Pelaku Pencemaran Lingkungan di Provinsi Banten seperti tidak takut Dengan Ancaman Sangsi Pidana Tergolong Berat

Kamis, 25 Maret 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.comTangerang, Seperti yang di lakukan RH di pasar kemis.”saya akui memang tidak memiliki ijin dalam menjalankan usaha ini,” ungkap RH ketika di kinfirmasi via WA.
.oknum RH menjalani kegiatan usaha peleburan alunium/timah dari bahan Slag.Dros.ash dengan cara proses di masak dan di lebur untuk di jadikan dan di cetak kembali nenjadi matrial / bahan Almunium atau timah BATANGAN.bahan baku di ambil dari perusahan penghasil limbah B3.

Senada apa yng di katakan kepala DLHK Kab tangerang.

“Kami di dinas lingkungan hidup banyak menerima pengaduan dari masyarakat terkait adanya dugaan pencemaran lingkungan.setiap aduan akan kami terima dan kami cek kebenaran nya “ungkap topik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sesuai UU Nomor 32 tahun 2009 terkait Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup, di pasal 102 menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan pengelolaan limbah B3 tanpa izin dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun dan denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp3 miliar.

Sementara itu ketua korwil LKPK prov banten ketika di mintai keterangan terkait adanya aduan warga pasar kemis mengatakan bahwa akan melayanglan surat ke DLHK kab dan provinsi jufa tembusan ke kementrianLHK di jakarta serta ke pihak berwajib agar segera di lakukan penindakan.
Agar para pelaku kejahatan lingkungan di jerat dengan hukuman seberat berat nya.bila perlu di kenakan jg UU TPPU ” ungkat ketua korwil LKPK prov Banten.

Di tempat terpisah pegiat sosial Ade Suhaedih saat diminta tanggapan nya mengatakan ” Tidak sulit untuk menciptakan lingkungan di sekitar kita agar bersih dan jauh dari kata pencemaran.semua kembali kepada diri kita masing” bahwa kita mencintai kebersihan.dan sanggup nenjaga lingkungan kita.kalau pun kita menemukan sebuah pelanggaran pencemaran.waka wajib bagi kita memberitahu dan nengarahkan menuju arah yng lebih baik.”ungkapnya.dede biasa di panggil sehari hari adalah seorang ketua perkumpulan jurnalist di provinsi banten dan juga memiliki kegiatan sehari hari sebagai pengusaha di banten. (Riska)

Berita Terkait

Catatan Akhir Tahun: Lesman Bangun Dorong Penguatan Media Siber dan Profesionalisme Pers di Banten
Konsolidasi Tanah Buahkan Hasil: Lingkungan Asri, Harga Tanah Naik Tiga Kali Lipat
Langgar Jam Operasional dan Akibatkan Kecelakaan, Warga Cisoka Hadang Puluhan Truk Tanah
Peresmian Kantor Tabloid Tipikor Dirangkai dengan Santunan Anak Yatim Piatu dan Dhuafa
Targetkan 5 Emas, Atlet CMB Siap Bertanding di Kejuaraan RTC CUP 5 Banten
Hiburan Malam, Pajak, dan Harga Sosial yang Harus Dibayar Kota Serang
Membantah Janji Manis Pengelolaan Sampah di Cilowong
Soto Ayam Khas Plered Purwakarta, Terlahir Tahun 1928

Berita Terkait

Jumat, 19 Desember 2025 - 21:16 WIB

Catatan Akhir Tahun: Lesman Bangun Dorong Penguatan Media Siber dan Profesionalisme Pers di Banten

Jumat, 19 Desember 2025 - 20:01 WIB

Konsolidasi Tanah Buahkan Hasil: Lingkungan Asri, Harga Tanah Naik Tiga Kali Lipat

Jumat, 19 Desember 2025 - 08:42 WIB

Langgar Jam Operasional dan Akibatkan Kecelakaan, Warga Cisoka Hadang Puluhan Truk Tanah

Kamis, 18 Desember 2025 - 09:00 WIB

Peresmian Kantor Tabloid Tipikor Dirangkai dengan Santunan Anak Yatim Piatu dan Dhuafa

Selasa, 16 Desember 2025 - 18:38 WIB

Targetkan 5 Emas, Atlet CMB Siap Bertanding di Kejuaraan RTC CUP 5 Banten

Selasa, 16 Desember 2025 - 17:03 WIB

Hiburan Malam, Pajak, dan Harga Sosial yang Harus Dibayar Kota Serang

Selasa, 16 Desember 2025 - 08:56 WIB

Membantah Janji Manis Pengelolaan Sampah di Cilowong

Senin, 15 Desember 2025 - 20:22 WIB

Soto Ayam Khas Plered Purwakarta, Terlahir Tahun 1928

Berita Terbaru