Penabanten.com –Tangerang, Banyaknya program pemerintah yang bertujuan untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyat, baik program bantuan langsung maupun program perbaikan infrastruktur dalam semua bidang seharusnya di laksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab agar tujuan dari program tersebut mengena dan dapat di rasakan masyarakat manfaatnya.
Lain halnya dengan proyek saluran pembuang air limbah (SPAL) yang berlokasi di Kampung Tipar kongsi Rt 02 Rw 01 desa Tipar ,Kecamatan Jambe kabupaten tangerang banten, Dimana dalam pelaksanaan pengerjaannya diduga kuat penuh dengan rekayasa dan tidak transparan, sehingga menimbulkan kesan negatif bagi masyarakat sekitarnya.
Dan masyarakat berhak untuk turut serta mengawal dan memantau setiap penggunaan uang Negara, agar bantuan tersebut dapat di rasakan manfaat nya sesuai dengan yang di ajukan masyarakat.
ADVERTISEMENT


SCROLL TO RESUME CONTENT

“Setiap warga Negara berhak untuk memantau penggunaaan uang Negara, karena itu merupakan uang mereka yang di kumpulkan melalui pajak yang mereka bayar. Jadi, tidak ada alasan bagi pengguna anggaran untuk menutupinya,’” urai nya”
Namun Keterangan ini berbalik dengan apa yang di lakukan oleh pelaksana proyek saluran pembuang air limbah (SPAL) yang ada di desa Tipar tepatnya di rt 02 rw 01, Kecamatan Jambe ini, bahwa dalam pengerjaanya pelaksana proyek yang menelan anggaranan sebesar yang di kelola oleh CV Karya Zidan Putra Mandiri
Pantauan Awak media penabanten.com
Setelah melakukan pantauan pada hari Rabu tanggal 02/12/2020 jam 02,30 wib, lokasi ke beberapa narasumber, bahwa pelaksana proyek Saluran air Sudah hampir 20 Hari kerja Desa Tipar di Rt 02 Rw 01 yang di duga kuat mengurangi ketebalan pasangan batu, kedalaman pondasi dimana pemasangan pondasi bagian bawah lebih kecil menipis dari bagian atas,seperti kerucut terbalik.
Hasil Pantauan media Penabanten.com para pekerja pun tidak terlihat memakai k3 yang jelas penting untuk keselamatan kerja apa lagi di tengah wabah covid -19 dimana bapak bupati tangerang tengah gencar gencaranya memutus mata rantai virus corona. dimana masyarakatya harus wajib gunakan 4M Tidak satupun terlihat pekerja memakai masker .
Hingga berita ini di turunkan pihak PPTK atau pengawas dinas perumahan pemukimaan dan pemakaman ,atau dari pihak pemantauan pelaksanaan pengembang CV Karya Zidan Putra Mandiri belum dapat di komfirmasi “urainya( Riska)
















