PAC Ansor Banjarsari Bagikan Masker

- Penulis

Senin, 28 September 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

penabanten.com, Lebak – Untuk yang kedua kalinya Pimpinan Anak Cabang (PAC) GP Ansor Kecamatan Banjarsari, membagikan masker kepada masyarakat yang ada di Pasar Sindang, Desa Leuwi Ipuh, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, Senin (28/9/2020).

Iman selaku ketua PAC GP Ansor Banjarsari mengatakan kepada penabanten.com, pembagian masker tersebut, ditargetkan keseluruh pasar yang ada di wilayah Banjarsari, kegiatan tersebut bertujuan agar masyarakat yang akan berbelanja di pasar Sindang, dapat menerima pemahaman tentang protokol kesehatan, minimal dengan wajib memakai masker di era pandemi covid-19.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk membantu Pemerintah Kabupaten Lebak, dalam mensosialisasikan Perbup No. 28 Tahun 2020.

“Pembagian masker kepada masyarakat ini, merupakan tindak lanjut dari kegiatan yang sebelumnya pernah Kami lakukan, hal ini bertujuan untuk menyadarkan masyarakat untuk terus mentaati Perbup 28/2020, guna memutuskan Penyebaran Wabah Covid-19,” ujar Iman.

Mengingat Kecamatan Banjarsari sendiri memiliki tiga pasar tradisional, yang menjadi pusat perbelanjaan bagi masyarakat sekitar.

“Kita akan melakukan kegiatan ini dalam tiga tahap, kegiatan pertama dilakukan di pasar Kerta, kemudian yang sekarang di pasar sindang dan nanti yang terakhir akan Kita laksanakan di pasar jalupang,” ungkap Iman.

Sementara itu Kapolsek Banjarsari, AKP Suhara mengapresiasi kegiatan pembagian masker yang dilakukan PAC GP Ansor ini, pada intinya pihak Muspika Kecamatan Banjarsari, mendukung kegiatan ini, meski pihak Muspika tidak bisa turun langsung karena sedang ada agenda yang lain.

“Kami Mendukung penuh kegiatan baksos ini, karena Kami juga merasa terbantu dalam menysosialisasikan Perbup No. 28/2020. Namun untuk saat Kami dari pihak Muspika meminta maaf, karena tidak ikut serta dalam kegiatan tersebut, lantaran saat ini ada agenda lain, tapi untuk kegiatan selanjutnya Kami juga pasti akan terlibat,” ujar Suhara. (Galih)

Berita Terakait

Bupati Tangerang Harap PPAT Bisa Dorong Peningkatan PAD
Tinjau Rekonstruksi Jalan Cangkudu–Cisoka, Bupati Tangerang Targetkan 1,38 Kilometer Rampung Akhir 2026
Semarak HUT ke-81 RI Desa Gembong, Wabup Intan Ajak Warga Isi Kemerdekaan Dengan Karya, Kebersamaan dan Gotong Royong
Kepala Desa Cibugel Sudarwan, A.Md.Kes. Semarakkan HUT RI ke-81 Lewat Karnaval dan Pesta Rakyat
Bupati Tangerang Perintahkan Rumah Ibu Suemah Segera Dibangun Usai Rubuh Akibat Erosi
Putra Desa Cikuya Terpilih Jadi Paskibraka Kabupaten Serang, Kepala Desa: Teruslah Berjuang Demi Masa Depan
Hj. Nurbaeti, S.E., M.M. Sekcam Cisoka Hadiri Pengukuhan Paskibraka, Kesiapan Sambut Upacara HUT RI ke-81 Terjamin
Paving Blok di Desa Tegalsari Jangan Main-Main, Ini Sanksi Tegas Denda 100 juta dan Kurungan penjara,

Berita Terakait

Senin, 24 Agustus 2026 - 16:37 WIB

Bupati Tangerang Harap PPAT Bisa Dorong Peningkatan PAD

Senin, 24 Agustus 2026 - 16:28 WIB

Tinjau Rekonstruksi Jalan Cangkudu–Cisoka, Bupati Tangerang Targetkan 1,38 Kilometer Rampung Akhir 2026

Minggu, 23 Agustus 2026 - 18:06 WIB

Semarak HUT ke-81 RI Desa Gembong, Wabup Intan Ajak Warga Isi Kemerdekaan Dengan Karya, Kebersamaan dan Gotong Royong

Minggu, 23 Agustus 2026 - 15:06 WIB

Kepala Desa Cibugel Sudarwan, A.Md.Kes. Semarakkan HUT RI ke-81 Lewat Karnaval dan Pesta Rakyat

Jumat, 21 Agustus 2026 - 22:08 WIB

Bupati Tangerang Perintahkan Rumah Ibu Suemah Segera Dibangun Usai Rubuh Akibat Erosi

Minggu, 16 Agustus 2026 - 09:50 WIB

Putra Desa Cikuya Terpilih Jadi Paskibraka Kabupaten Serang, Kepala Desa: Teruslah Berjuang Demi Masa Depan

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 20:16 WIB

Hj. Nurbaeti, S.E., M.M. Sekcam Cisoka Hadiri Pengukuhan Paskibraka, Kesiapan Sambut Upacara HUT RI ke-81 Terjamin

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 15:40 WIB

Paving Blok di Desa Tegalsari Jangan Main-Main, Ini Sanksi Tegas Denda 100 juta dan Kurungan penjara,

Berita Terabru