Penabanten.com, Pandeglang – Akibat kurangnya pengawasan atau tindakan pihak pegawai PT.Telkom Indonesia khususnya di wilayah kerja Picung – Munjul, kabupaten Pandeglang provinsi Banten yang kini semakin menjadi para oknum pengusaha wifi yang diduga gunakan jaringan PT Telkom Indonesia, demi meraup keuntungan puluhan juta para pengusaha wifi yang menjual berupa vocer disebar di masing-masing desa di tiga kecamatan khususnya wilayah kecamatan Picung , Munjul dan Sindangresmi.
Berdasarkan pantauan awak media pemabanten.com ditemukan kembali penyimpanan alat mesin Server yang memperluas jaringan hingga beberapa desa seperti desa Ciodeng kecamatan Sindangresmi, pakis, citepuseun, Sukasaba dan desa-desa yang lainya, setelah dilakukan pengecekan sementara menggunakan aplikasi SPEEDCHECK Speed test. Ratusan Vocer bahkan ribuan Vocer yang dijual belikan pengusaha wifi KINI NET setelah di login nomor kode vocer terus gunakan aplikasi tersebut maka muncul keterangan PT. Capung Digital Nusantara /PT.Telkom Indonesia yang seharunya setelah dilakukan pengecekan maka akan keluar PT.yang bekerja sama dengan pengusaha wifi KINI NET tersebut.
Hasil temuan tersebut awak media mencoba konfirmasi kepada pemilik perusahaan wifi KINI NET yang berinisial IMN, yang berdomisili di Desa Kotadukuh kecamatan Munjul namun tidak ada jawaban atau penjelasan memilih diam alias Bungkam, hal ini pihak pengusaha tersebut patut riduga tidak punya izin resmi.
Jaringan perusahaan wifi KINI NET yang sudah lama berjalan dengan memperluas jaringan sampai di tiga kecamatan bahkan sampai masuk wilayah kabupaten Lebak Banten. Jalur kecamatan Munjul, sumursadang, Cibeureum, dukuh, cibele, kamurang, Bojong manik, Pasirloa dan gayong sampai sepanjang jalur jln raya Cikeusik- Munjul desa gunungbatu.
Sementara pihak pegawai Kantor PT. Telkom Indonesia di Saketi yang bertugas wilayah kerja Picung Munjul, Terkesan tutup mata diduga sengaja melakukan pembiayan.
Fahri yang betugas di kantor PT.Telkom Indonesia wilayah kerja Saketi Pandeglang sudah dua kali di informasikan namun belum melakukan pengecekan apalagi tindakan, hal ini membuat pihak wartawan dan aktivitas tanda tanya Besar.
Pertama di hubungi via WhatsApp pada tanggal 15 Maret 2026 Fahri mengatakan pihaknya tidak ada kerjasama dengan perusahaan wifi KINI NET.
” Kami sudah rutin melakukan pengawasan /kontrol cuma sementara ini kami libur karena bulan Ramadhan nanti paling habis lebaran kembali melakukan pengecekan” jawabnya.
Sementara ditanya soal ada kerjasama dengan para pelaku usaha dibidang WiFi penjual vocer dirinya mengaku tidak ada, namun kata dia tidak tau kalau dengan pegawai nawahanya kordinasi (ada masukan) tanpa sepengetahuanya .
Berbeda dengan hari ini ketika awal media mencoba lakukan konfirmasi ulang menanyakan hal yang serupa Fahri Pegawai PT.Telkom Indonesia memilih diam tidak ada respon ska sekali.
Menyoroti hal ini Aktivis Gerakan Pemuda Mahasiswa (GPMM) kabupaten Pandeglang Geram dan akan segera menindak lanjuti membuat laporan pengaduan kepada instansi terkait, bahkan kata Rohmat selaku Inisiator GPMM juga akan mengadukan kepihak yang berwajib (pihak penegak hukum).
” Saya sebagai Aktivis idak bisa diam melihat, mendengar para pelaku oknum pengusaha wifi yang diduga ilegal apalagi ada dugaan merugikan negara, dalam waktu dekat ini saya akan segera membuat surat pengaduan ke beberapa instansi terkait termasuk ke pihak penegak hukum, Kominfo dan PT.Telkom Indonesia pusat” Tegas Rohmat.kamis (26/03/2026).
Masih kata Rohmat, pemilik perusahaan WiFi (RT/RW Net) yang menggunakan jaringan atau bandwidth PT Telkom Indonesia tanpa izin (ilegal) dan menjualnya kembali merupakan tindak pidana serius. Praktik ini melanggar regulasi telekomunikasi dan dapat dijerat hukum pidana.
Berikut adalah poin-poin penting terkait konsekuensi hukum tindakan tersebut berdasarkan temuan di lapangan:
Pelanggaran Hukum: Tindakan menyalahgunakan, mengambil, atau menyalurkan kembali (reseller) bandwidth internet dari Telkom tanpa perjanjian resmi merupakan bentuk pencurian data/jaringan dan penyediaan layanan ISP ilegal.
Ancaman Pidana: Pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Telekomunikasi (yang telah diubah dengan UU Cipta Kerja) dan UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik).
Hukuman Penjara: Pelaku penyedia WiFi ilegal dapat dijatuhi hukuman penjara yang berat, bahkan mencapai 10 tahun penjara.
Pasal yang Dikenakan:
Pasal 47 UU Telekomunikasi (pasca-Cipta Kerja): Terkait penyelenggaraan telekomunikasi tanpa izin.
Pasal 30 & 46 UU ITE: Terkait akses ilegal terhadap sistem elektronik orang lain (hacking/membobol jaringan).
Pasal 362 KUHP: Mengenai pencurian (mengambil barang/data milik orang lain secara melawan hukum).
Contoh Kasus: Telah banyak penindakan di berbagai daerah lain di mana polisi menangkap pemilik usaha WiFi RT/RW yang terbukti membobol jaringan Telkom dan menjualnya dengan sistem voucer, yang mengakibatkan kerugian miliaran rupiah.
Konsekuensi Bagi Pengguna Layanan Ilegal:
Meskipun fokus penindakan adalah pada penyedia (pemilik usaha), pengguna WiFi ilegal juga berisiko tinggi terkena dampak pencurian data, jaringan yang tidak stabil, serta dianggap menggunakan jasa hasil tindak kejahatan.
Padahal sudah jelas aturan dan konsekwensinya kata Rohmat dan juga perlu diketahui semua masyarakat khususnya di kabupaten Pandeglang bahwa
Pihak Telkom Indonesia umumnya menghimbau masyarakat untuk melapor jika menemukan kejanggalan pada jaringan kabel (kabel liar) atau penjualan WiFi yang mencurigakan (tidak resmi).
Pihak Kominfo juga menyarankan penyedia jasa internet RT/RW yang ilegal disarankan untuk melegalkan usahanya dengan mengajukan Perizinan Berusaha Jual Kembali Jasa Telkomunikas sesuai PM Kominfo Nomor 13 Tahun 2019 Kementrian Komunikasi dan Digital.
Kalau peraturan ini di tabrak maka sangsi pidana penjara 10 tahun dan denda 400 juta rupiah. Pungkasnya.
Sementara awak media masih terus investigasi dan kawal terus lakukan konfirmasi lanjutan kepada instansi terkait.
(Ron_red)











