Pelaku Pencemaran Lingkungan di Provinsi Banten seperti tidak takut Dengan Ancaman Sangsi Pidana Tergolong Berat

- Penulis

Kamis, 25 Maret 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.comTangerang, Seperti yang di lakukan RH di pasar kemis.”saya akui memang tidak memiliki ijin dalam menjalankan usaha ini,” ungkap RH ketika di kinfirmasi via WA.
.oknum RH menjalani kegiatan usaha peleburan alunium/timah dari bahan Slag.Dros.ash dengan cara proses di masak dan di lebur untuk di jadikan dan di cetak kembali nenjadi matrial / bahan Almunium atau timah BATANGAN.bahan baku di ambil dari perusahan penghasil limbah B3.

Senada apa yng di katakan kepala DLHK Kab tangerang.

“Kami di dinas lingkungan hidup banyak menerima pengaduan dari masyarakat terkait adanya dugaan pencemaran lingkungan.setiap aduan akan kami terima dan kami cek kebenaran nya “ungkap topik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sesuai UU Nomor 32 tahun 2009 terkait Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup, di pasal 102 menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan pengelolaan limbah B3 tanpa izin dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun dan denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp3 miliar.

Sementara itu ketua korwil LKPK prov banten ketika di mintai keterangan terkait adanya aduan warga pasar kemis mengatakan bahwa akan melayanglan surat ke DLHK kab dan provinsi jufa tembusan ke kementrianLHK di jakarta serta ke pihak berwajib agar segera di lakukan penindakan.
Agar para pelaku kejahatan lingkungan di jerat dengan hukuman seberat berat nya.bila perlu di kenakan jg UU TPPU ” ungkat ketua korwil LKPK prov Banten.

Di tempat terpisah pegiat sosial Ade Suhaedih saat diminta tanggapan nya mengatakan ” Tidak sulit untuk menciptakan lingkungan di sekitar kita agar bersih dan jauh dari kata pencemaran.semua kembali kepada diri kita masing” bahwa kita mencintai kebersihan.dan sanggup nenjaga lingkungan kita.kalau pun kita menemukan sebuah pelanggaran pencemaran.waka wajib bagi kita memberitahu dan nengarahkan menuju arah yng lebih baik.”ungkapnya.dede biasa di panggil sehari hari adalah seorang ketua perkumpulan jurnalist di provinsi banten dan juga memiliki kegiatan sehari hari sebagai pengusaha di banten. (Riska)

Berita Terakait

Panas! Yayasan Cahaya Kasih Bumi Nusantara Indonesia Tuding Wartawan Sepihak: GOWIL Siap Bongkar Fakta Anggaran MBG Gunung batu
Diduga Intimidasi dan Kriminalisasi Pengurus Serikat, Buruh Ancam Demo PT Aci Chemical Industry
Pesantren Kilat di SD Negeri Penancangan 4: Meningkatkan Iman di Bulan Ramadhan
Menu Makan Bergizi Gratis di Cigeulis Dikritik Monoton, Pengelola Beri Penjelasan Soal Nutrisi
Rapelan 3 Hari MBG di Awal Ramadan, KNPI Pandeglang Ajak Wali Murid Berhitung Kesesuaian Rp10 Ribu per Menu
DPP Generasi Muda Mathla’ul Anwar apresiasi kunjungan Menko Infrastruktur Agus Harimurti Yudhoyono ke PB Mathla’ul Anwar
PB Mathla’ul Anwar Apresiasi Langkah Cepat Menteri ATR/BPN Sertifikasi Tanah Wakaf: Perkuat Kepastian Hukum Aset Umat
Kementerian ATR/BPN Bentuk Satgas untuk Pengamanan Aset PT Telkom Indonesia

Berita Terakait

Sabtu, 28 Februari 2026 - 07:56 WIB

Panas! Yayasan Cahaya Kasih Bumi Nusantara Indonesia Tuding Wartawan Sepihak: GOWIL Siap Bongkar Fakta Anggaran MBG Gunung batu

Sabtu, 28 Februari 2026 - 02:06 WIB

Diduga Intimidasi dan Kriminalisasi Pengurus Serikat, Buruh Ancam Demo PT Aci Chemical Industry

Selasa, 24 Februari 2026 - 08:55 WIB

Pesantren Kilat di SD Negeri Penancangan 4: Meningkatkan Iman di Bulan Ramadhan

Senin, 23 Februari 2026 - 19:15 WIB

Menu Makan Bergizi Gratis di Cigeulis Dikritik Monoton, Pengelola Beri Penjelasan Soal Nutrisi

Senin, 23 Februari 2026 - 12:24 WIB

Rapelan 3 Hari MBG di Awal Ramadan, KNPI Pandeglang Ajak Wali Murid Berhitung Kesesuaian Rp10 Ribu per Menu

Minggu, 22 Februari 2026 - 16:54 WIB

DPP Generasi Muda Mathla’ul Anwar apresiasi kunjungan Menko Infrastruktur Agus Harimurti Yudhoyono ke PB Mathla’ul Anwar

Sabtu, 21 Februari 2026 - 12:28 WIB

PB Mathla’ul Anwar Apresiasi Langkah Cepat Menteri ATR/BPN Sertifikasi Tanah Wakaf: Perkuat Kepastian Hukum Aset Umat

Sabtu, 21 Februari 2026 - 11:49 WIB

Kementerian ATR/BPN Bentuk Satgas untuk Pengamanan Aset PT Telkom Indonesia

Berita Terabru