Lembaga LKPK Desak Pemerintah Tutup PT.sinar Laut Biru Logam Perkasa

Jumat, 19 Maret 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.comTangerang, pabrik yang berlokasi di Kampung cukang galih Desa Cukang galih Kecamatan curug Kabupaten Tangerang, telah menjadi sorotan.
Hal ini disebabkan,perusahaan yang Dugaan kuat menjalankan Aktifitas ilegal

dalam pengolahan B3 sejak tahun 2015 lalu, saat ini diduga ijinnya baru diurus ditahun 2020. dan perusahaan tersebut berdiri dari tahun 1995.


Benni suroso,Mawil Lembaga LKPK kabupaten tangerang sangat menyayangkan hal semacam ini masih terjadi di wilayah Kabupaten tangerang.
Ditanya soal perijinan pengumpul, pemanpaat, dan pemusnah yang diduga tidak mengkantongi izin, Benni mengatakan dirinya sudah mendapatkan bukti bahwa perijinan yang dimiliki perusahaan tersebut merupakan perijinan baru diurus ditahun 2020, itupun cuma ijin trnsportir.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT


Benni, pun menyampaikan, pihaknya sudah melayangkan surat yang ditujukkan ke pihak pengusaha, Satpol PP Kabupaten tangerang, Lingkungan Hidup Kabupaten tangerang, kementrian lingkungan hidup, Bupati kabupaten tangerang, Dan Gubernur Banten.


“kami sudah layangkan surat, agar Pemerintah Kabupaten tangerang melalui Satpol PP selaku penegak Perda segera melakukan penindakan kepada pengusaha, dan menghentikan kegiatan usaha yang ijinnya tidak ada itu” Ujarnya saat dihubungi melalui telpon selulernya, jumat (19/03/2021).


Lebih jauh, Benni menjelaskan bahwa dianggap melanggar undang undang pengelolaan lingkungan hidup (UU PLH). Dan Undang-Undang No 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dengañ ketentuan pidana pasal 97 dan pasal 98 ayat 1.(setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup dipidana penjara paling sikat 3 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp.3000.0000.000,00 ( tiga miliar rupiah )dan paling banyak Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh miliar)
Terpisah, Kepala Desa cukang galih, acep saat dikunjungi awak media diruang kerjanya dikantor desa cukang galih tidak ada ditempat.(Red/Riska)

Berita Terkait

Kepala Desa Sukasaba Munjul Sambut HPN 2026: Momentum Banten Jadi Tuan Rumah, Wujudkan Pers Sehat dan Bangsa Kuat
Sekjen ATR/BPN Pastikan Perencanaan Anggaran Tahun 2026 Matang Sejak Awal
Kades Caringin Sesalkan Operasional JDEYO Bilyard & Cafe dan Pemotongan Sapi Tanpa Izin
Media Propamnews TV Gelar Anniversary Ke 1 Jelang Rakernas, Berlangsung Meriah Diciracas
Kades Caringin Klarifikasi Status Tanah Abah Jaya: Itu Milik Perumnas, Bukan Pribadi
Obat Tramadol-Exyemer Dijual Bebas di Munjul Pandeglang Banten, Penegakan Hukum Dinilai Lemah
Rumah Nyaris Roboh, Abah Jaya Warga Caringin Cisoka Harapkan Uluran Tangan Pemerintah
JDEYO Bilyard & Cafe Bilyard Di Caringin Cisoka, Di Duga belum Kantongi Ijin, Ini Kata Abah Jaya

Berita Terkait

Kamis, 5 Februari 2026 - 16:34 WIB

Kepala Desa Sukasaba Munjul Sambut HPN 2026: Momentum Banten Jadi Tuan Rumah, Wujudkan Pers Sehat dan Bangsa Kuat

Kamis, 5 Februari 2026 - 16:29 WIB

Sekjen ATR/BPN Pastikan Perencanaan Anggaran Tahun 2026 Matang Sejak Awal

Kamis, 5 Februari 2026 - 07:20 WIB

Kades Caringin Sesalkan Operasional JDEYO Bilyard & Cafe dan Pemotongan Sapi Tanpa Izin

Kamis, 5 Februari 2026 - 00:50 WIB

Media Propamnews TV Gelar Anniversary Ke 1 Jelang Rakernas, Berlangsung Meriah Diciracas

Kamis, 5 Februari 2026 - 00:43 WIB

Kades Caringin Klarifikasi Status Tanah Abah Jaya: Itu Milik Perumnas, Bukan Pribadi

Rabu, 4 Februari 2026 - 21:15 WIB

Rumah Nyaris Roboh, Abah Jaya Warga Caringin Cisoka Harapkan Uluran Tangan Pemerintah

Rabu, 4 Februari 2026 - 21:09 WIB

JDEYO Bilyard & Cafe Bilyard Di Caringin Cisoka, Di Duga belum Kantongi Ijin, Ini Kata Abah Jaya

Rabu, 4 Februari 2026 - 18:59 WIB

Mathla’ul Anwar Apresiasi Silaturahmi Presiden Prabowo dengan Ormas Islam, Tegaskan Komitmen Perdamaian Dunia dan Kemerdekaan Palestina

Berita Terbaru