Oknum RT Desa Walikukun, Diduga Pungut 50 Ribu Dari Penerima BST

0
1055

Penabanten.com, Serang – Warga penerima Bantuan Sosial Tunai (BST) Kementerian Sosial (Kemensos) mengaku mengalami praktik pungutan liar (Pungli) yang dilakukan oleh oknum RT di Desa Walikukun, Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang, Banten.

BST yang disalurkan pada Sabtu, 22 Agustus 2020 tersebut, dari total bantuan sebesar Rp600 ribu, warga penerima dipungut Rp50 ribu dengan alasan sumbanga atau iuran partisipasi untuk kegiatan Kampung Bersih.

“Iya pak, kemarin pas pencairan dana BST dari pemerintah, siangnya turun, pas malamnya kami dipinta uang Rp50 ribu dengan alasan untuk iuran partisipasi Kampung Bersih, katanya mau bikinin pos kambling,” kata salah seorang warga penerima bantuan yang tidak mau disebutkan namanya.

Sementara itu, salah seorang Ketua RT setempat, Kurnaidi membenarkan bahwa iuran yang dipungut ke warga penerima bantuan.

“Iya pak, memang ada iuran Rp50 ribu. Itu pun kami sudah sampaikan pas malamnya saat membagikan surat tanda pencairan, kita ada iuran Rp50 ribu. Jadi pas cair siang, malamnya kita tarik.
Kenapa harus pas cair BST. Ditariknya iuran karena warga saat itu sudah pasti ada uang dan sudah menerima dana BST,” ujarnya.

“Kebijakan iuran itu sudah melalui musyawarah. Musyawarahnya hanya melibatkan perangkat desa, RT, RW, tanpa melibatkan warga,” imbuhnya.

Hal senada dikatakan Lurah Walikukun, Asep. Menurutnya, iuran itu sifatnya hanya partisipasi saja.

“Benar pak, kami adakan iuran partisipasi untuk Lomba Kampung Bersih sebesar Rp50 ribu per warga yang mau berpartisipasi saja. Ini kita sudah musyawarahkan dengan RT, dan RW. Cuma mungkin penyampaiannya mungkin tidak merata ke warga,” kata Lurah.

Terpisah, Koordinator DPC Kab Serang LSM Geram Banten Indonesia, Yusa Qorni. K mengatakan, dengan dalih apapun, pungutan dana bansos tidak dapat dibenarkan.

“Adanya dugaan pungli yang dilakukan oleh Pemerintahan Desa Walikukun dalam program BST, bagi saya itu cermin rendahnya integritas seorang Kepala Desa dalam mengelola pemerintahannya, dan saya berharap aparat penegak hukum dapat menindak lanjutinya. Apalagi pungutan ini diduga bukan untuk pertama kalinya sesuai dengan informasi yang masuk ke lembaga kami,” pungkasnya.

Untuk diketahui, warga penerima BST di Desa Walikukun kurang lebih 600 kepala keluarga.

(Maulana)

Tinggalkan Balasan