Pemkab Serang Tegaskan 8 Pulau di Teluk Banten Miliknya, Tolak Rencana Kota Serang

- Penulis

Senin, 11 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Kab. Serang – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang secara tegas menolak rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Serang untuk mengambil alih delapan pulau di Teluk Banten. Pemkab Serang menegaskan bahwa pulau-pulau tersebut adalah bagian sah dari wilayah Kabupaten Serang.

Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Serang, Lalu Farhan Nugraha, menjelaskan pihaknya memiliki tiga alasan kuat, yaitu yuridis, historis, dan administratif. Penjelasan Farhan ini menanggapi langkah Wali Kota Serang Budi Rustandi yang sebelumnya berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memasukkan delapan pulau tersebut ke wilayah Kota Serang.

Budi Rustandi beralasan, secara historis dan geografis, pulau-pulau itu seharusnya masuk wilayah Kota Serang dan berpotensi menambah pendapatan asli daerah (PAD). Kedelapan pulau yang dimaksud adalah Pulau Lima, Pulau Kubur, Pulau Pisang, Pulau Pamujan Besar, Pulau Pamujan Kecil, Pulau Panjang, Pulau Semut, dan Pulau Tunda.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Farhan, landasan yuridis sangat jelas. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kota Serang dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 98 Tahun 2014 tentang Batas Daerah secara tegas menyebutkan batas utara Kota Serang adalah Teluk Banten, dan delapan pulau tersebut berada di wilayah Kabupaten Serang.

Secara historis, Farhan menjelaskan bahwa Kabupaten Serang telah mengelola pulau-pulau tersebut jauh sebelum Kota Serang terbentuk. Begitu juga secara administratif, Pemkab Serang aktif mengurus wilayah itu. Ia menambahkan, kedekatan geografis dengan Kecamatan Kasemen, Kota Serang, tidak bisa menjadi dasar pemindahan wilayah.

Farhan menyatakan baru mengetahui rencana Pemkot Serang ini dari pemberitaan media. Ia menyayangkan wacana seperti ini dibawa ke publik tanpa melalui kajian yang matang terlebih dahulu.
“Sah saja Pemkot Serang berkonsultasi ke Kemendagri, mungkin ingin melihat potensi daerahnya. Tapi kami juga punya alasan kuat untuk mempertahankannya,” pungkas Farhan.

Berita Terakait

PD.Obie- Biggest Buffalo Manfaatkan Momentum Ramadhan untuk Dongkrak Penjualan
Pemkab Serang Terima Peserta SSDN Lemhannas RI Bahas Ketahanan Pangan
Selama Ramadhan, KORPRI Kabupaten Serang Gelar Kajian Islam di Hari Jum’at
Minimalisir Banjir, DPUPR Kabupaten Serang Normalisasi Sungai Cikambuy Kibin
Buka Rangkaian HPN 2026 di Banten, Firdaus Minta Anggota SMSI Jaga Integritas dan Tak Hanya Kejar Kecepatan Berita
Napak Tilas Kejayaan Kesultanan, Ratusan Peserta HPN 2026 Awali Ekspedisi di Titik Nol Banten Lama
Pemkab Serang Salurkan 62 Ton Beras untuk 6.262 KK Terdampak Bencana
Camat Ciruas: Usulan Rehabilitasi Rumah Sri Rahayu Sudah Diajukan ke Dinas Perkim Kab. Serang

Berita Terakait

Rabu, 11 Maret 2026 - 12:35 WIB

PD.Obie- Biggest Buffalo Manfaatkan Momentum Ramadhan untuk Dongkrak Penjualan

Selasa, 10 Maret 2026 - 22:27 WIB

Pemkab Serang Terima Peserta SSDN Lemhannas RI Bahas Ketahanan Pangan

Jumat, 20 Februari 2026 - 17:19 WIB

Selama Ramadhan, KORPRI Kabupaten Serang Gelar Kajian Islam di Hari Jum’at

Rabu, 11 Februari 2026 - 19:44 WIB

Minimalisir Banjir, DPUPR Kabupaten Serang Normalisasi Sungai Cikambuy Kibin

Jumat, 6 Februari 2026 - 20:23 WIB

Buka Rangkaian HPN 2026 di Banten, Firdaus Minta Anggota SMSI Jaga Integritas dan Tak Hanya Kejar Kecepatan Berita

Jumat, 6 Februari 2026 - 20:18 WIB

Napak Tilas Kejayaan Kesultanan, Ratusan Peserta HPN 2026 Awali Ekspedisi di Titik Nol Banten Lama

Senin, 26 Januari 2026 - 20:33 WIB

Pemkab Serang Salurkan 62 Ton Beras untuk 6.262 KK Terdampak Bencana

Sabtu, 17 Januari 2026 - 07:16 WIB

Camat Ciruas: Usulan Rehabilitasi Rumah Sri Rahayu Sudah Diajukan ke Dinas Perkim Kab. Serang

Berita Terabru