Pemkab Serang Tegaskan 8 Pulau di Teluk Banten Miliknya, Tolak Rencana Kota Serang

Senin, 11 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Kab. Serang – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang secara tegas menolak rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Serang untuk mengambil alih delapan pulau di Teluk Banten. Pemkab Serang menegaskan bahwa pulau-pulau tersebut adalah bagian sah dari wilayah Kabupaten Serang.

Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Serang, Lalu Farhan Nugraha, menjelaskan pihaknya memiliki tiga alasan kuat, yaitu yuridis, historis, dan administratif. Penjelasan Farhan ini menanggapi langkah Wali Kota Serang Budi Rustandi yang sebelumnya berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memasukkan delapan pulau tersebut ke wilayah Kota Serang.

Budi Rustandi beralasan, secara historis dan geografis, pulau-pulau itu seharusnya masuk wilayah Kota Serang dan berpotensi menambah pendapatan asli daerah (PAD). Kedelapan pulau yang dimaksud adalah Pulau Lima, Pulau Kubur, Pulau Pisang, Pulau Pamujan Besar, Pulau Pamujan Kecil, Pulau Panjang, Pulau Semut, dan Pulau Tunda.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Farhan, landasan yuridis sangat jelas. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kota Serang dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 98 Tahun 2014 tentang Batas Daerah secara tegas menyebutkan batas utara Kota Serang adalah Teluk Banten, dan delapan pulau tersebut berada di wilayah Kabupaten Serang.

Secara historis, Farhan menjelaskan bahwa Kabupaten Serang telah mengelola pulau-pulau tersebut jauh sebelum Kota Serang terbentuk. Begitu juga secara administratif, Pemkab Serang aktif mengurus wilayah itu. Ia menambahkan, kedekatan geografis dengan Kecamatan Kasemen, Kota Serang, tidak bisa menjadi dasar pemindahan wilayah.

Farhan menyatakan baru mengetahui rencana Pemkot Serang ini dari pemberitaan media. Ia menyayangkan wacana seperti ini dibawa ke publik tanpa melalui kajian yang matang terlebih dahulu.
“Sah saja Pemkot Serang berkonsultasi ke Kemendagri, mungkin ingin melihat potensi daerahnya. Tapi kami juga punya alasan kuat untuk mempertahankannya,” pungkas Farhan.

Berita Terkait

Mantan Karyawan Diduga Meninggal karena Limbah, Bupati Serang Ratu Zakiyah Sidak PT GRS Jawilan
Lepas Kukerta STAI Assalamiyah Jawilan, Bupati Serang Ratu Zakiyah Sampaikan Pesan Menyentuh
Semarak HUT RI ke-80, Ribuan Pelajar Ciruas Ikuti Gerak Jalan Sehat
Kemenpan RB Dorong Pemkab Serang Naikkan Nilai SAKIP, Predikat A di 2025
Support Dari Baladika Grup 1 Kopasus, PT Arka Putra Adakan Pertandingan Sepak Bola Warga Curug Bonteng Bersama Polsek Kragilan
Wabup Najib Hamas Launching Gerakan Aksi Bergizi di MTsN 4 Anyer
Bupati Serang Ratu Zakiyah Support Percepatan Pengadaan Lahan Exit Tol RS Adhyaksa
Bupati Serang Ratu Zakiyah Resmikan Gedung SDIT-SMPIT Raudhatul Jannah, Pemkab Berkomitmen Majukan Pendidikan

Berita Terkait

Rabu, 13 Agustus 2025 - 20:55 WIB

Lepas Kukerta STAI Assalamiyah Jawilan, Bupati Serang Ratu Zakiyah Sampaikan Pesan Menyentuh

Senin, 11 Agustus 2025 - 16:53 WIB

Pemkab Serang Tegaskan 8 Pulau di Teluk Banten Miliknya, Tolak Rencana Kota Serang

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 10:07 WIB

Semarak HUT RI ke-80, Ribuan Pelajar Ciruas Ikuti Gerak Jalan Sehat

Kamis, 7 Agustus 2025 - 19:48 WIB

Kemenpan RB Dorong Pemkab Serang Naikkan Nilai SAKIP, Predikat A di 2025

Senin, 4 Agustus 2025 - 06:27 WIB

Support Dari Baladika Grup 1 Kopasus, PT Arka Putra Adakan Pertandingan Sepak Bola Warga Curug Bonteng Bersama Polsek Kragilan

Kamis, 31 Juli 2025 - 19:08 WIB

Wabup Najib Hamas Launching Gerakan Aksi Bergizi di MTsN 4 Anyer

Kamis, 31 Juli 2025 - 17:01 WIB

Bupati Serang Ratu Zakiyah Support Percepatan Pengadaan Lahan Exit Tol RS Adhyaksa

Rabu, 30 Juli 2025 - 07:04 WIB

Bupati Serang Ratu Zakiyah Resmikan Gedung SDIT-SMPIT Raudhatul Jannah, Pemkab Berkomitmen Majukan Pendidikan

Berita Terbaru