Pemprov Banten Telah Lakukan Penyemprotan di 1.187 Lokasi

- Penulis

Kamis, 23 April 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Serang – “Hingga hari ini, Pemerintah Provinsi Banten melalui Gugus Tugas Covid-19 sudah melakukan penyemprotan disinfektan di 1.187 lokasi,” ungkap Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pemerintah Provinsi Banten Nana Suryana usai Rapat Evaluasi Penerapan PSBB di Rumah Dinas Gubernur Banten Jl. Ahmad Yani No. 158, Kota Serang (Selasa, 21/4/2020).

“Yang kita semprotkan benar-benar membunuh virus, bukan hanya bakteri,” tegasnya.

Ditambahkan, selain untuk mencegah penyebarab dan penularan Covid-19, penyemprotan dilakukan agar masyarakat merasa aman dan nyaman. Tidak panik atau merasa ketakukan saat berada di luar rumah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penyemprotan disinfektan dilakukan di fasilitas umum, ruang publik, tempat ibadah, sekolah, pondok pesantren, terminal, halte bus,
perumahan, jalan, dan sebagainya.

“Dalam pelaksanannya, penyemprotan selalu dikoordinasikan BPBD kabupaten/ kota setempat,” jelas Nana.

BPBD Pemprov Banten, lanjut Nana, melaksanakan fungsi koordinasi, komando dan pelaksanaan. Fungsi koordinasi dilaksanakan dengan Pemerintah Pusat, Kabupaten/ kota, dan instansi terkait.

“Fokus kita di BPBD preventif, kegiatan yang bersifat pencegahan. Penyemprotan disinfektan, himbauan, edukasi, dan sosialisasi,” ungkapnya.

Dijelaskan, untuk edukasi, BPBD menggunakan berbagai media saluran komunikasi yang berisi himbauan dan informasi tentang pencegahan dan penanganan Covid-19.

Sementara dalam pemantauan dan pengawasan terhadap penerapan protokol kesehatan, khususnya dilakukan pada penerapan physical distancing dan social distancing di oasar tradisional, pasar swalayan, serta tempat-tempat yang masih dikunjungi banyak orang.

“Di lokasi cek point, BPBD Pemprov Banten berbagi tugas dengan OPD terkait. BPBD di pencegahan, juga melaksanakan pembagian masker dan hand sanitizer gratis,” ungkap Nana.

“Kita waspada dan tetap tenang. Berusaha melaksanakan himbauan dan protokol kesehatan, serta selalu berdoa,” ajaknya.

Sumber FB Pemprov Banten

Berita Terakait

Bupati Tangerang Harap PPAT Bisa Dorong Peningkatan PAD
Tinjau Rekonstruksi Jalan Cangkudu–Cisoka, Bupati Tangerang Targetkan 1,38 Kilometer Rampung Akhir 2026
Semarak HUT ke-81 RI Desa Gembong, Wabup Intan Ajak Warga Isi Kemerdekaan Dengan Karya, Kebersamaan dan Gotong Royong
Kepala Desa Cibugel Sudarwan, A.Md.Kes. Semarakkan HUT RI ke-81 Lewat Karnaval dan Pesta Rakyat
Bupati Tangerang Perintahkan Rumah Ibu Suemah Segera Dibangun Usai Rubuh Akibat Erosi
Putra Desa Cikuya Terpilih Jadi Paskibraka Kabupaten Serang, Kepala Desa: Teruslah Berjuang Demi Masa Depan
Hj. Nurbaeti, S.E., M.M. Sekcam Cisoka Hadiri Pengukuhan Paskibraka, Kesiapan Sambut Upacara HUT RI ke-81 Terjamin
Paving Blok di Desa Tegalsari Jangan Main-Main, Ini Sanksi Tegas Denda 100 juta dan Kurungan penjara,

Berita Terakait

Senin, 24 Agustus 2026 - 16:37 WIB

Bupati Tangerang Harap PPAT Bisa Dorong Peningkatan PAD

Senin, 24 Agustus 2026 - 16:28 WIB

Tinjau Rekonstruksi Jalan Cangkudu–Cisoka, Bupati Tangerang Targetkan 1,38 Kilometer Rampung Akhir 2026

Minggu, 23 Agustus 2026 - 18:06 WIB

Semarak HUT ke-81 RI Desa Gembong, Wabup Intan Ajak Warga Isi Kemerdekaan Dengan Karya, Kebersamaan dan Gotong Royong

Minggu, 23 Agustus 2026 - 15:06 WIB

Kepala Desa Cibugel Sudarwan, A.Md.Kes. Semarakkan HUT RI ke-81 Lewat Karnaval dan Pesta Rakyat

Jumat, 21 Agustus 2026 - 22:08 WIB

Bupati Tangerang Perintahkan Rumah Ibu Suemah Segera Dibangun Usai Rubuh Akibat Erosi

Minggu, 16 Agustus 2026 - 09:50 WIB

Putra Desa Cikuya Terpilih Jadi Paskibraka Kabupaten Serang, Kepala Desa: Teruslah Berjuang Demi Masa Depan

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 20:16 WIB

Hj. Nurbaeti, S.E., M.M. Sekcam Cisoka Hadiri Pengukuhan Paskibraka, Kesiapan Sambut Upacara HUT RI ke-81 Terjamin

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 15:40 WIB

Paving Blok di Desa Tegalsari Jangan Main-Main, Ini Sanksi Tegas Denda 100 juta dan Kurungan penjara,

Berita Terabru