Lembaga LKPK Desak Pemerintah Tutup PT.sinar Laut Biru Logam Perkasa

Jumat, 19 Maret 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.comTangerang, pabrik yang berlokasi di Kampung cukang galih Desa Cukang galih Kecamatan curug Kabupaten Tangerang, telah menjadi sorotan.
Hal ini disebabkan,perusahaan yang Dugaan kuat menjalankan Aktifitas ilegal

dalam pengolahan B3 sejak tahun 2015 lalu, saat ini diduga ijinnya baru diurus ditahun 2020. dan perusahaan tersebut berdiri dari tahun 1995.


Benni suroso,Mawil Lembaga LKPK kabupaten tangerang sangat menyayangkan hal semacam ini masih terjadi di wilayah Kabupaten tangerang.
Ditanya soal perijinan pengumpul, pemanpaat, dan pemusnah yang diduga tidak mengkantongi izin, Benni mengatakan dirinya sudah mendapatkan bukti bahwa perijinan yang dimiliki perusahaan tersebut merupakan perijinan baru diurus ditahun 2020, itupun cuma ijin trnsportir.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT


Benni, pun menyampaikan, pihaknya sudah melayangkan surat yang ditujukkan ke pihak pengusaha, Satpol PP Kabupaten tangerang, Lingkungan Hidup Kabupaten tangerang, kementrian lingkungan hidup, Bupati kabupaten tangerang, Dan Gubernur Banten.


“kami sudah layangkan surat, agar Pemerintah Kabupaten tangerang melalui Satpol PP selaku penegak Perda segera melakukan penindakan kepada pengusaha, dan menghentikan kegiatan usaha yang ijinnya tidak ada itu” Ujarnya saat dihubungi melalui telpon selulernya, jumat (19/03/2021).


Lebih jauh, Benni menjelaskan bahwa dianggap melanggar undang undang pengelolaan lingkungan hidup (UU PLH). Dan Undang-Undang No 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dengañ ketentuan pidana pasal 97 dan pasal 98 ayat 1.(setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup dipidana penjara paling sikat 3 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp.3000.0000.000,00 ( tiga miliar rupiah )dan paling banyak Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh miliar)
Terpisah, Kepala Desa cukang galih, acep saat dikunjungi awak media diruang kerjanya dikantor desa cukang galih tidak ada ditempat.(Red/Riska)

Berita Terkait

PT Pundi Uniwod Indonesia Diduga Berikan Gratifikasi Limbah Besi kepada Oknum Pejabat
Catatan Akhir Tahun: Lesman Bangun Dorong Penguatan Media Siber dan Profesionalisme Pers di Banten
Konsolidasi Tanah Buahkan Hasil: Lingkungan Asri, Harga Tanah Naik Tiga Kali Lipat
Langgar Jam Operasional dan Akibatkan Kecelakaan, Warga Cisoka Hadang Puluhan Truk Tanah
Peresmian Kantor Tabloid Tipikor Dirangkai dengan Santunan Anak Yatim Piatu dan Dhuafa
Targetkan 5 Emas, Atlet CMB Siap Bertanding di Kejuaraan RTC CUP 5 Banten
Hiburan Malam, Pajak, dan Harga Sosial yang Harus Dibayar Kota Serang
Membantah Janji Manis Pengelolaan Sampah di Cilowong

Berita Terkait

Minggu, 21 Desember 2025 - 14:35 WIB

PT Pundi Uniwod Indonesia Diduga Berikan Gratifikasi Limbah Besi kepada Oknum Pejabat

Jumat, 19 Desember 2025 - 21:16 WIB

Catatan Akhir Tahun: Lesman Bangun Dorong Penguatan Media Siber dan Profesionalisme Pers di Banten

Jumat, 19 Desember 2025 - 20:01 WIB

Konsolidasi Tanah Buahkan Hasil: Lingkungan Asri, Harga Tanah Naik Tiga Kali Lipat

Jumat, 19 Desember 2025 - 08:42 WIB

Langgar Jam Operasional dan Akibatkan Kecelakaan, Warga Cisoka Hadang Puluhan Truk Tanah

Kamis, 18 Desember 2025 - 09:00 WIB

Peresmian Kantor Tabloid Tipikor Dirangkai dengan Santunan Anak Yatim Piatu dan Dhuafa

Selasa, 16 Desember 2025 - 18:38 WIB

Targetkan 5 Emas, Atlet CMB Siap Bertanding di Kejuaraan RTC CUP 5 Banten

Selasa, 16 Desember 2025 - 17:03 WIB

Hiburan Malam, Pajak, dan Harga Sosial yang Harus Dibayar Kota Serang

Selasa, 16 Desember 2025 - 08:56 WIB

Membantah Janji Manis Pengelolaan Sampah di Cilowong

Berita Terbaru