Ketua DPD Badak Banten Kabupaten Tangerang Jadi Kuasa Hukum Dalam Perkara Tanah Demi Bela Untuk Nasib Anggotanya

Jumat, 5 Maret 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.comTangerang, Madsa (58), warga kp garedog RT 001/01 desa Ranca buaya kecamatan jambe yang memiliki obyek tanah dengan luasan kurang lebih 974 M2 dengan persik nomor 7 blok 001 C.1622 yang terletak di kp garedog RT 001/05 desa Ranca buaya dengan akte jual beli (AJB) nomor 693/2012 tanggal 4 Oktober 2012 , didampingi kuasa hukumnya Ahmad Saepudin SH MH mendatangi kantor kecamatan Jambe untuk meminta kepada camat Jambe memfasilitasi mediasi perkara tanahnya yang diduga diklaim orang lain, Kamis (4/03/2021).

Perkara tersebut diketahui setelah tanah milik Madsa di pasang pagar oleh orang lain yang mengklaim memiliki obyek tanah tersebut pada akhir Februari 2021 lalu.

Sebagaimana dijelaskan oleh kuasa hukum Madsa, Ahmad Saepudin SH MH, mengatakan pada akhir bulan febuari 2021 ada pihak lain yang mengklaim obyek tanah milik klien kami dengan cara memagar tanpa izin dari klien kami selaku pemilik Syah atas tanah tersebut, yang kami anggap tindakan main hakim sendiri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Apalagi setelah kami cek untuk pembuktiannya, kami bersama klien mendatangi kantor kecamatan Jambe, ternyata AJB yang dimiliki klien kami tersebut tercatat atas nama kami sebagaimana terbukti dalam surat keterangan nomor 590/07-kec JMB/2021 tanggal 2 Maret 2021 yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh PPATS Kecamatan Jambe,”ungkap Ahmad Saepudin SH MH yang juga menjabat sebagai ketua DPD Badak Banten Kabupaten Tangerang.

Lanjut kuasa hukum menambahkan dalam hal ini klien kami adalah orang tua dari anggota badak banten yang menjabat sebagai ketua ranting desa Tapos (Saiful Bahri, red), yang notabene secara struktur organisasi adalah anak buah saya, saya akan membela anak buah saya sampai masalah ini tuntas.

“Kami meminta kepada camat Jambe dan kepala desa Ranca buaya untuk segera memfasilitasi kami untuk mediasi kedua belah pihak, apapun konsekuensinya akan kami tempuh, apalagi ini menyangkut Marwah ormas Badak Banten, seharusnya apabila merasa mempunyai hak dan haknya dilanggar oleh orang lain seharusnya tidak melakukan main hakim sendiri, namun harus melakukan upaya yang dibenarkan oleh hukum yaitu melakukan gugatan ke PN dimana obyek tersebut berada, bukannya langsung pagar saja,”tegas Ahmad Saepudin atau biasa disapa Isak.

Sementara itu anak menantu dari Madsa, Saiful Bahri mengatakan dalam hal ini intinya mah tanah tersebut milik keluarga mertua saya, saya harap tanah tersebut dikembalikan kepada yang berhak.

“Tanah itu adalah milik keluarga mertua saya, ya harus kembali kepada mertua saya,”pungkas Saiful Bahri yang juga sebagai ketua ranting Badak Banten desa Tapos kecamatan Tigaraksa. ( Riska)

Berita Terkait

Catatan Akhir Tahun: Lesman Bangun Dorong Penguatan Media Siber dan Profesionalisme Pers di Banten
Konsolidasi Tanah Buahkan Hasil: Lingkungan Asri, Harga Tanah Naik Tiga Kali Lipat
Langgar Jam Operasional dan Akibatkan Kecelakaan, Warga Cisoka Hadang Puluhan Truk Tanah
Peresmian Kantor Tabloid Tipikor Dirangkai dengan Santunan Anak Yatim Piatu dan Dhuafa
Targetkan 5 Emas, Atlet CMB Siap Bertanding di Kejuaraan RTC CUP 5 Banten
Hiburan Malam, Pajak, dan Harga Sosial yang Harus Dibayar Kota Serang
Membantah Janji Manis Pengelolaan Sampah di Cilowong
Soto Ayam Khas Plered Purwakarta, Terlahir Tahun 1928

Berita Terkait

Jumat, 19 Desember 2025 - 20:01 WIB

Konsolidasi Tanah Buahkan Hasil: Lingkungan Asri, Harga Tanah Naik Tiga Kali Lipat

Jumat, 19 Desember 2025 - 08:42 WIB

Langgar Jam Operasional dan Akibatkan Kecelakaan, Warga Cisoka Hadang Puluhan Truk Tanah

Kamis, 18 Desember 2025 - 09:00 WIB

Peresmian Kantor Tabloid Tipikor Dirangkai dengan Santunan Anak Yatim Piatu dan Dhuafa

Selasa, 16 Desember 2025 - 18:38 WIB

Targetkan 5 Emas, Atlet CMB Siap Bertanding di Kejuaraan RTC CUP 5 Banten

Selasa, 16 Desember 2025 - 17:03 WIB

Hiburan Malam, Pajak, dan Harga Sosial yang Harus Dibayar Kota Serang

Selasa, 16 Desember 2025 - 08:56 WIB

Membantah Janji Manis Pengelolaan Sampah di Cilowong

Senin, 15 Desember 2025 - 20:22 WIB

Soto Ayam Khas Plered Purwakarta, Terlahir Tahun 1928

Senin, 15 Desember 2025 - 18:59 WIB

Afrizal SE DPRD Serang Bersama IKM Cikande Lakukan Pengalangan Dana Korban Longsor dan Banjir Sumbar

Berita Terbaru