Polemik adanya dugaan paraktek pungli dalam program PTSL

0
128

Penabanten.com, Tangerang – yang Diduga kuat di lakukan oleh oknum pejabat pemerintahan Desa karang anyar, beberapa waktu yang lalu seakan menjadi pembicaraan hangat di tengah tengah masyarakat, Minggu 12/02/2023.

hal tersebut bermula dengan ada nya pernyataan dari salah satu warga yang tidak ingin di sebutkan namanya, mengatakan bahwa dirinya dimintai uang sebesar Rp 500.000(LIMA RATUS RIBU RUPIAH)oleh salah satu oknum pejabat pemerintahan desa karang anyar”saya di minta untuk menebus sertifikat sebesar Rp 500.000,kalau saya gak nebus ya sertifikat saya gak di kasih di tahan dan waktu saat pengukuran pun saya di minta Rp 50.000.tuturnya

Namun belakangan di ketahui prihal pernyataan salah satu warga tersebut, mendapat respons dari salah satu oknum pejabat pemerintahan desa karang anyar untuk memanggil dan mencoba untuk melakukan intimidasi dan meminta salah satu warga tersebut untuk kembali membuat pernyataan baik secara tertulis maupun secara rekaman audio visual gambar.

“awal mula salah satu aparatur pemerintahan tersebut datang dan menunjukan foto diri saya dan berikut pernyataan saya itu,dan dia pun mengatakan kalo pernyataan saya seperti itu maka saya di minta untuk siap siap aja kata dia ke saya dan dia juga mengatakan kalo dirinya sampai di panggil maka saya juga akan ikut.tuturnya dengan nada gelisah

Sungguh ironis, tentunya apa yang di lakukan oleh oknum aparatur pemerintahan desa tersebut dinilai berbagai fihak sangat lah tidak patut dan pantas di lakukan oleh mereka yang mengemban tugas sebagai pelayan masyarakat, terlebih di lakukan terhadap masyarakat nya sendiri.

Sementara itu di kutip dari laman berita media online edisi 11 februari 2023 kepala desa karang anyar menepis tudingan akan ada nya dugaan praktek pungli pada program PTSL di desanya
““Kalau angka Rp 500 pungutan, itu tidak benar,” tegas Hendrik saat menyampaikan klarifikasi adanya berita dugaan pungli PTSL

Dan di dalam pernyataan kelarifikasi tersebut pun menurutnya proses pengurusan pembuatan sertifikat warga dengan program PTSL dilakukan oleh perangkat desa. H. Hamdani mengakui jika dirinya tidak pernah mengeluarkan intruksi untuk melakukan pemungutan.

“Meski biaya program PTSL tidak semuanya ditanggung pemerintah. Kemungkinan RT meminta untuk melengkapi kekurangan persyaratan berkas pengajuan. Karena ada hal seperti pengurusan PBB dan lainya itu tidak ditanggung pemerintah,tuturnya.

Di tempat yang berbeda KUSMAYADI SH.Yang Merupakan Humas dari ATR/BPN Kabupaten Tangerang Yang Coba di temui awak Media online di ruangan kerjanya.
Beberapa waktu yang lalu.

Menegaskan bahwa program nasional agraria pendaftaran tanah sistematis lengkap tersebut masyarakat hanya di bebankan biaya matrai dan foto copy “kami menegaskan bahwa untuk program PTSL itu masyarakat hanya di bebankan biaya matrai dan foto copy saja,di luar itu semuanya gratis dan sebelum melaksanakan program tersebut kami terlebih dahulu melakukan sosialisasi prihal program PTSL tersebut terhadap masyarakat.tuturnya

Kusmayadi pun menambah kan apa bila apa bila ada kutipan yang di bebankan terhadap masyarakat itu di luar kewenangan kami”intinya kami tidak pernah mengetahui adanya kutipan yang terjadi di desa tersebut dan sejauh ini kami menjalan kan semuanya sesuai dengan regulasi dan aturan yang ada.jadi andai ada pungutan lebih dari itu ya harus di tanyakan motif nya apa untuk melakukan itu karna di kami tidak ada hal yang seperti itu.tutupnya

Sementara itu awak media online beberapa waktu yang lalu  mencoba menggali informasi dan berusaha mengkonfirmasi pihak desa karang anyar dengan melayangkan surat konfirmasi dan klarifikasi prihal dengan adanya dugaan praktek pungli (pungutan liar)dalam program nasional pendaftaran tanah sistematis lengkap(PRONA PTSL)tersebut,namun sangat di sayangkan hingga sampai saat ini belum ada balasan surat klarifikasi secara resmi yang di lakukan oleh fihak desa karang anyar terhadap awak media.

( Team )

Tinggalkan Balasan