Pengaruh Narkoba Saat Lakukan Aksi Sadisnya

- Penulis

Selasa, 29 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com – TANGERANG,Pelaku pencurian disertai dengan kekerasan terhadap Driver Taksi Online (GoCar) di Jalan Asia Afrika PIK 2, Desa Tanjung Burung, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten pada saat melakukan aksi sadisnya, Selasa, tanggal 22 April 2025 dalam pengaruh Narkoba.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho didampingi Kasat Reskrim AKBP Dicky Fertopan dan Kasi Humas AKP Prapto Laksono mengatakan hasil Tes urine terhadap 2 (dua) orang pelaku berinisial IT alias Jefri  (45) dan NH alias Dayat (26) sesaat setelah ditangkap, salah satu orang pelaku atas nama IT alias Jefri mengandung narkoba jenis methamfetamin.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik, pelaku IT alias Jefri mengaku sebelum melakukan aksinya mengkonsumsi narkoba jenis sabu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adapun peran IT alias Jefri pada peristiwa Curas tersebut adalah berperan menjerat leher korban MR (35 tahun) yang saat itu duduk di kursi pengemudi dari belakang dengan tali yang sudah dipersiapkan sebelumnya.

Hal itersebut diperkuat hasil Autopsi yang dilakukan Dokter Forensik RSUD Kab Tangerang, yang salah satunya menyatakan bahwa otot pada leher kanan dan kiri terdapat resapan darah akibat kekerasan benda tumpul.

Rangkaian peristiwa Curas tersebut diawali ketika kedua pelaku berpura-pura meminjam ponsel seorang satpam yang bertugas di RSUD Kabupaten Tangerang untuk memesan taksi online pada aplikasi GoCar, sehingga korban datang untuk melayani pesanan tersebut.

“Para pelaku berawal dengan meminjam ponsel milik saksi seorang sekuriti yang sedang bertugas di RSUD Kabupaten Tangerang untuk memesan kendaraan melalui aplikasi,” kata Zain.

Kedua pelaku dipersangkakan dengan pasal tindak pidana pembunuhan berencana sesuai pasal 340 KUHP, pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang menghilangkan nyawa orang lain dan UU Darurat 12/1951.

“Pelaku diancam hukuman mati atau pidana seumur hidup atau penjara minimal 20 tahun,” tegas Kapolres. (*)

(Humas Polres Metro Tangerang Kota)

Berita Terakait

Polresta Tangerang Ungkap Kasus Peredaran Obat Keras, 6 Orang Diamankan dan Ribuan Butir Disita
Amankan Malam Takbir, Polresta Tangerang dan Forkopimda Gelar Apel dan Patroli Skala Besar
Satlantas Polresta Tangerang Tindak Mobil Gunakan TNKB Tak Sesuai Ketentuan di Cikupa
Kodim 0510/Tigaraksa Gelar Upacara Harkitnas ke-118, Teguhkan Semangat Kedaulatan Bangsa
Kapolresta Tangerang Pastikan Warung Diduga Sediakan Hiburan dan Miras di Kawasan Puspemkab Akan Dibongkar
Kodim 0510/Tigaraksa Gelar Sertijab Kasdim, Perkuat Sinergi TNI
Tak Kenal Lelah Satgas Sampah Kodim 0510/Tigaraksa Turun Langsung Bersihkan Tumpukan Sampah Di Desa Patrasana
Polresta Tangerang Tangani Kasus Pengeroyokan di Tigaraksa, Situasi Dipastikan Kondusif

Berita Terakait

Kamis, 28 Mei 2026 - 07:19 WIB

Polresta Tangerang Ungkap Kasus Peredaran Obat Keras, 6 Orang Diamankan dan Ribuan Butir Disita

Kamis, 28 Mei 2026 - 07:17 WIB

Amankan Malam Takbir, Polresta Tangerang dan Forkopimda Gelar Apel dan Patroli Skala Besar

Kamis, 28 Mei 2026 - 07:02 WIB

Satlantas Polresta Tangerang Tindak Mobil Gunakan TNKB Tak Sesuai Ketentuan di Cikupa

Rabu, 20 Mei 2026 - 10:01 WIB

Kodim 0510/Tigaraksa Gelar Upacara Harkitnas ke-118, Teguhkan Semangat Kedaulatan Bangsa

Rabu, 13 Mei 2026 - 11:45 WIB

Kapolresta Tangerang Pastikan Warung Diduga Sediakan Hiburan dan Miras di Kawasan Puspemkab Akan Dibongkar

Senin, 11 Mei 2026 - 19:47 WIB

Kodim 0510/Tigaraksa Gelar Sertijab Kasdim, Perkuat Sinergi TNI

Senin, 11 Mei 2026 - 15:55 WIB

Tak Kenal Lelah Satgas Sampah Kodim 0510/Tigaraksa Turun Langsung Bersihkan Tumpukan Sampah Di Desa Patrasana

Senin, 4 Mei 2026 - 16:27 WIB

Polresta Tangerang Tangani Kasus Pengeroyokan di Tigaraksa, Situasi Dipastikan Kondusif

Berita Terabru