Penjual Obat Tanpa izin Edar Diamankan Polres Metro Tangerang Kota : Pada Saat Bulan Suci Ramadhan

- Penulis

Senin, 17 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com – Tangerang, 9 Maret 2025 – Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengamankan seorang pria yang diduga mengedarkan obat-obatan terlarang tanpa izin edar di wilayah Kabupaten Tangerang. Penangkapan ini dilakukan pada Selasa, 4 Maret 2025, sekitar pukul 23.00 WIB di sebuah pos yang berlokasi di Desa Bonisari, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.

Tersangka yang diamankan adalah MS alias Apud (30), warga Kosambi, Kabupaten Tangerang. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 13 butir Tramadol HCL, 56 butir Hexymer yang dikemas dalam 14 bungkus plastik klip, uang hasil penjualan sebesar Rp. 400.000, serta satu unit ponsel Samsung warna hitam.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, S.H., S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga lingkungan yang bersih dari narkotika, khususnya di bulan suci Ramadhan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku yang menyalahgunakan dan mengedarkan obat-obatan tanpa izin. Jelang Ramadan, kami meningkatkan pengawasan agar masyarakat dapat menjalankan ibadah dengan tenang dan terbebas dari pengaruh negatif narkotika dan obat-obatan terlarang,” ujar zain.

Kasatres Narkoba Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Rihold Sihotang, S.Kom., S.I.K., M.H., menambahkan bahwa tersangka akan dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Penyalahgunaan dan peredaran obat-obatan ilegal dapat merusak kesehatan dan moral masyarakat. Kami mengimbau warga untuk lebih waspada dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat tanpa izin edar,” tegasnya.

Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Metro Tangerang Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kepolisian juga akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran obat-obatan ilegal lainnya di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota.

(Humas Polres Metro Tangerang Kota)

Berita Terakait

cegah Kriminalitas Personel Polres Cisoka Polresta Tangerang Intensifikan Patroli Malam
Apel Pagi Polsek Cisoka Polresta Tangerang Wujud Kesiapsiagaan Personel Dalam Bertugas
Personel Polsek Cisoka Polres Tangerang Gelar Warung Bhabinkamtibmas, Perkuat Sinergi Dengan Masyarakat
Polresta Tangerang Ungkap Kasus Kematian Pelajar di Muara Kaliadem, 14 Orang Diamankan
Polresta Tangerang Pastikan Keamanan Misa Vigili Paskah di Citra Raya Berlangsung Kondusif
Polsek Tigaraksa Laksanakan Pengamanan Ibadah Malam Paskah Di Yayasan Fioretti
Ini Penjelasan Polresta Tangerang Soal Kecelakaan di Gudang Jayanti
Polsek Pasar Kemis Laksanakan Pengaturan Lalu Lintas Pagi, Wujudkan Kamseltibcar di Jam Sibuk

Berita Terakait

Sabtu, 18 April 2026 - 16:36 WIB

cegah Kriminalitas Personel Polres Cisoka Polresta Tangerang Intensifikan Patroli Malam

Sabtu, 18 April 2026 - 16:32 WIB

Apel Pagi Polsek Cisoka Polresta Tangerang Wujud Kesiapsiagaan Personel Dalam Bertugas

Jumat, 17 April 2026 - 18:21 WIB

Polresta Tangerang Ungkap Kasus Kematian Pelajar di Muara Kaliadem, 14 Orang Diamankan

Senin, 6 April 2026 - 14:10 WIB

Polresta Tangerang Pastikan Keamanan Misa Vigili Paskah di Citra Raya Berlangsung Kondusif

Senin, 6 April 2026 - 14:08 WIB

Polsek Tigaraksa Laksanakan Pengamanan Ibadah Malam Paskah Di Yayasan Fioretti

Senin, 6 April 2026 - 14:05 WIB

Ini Penjelasan Polresta Tangerang Soal Kecelakaan di Gudang Jayanti

Senin, 6 April 2026 - 14:03 WIB

Polsek Pasar Kemis Laksanakan Pengaturan Lalu Lintas Pagi, Wujudkan Kamseltibcar di Jam Sibuk

Senin, 6 April 2026 - 14:00 WIB

Polsek Panongan Gelar Strong Point Pagi di Citra Raya, Antisipasi Kepadatan dan Laka Lantas

Berita Terabru