Pemkab Tangerang Diverifikasi Kemenkominfo Kesiapan Layanan Panggilan Darurat 112

- Penulis

Rabu, 3 Februari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com –Tangerang, Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tangerang diverifikasi kesiapan layanan panggilan darurat 112 oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, Rabu (03/02/21).

Verifikasi tersebut dihadiri oleh 4 Perangkat Daerah terkait seperti Dinas Kesehatan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Perhubungan serta BAPPEDA Kabupaten Tangerang.

Verifikasi ini dilakukan dalam rangka meninjau langsung kesiapan Layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat 112 Pemerintah Kabupaten Tangerang yang dikelola oleh Diskominfo Kabupaten Tangerang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam kesempatannya, Kepala Diskominfo Kabupaten Tangerang Tini Wartini mengatakan layanan panggilan darurat call center 112 bertujuan untuk memudahkan masyarakat terhadap keadaan-keadaan yang bersifat darurat untuk dapat segera ditangani.

“Mungkin selama ini pengaduan masyarakat yang sebelumnya belum terakomodir dengan baik oleh Perangkat Daerah (PD). Keadaan darurat seperti medis, kebakaran, kemacetan dan juga kecelakaan diharapkan ke depannya dapat ditangani sesegera mungkin,” ujar Tini Wartini.

Layanan tersebut nantinya akan diintegrasikan dengan pihak-pihak terkait seperti Kepolisian, BPBD, Dinas Perhubungan, Pemadam Kebakaran serta PD lainnya. Untuk SDM petugas operator sedang dipersiapkan.

Sementara itu, Ketua Tim Verifikator Kemkominfo RI Trisna Daryanti, menilai kesiapan Layanan Darurat 112 sudah mencapai 80 persen. Diperlukannya koordinasi ke dalam serta SOP. Setelah verifikasi selesai, kami akan menerbitkan surat kepada operator yang akan membukakan akses sehingga masyarakat dapat menggunakan nomor tersebut.

“Layanan Panggilan Darurat 112 ini dapat menjadi pintu bagi masyarakat dalam keadaan yang darurat ataupun tidak, nantinya panggilan tersebut akan dilanjutkan kembali dengan menekan nomor ekstensi, nomor 1 jika darurat dan semisal keadaan tidak darurat maka dapat menekan nomor 2, sehingga hal tersebut dapat meminimalisir panggilan-panggilan yang bersifat kurang darurat atau prank call,” ujar Trisna Daryanti.

Kabupaten Tangerang merupakan salah satu dari 64 Kota/Kabupaten yang menerapkan Layanan Panggilan Darurat 112.

Rencananya Layanan Panggilan Darurat 112 akan diresmikan pada bulan Maret 2021 dan dapat digunakan oleh masyarakat. Terdapat 20 Perangkat Daerah/Instansi terkait dalam pelayanan panggilan darurat 112 yang diharapkan dapat mendukung layanan darurat ini.

Pemkab Tangerang nantinya akan menyosialisasikan Layanan Panggilan Darurat 112 ini kepada seluruh lapisan masyarakat, termasuk ke desa-desa, dikarenakan Kabupaten Tangerang masih memiliki desa pada wilayahnya.

Kepala Diskominfo Tini Wartini berharap layanan panggilan darurat ini dapat berjalan dengan baik dan dapat dimaksimalkan penggunaannya oleh masyarakat agar dapat bermanfaat kedepannya dalam menanggapi keadaan darurat.

Tangerang, 3 Februari 2021

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tangerang

ttd

Dra. TINI WARTINI, M.Si
NIP 196807211988032004 ( Riska)

Berita Terakait

Bupati Tangerang Harap PPAT Bisa Dorong Peningkatan PAD
Tinjau Rekonstruksi Jalan Cangkudu–Cisoka, Bupati Tangerang Targetkan 1,38 Kilometer Rampung Akhir 2026
Semarak HUT ke-81 RI Desa Gembong, Wabup Intan Ajak Warga Isi Kemerdekaan Dengan Karya, Kebersamaan dan Gotong Royong
Kepala Desa Cibugel Sudarwan, A.Md.Kes. Semarakkan HUT RI ke-81 Lewat Karnaval dan Pesta Rakyat
Bupati Tangerang Perintahkan Rumah Ibu Suemah Segera Dibangun Usai Rubuh Akibat Erosi
Putra Desa Cikuya Terpilih Jadi Paskibraka Kabupaten Serang, Kepala Desa: Teruslah Berjuang Demi Masa Depan
Hj. Nurbaeti, S.E., M.M. Sekcam Cisoka Hadiri Pengukuhan Paskibraka, Kesiapan Sambut Upacara HUT RI ke-81 Terjamin
Paving Blok di Desa Tegalsari Jangan Main-Main, Ini Sanksi Tegas Denda 100 juta dan Kurungan penjara,

Berita Terakait

Senin, 24 Agustus 2026 - 16:37 WIB

Bupati Tangerang Harap PPAT Bisa Dorong Peningkatan PAD

Senin, 24 Agustus 2026 - 16:28 WIB

Tinjau Rekonstruksi Jalan Cangkudu–Cisoka, Bupati Tangerang Targetkan 1,38 Kilometer Rampung Akhir 2026

Minggu, 23 Agustus 2026 - 18:06 WIB

Semarak HUT ke-81 RI Desa Gembong, Wabup Intan Ajak Warga Isi Kemerdekaan Dengan Karya, Kebersamaan dan Gotong Royong

Minggu, 23 Agustus 2026 - 15:06 WIB

Kepala Desa Cibugel Sudarwan, A.Md.Kes. Semarakkan HUT RI ke-81 Lewat Karnaval dan Pesta Rakyat

Jumat, 21 Agustus 2026 - 22:08 WIB

Bupati Tangerang Perintahkan Rumah Ibu Suemah Segera Dibangun Usai Rubuh Akibat Erosi

Minggu, 16 Agustus 2026 - 09:50 WIB

Putra Desa Cikuya Terpilih Jadi Paskibraka Kabupaten Serang, Kepala Desa: Teruslah Berjuang Demi Masa Depan

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 20:16 WIB

Hj. Nurbaeti, S.E., M.M. Sekcam Cisoka Hadiri Pengukuhan Paskibraka, Kesiapan Sambut Upacara HUT RI ke-81 Terjamin

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 15:40 WIB

Paving Blok di Desa Tegalsari Jangan Main-Main, Ini Sanksi Tegas Denda 100 juta dan Kurungan penjara,

Berita Terabru