Penabanten.com, Pandeglang, – Polemik pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Pasirloa di Kecamatan Sindangresmi, Pandeglang, kembali menjadi sorotan. Setelah sebelumnya dikabarkan bendahara BUMDes tidak difungsikan, kini muncul masalah baru: manajer dan sejumlah anggota BUMDes dikabarkan telah mengundurkan diri.
Pengunduran diri ini diduga kuat dipicu oleh minimnya transparansi dari Kepala Desa Pasirloa. Menurut salah satu pengurus, mereka tidak difungsikan dalam pengelolaan, padahal tanggung jawab yang diemban sangat berat.
Hal ini dibenarkan oleh Iwan, Wakil Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pasirloa. Ia menyebut bahwa manajer BUMDes telah mengundurkan diri dan akan mengembalikan sisa uang sebesar Rp20 juta. Namun, ada kejanggalan pada sisa dana lainnya.
ADVERTISEMENT


SCROLL TO RESUME CONTENT
“Manajer BUMDes Pasirloa mengundurkan diri. Dia siap mengembalikan sisa uang Rp20 juta, sementara yang Rp60 juta sudah digadaikan ke sawah,” ujar Iwan via WhatsApp.
Selain itu, Iwan juga menambahkan bahwa anggaran sebesar 20% dari Dana Desa yang dialokasikan untuk BUMDes (sekitar Rp200 juta) belum bisa dicairkan. “Anggaran Ketapang yang 20% dari dana desa sekitar kurang lebih Rp200 jutaan itu belum dicairkan karena belum ada anggotanya,” jelas Iwan.
Tanggapan Ketua BUMDes dan Aktivis
Karmani, yang mengaku sebagai Ketua BUMDes Pasirloa, enggan berkomentar banyak terkait masalah ini. Ia hanya menyarankan agar persoalan dikomunikasikan terlebih dahulu dengan kepala desa. “Sebaiknya Bapak komunikasi dulu dengan Kepala Desa Pasirloa, jangan dulu ambil tindakan,” kata Karmani.
Namun, ia mengaku tidak mengetahui secara rinci pengelolaan unit usaha BUMDes, termasuk unit usaha WiFi yang menjadi salah satu sorotan. “Kalau soal WiFi saya tidak tahu-menahu,” tambahnya.
Sementara itu, Renaldi dari Gabungan Aktivis, Ormas, dan Media Online (GAOPOS) Pandeglang menduga kuat ada penyelewengan anggaran. “Menurut saya ini sangat luar biasa, anggaran dana desa bisa-bisanya dibuat main-main. Manajer BUMDes mengundurkan diri, disusul anggotanya juga mundur. Lalu, siapa yang bertanggung jawab terkait dana yang dikelola selama ini?” tegas Renaldi.
Renaldi berharap pemerintah terkait, seperti Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMPD) dan Inspektorat, segera turun tangan memeriksa Desa Pasirloa. “Saya menduga kuat adanya korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Jika ini dibiarkan, akan semakin parah,” imbuhnya. Renaldi juga menegaskan akan mengirimkan surat aksi jika tidak ada tindakan dari pemerintah.
Sebagai informasi, pengelolaan BUMDes diatur dalam Permendesa PDTT Nomor 3 Tahun 2021. Aturan ini menegaskan bahwa BUMDes wajib dikelola secara transparan, akuntabel, dan profesional. Kepala desa hanya bertindak sebagai pembina, sementara pengelolaan teknis berada di tangan pengurus.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Pasirloa belum bisa dimintai konfirmasi.
(Ron-red)