Pemkab Tangerang Menjadi Lokus Diklat Manajemen Kepemimpinan MA RI

- Penulis

Rabu, 27 Januari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.comTangerang,- Pemerintah Kabupaten Tangerang menjadi Lokus Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Manajemen Kepemimpinan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia.

Kegiatan pembukaan Diklat dilakukan secara Virtual melalui Zoom meeting di Ruang Rapat Cituis lantai 5 Gedung Bupati Tangerang. Rabu, (27/01/2021).

Pimpinan rombongan Pusdiklat Manajemen Kepemimpinan Mahkamah Agung RI Dr. Cuhandi menjelaskan pelaksanaan Diklat diikuti oleh 80 peserta, dengan pengambilan Lokus Studi Lapangan Diklat di Kabupaten Tangerang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

” Kita lokuskan di Kabupaten Tangrang karena sudah banyak inovasi yang menjadi rujukan lembaga pemerintah untuk percontohan,” Cuhandi.

Diklat akan dilakukan secara virtual dengan narasumber dari di empat OPD di lingkungan Pemkab Tangerang, diantaranya Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), RSUD Balaraja, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), dan Kecamatan Kelapa Dua

” Saya berharap mendapatkan ilmu dan pelajaran berharga dari Pemkab Tangerang, membuka diri tentang inovasi yang telah dijalankan,” tutur Cuhadi.

photo seketaris daerah Moch. Maesyal Rasyid saat memberikan inovasi terbaik untuk masyarakat kabupaten Tangerang

Sekda Kabupaten Tangerang Moch. Maesyal Rasyid menambahkan Pemkab Tangerang siap memberikan yang terbaik apa saja inovasi yang kita lakukan demi memudahkan pelayanan bagi masyararakat Kabupaten Tangerang, terlebih masih ada kekurangan dan perbaikan akan saling memberikan masukan dari Mahkamah Agung.

” Pemkab siap mempasilitasi tukar pikiran dan informasi dalam hal tugas inovasi yang terlah mendapat penghargaan, seperti RSUD Balaraja dengan aplikasi si-jepolnya, DPMPTSP dengan SIPINTER 2, Bapenda dengan pembayaran Pajaknya ada SICEPOT, SIJAKA, E-BPHTB dan Kecamatan Kelapa dua dengan SI LILInya,” tutur Maesyal Rasyid.

Diklat dilakukan dengan pembelajaran daring masing-masing peserta dibagi sesuai dengan lokus OPD, selanjutnya peserta langsung melakukan dialog.
(Bagian Prokopim Setda Kab Tangerang) Riska

Berita Terakait

Bupati Tangerang Harap PPAT Bisa Dorong Peningkatan PAD
Tinjau Rekonstruksi Jalan Cangkudu–Cisoka, Bupati Tangerang Targetkan 1,38 Kilometer Rampung Akhir 2026
Semarak HUT ke-81 RI Desa Gembong, Wabup Intan Ajak Warga Isi Kemerdekaan Dengan Karya, Kebersamaan dan Gotong Royong
Kepala Desa Cibugel Sudarwan, A.Md.Kes. Semarakkan HUT RI ke-81 Lewat Karnaval dan Pesta Rakyat
Bupati Tangerang Perintahkan Rumah Ibu Suemah Segera Dibangun Usai Rubuh Akibat Erosi
Putra Desa Cikuya Terpilih Jadi Paskibraka Kabupaten Serang, Kepala Desa: Teruslah Berjuang Demi Masa Depan
Hj. Nurbaeti, S.E., M.M. Sekcam Cisoka Hadiri Pengukuhan Paskibraka, Kesiapan Sambut Upacara HUT RI ke-81 Terjamin
Paving Blok di Desa Tegalsari Jangan Main-Main, Ini Sanksi Tegas Denda 100 juta dan Kurungan penjara,

Berita Terakait

Senin, 24 Agustus 2026 - 16:37 WIB

Bupati Tangerang Harap PPAT Bisa Dorong Peningkatan PAD

Senin, 24 Agustus 2026 - 16:28 WIB

Tinjau Rekonstruksi Jalan Cangkudu–Cisoka, Bupati Tangerang Targetkan 1,38 Kilometer Rampung Akhir 2026

Minggu, 23 Agustus 2026 - 18:06 WIB

Semarak HUT ke-81 RI Desa Gembong, Wabup Intan Ajak Warga Isi Kemerdekaan Dengan Karya, Kebersamaan dan Gotong Royong

Minggu, 23 Agustus 2026 - 15:06 WIB

Kepala Desa Cibugel Sudarwan, A.Md.Kes. Semarakkan HUT RI ke-81 Lewat Karnaval dan Pesta Rakyat

Jumat, 21 Agustus 2026 - 22:08 WIB

Bupati Tangerang Perintahkan Rumah Ibu Suemah Segera Dibangun Usai Rubuh Akibat Erosi

Minggu, 16 Agustus 2026 - 09:50 WIB

Putra Desa Cikuya Terpilih Jadi Paskibraka Kabupaten Serang, Kepala Desa: Teruslah Berjuang Demi Masa Depan

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 20:16 WIB

Hj. Nurbaeti, S.E., M.M. Sekcam Cisoka Hadiri Pengukuhan Paskibraka, Kesiapan Sambut Upacara HUT RI ke-81 Terjamin

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 15:40 WIB

Paving Blok di Desa Tegalsari Jangan Main-Main, Ini Sanksi Tegas Denda 100 juta dan Kurungan penjara,

Berita Terabru