Kejaksaan Kembali Comot 1 Tersangka Baru Dalam Pusaran Pencairan Ganda APBDes 2024: Kabupaten Tangerang

- Penulis

Kamis, 13 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com – Kabupaten Tangerang,  Usai Tim Penyidik Bidang Pidsus Kejari Kabupaten Tangerang resmi menetapkan tersangka berani AI selaku Operator Desa Pondok Kelor, Kecamatan Sepatan Timur dan HK selaku Operator Desa Kampung Kelor, Kecamatan Sepatan Timur yang saat ini mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Jambe

Karena Ke 2 orang tersangka tersebut di persangkakan telah melakukan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan pada sistem pencairan APBDes Tahun Anggaran 2024 di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Pemerintahaan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang

Kini kembali Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang menetapkan tersangka.baru di comot, Berinisial  WU, Dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Pada Sistem Pencairan APBDes Tahun anggaran 2024 di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang (13/02/2025)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penetapan Serta Penahanan Tersangka WU,menurut keterangan Kepala Seksi Intelejen Kejari Kabupaten Tangerang Doni Saputra, karena tersangka WU selaku Operator di DPMPD Kabupaten Tangerang, Penetapan Tersangka WU berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : 617/M.6.12/Fd.1/02/2025 tanggal 13 Februari 2025,” jelasnya

“Untuk tersangka WI di persangkakan telah melakukan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan pada sistem pencairan APBDes Tahun Anggaran 2024 di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang.

“Dan kami juga telah melakukan penahanan setelah cukup bukti,” terang Doni kepada Awak Media (13/02/2025).

Doni menambahkan, Tersangka WU disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) Undang – Undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang – Undang RI Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara untuk tersangka kami tahan selama 20 hari kedepan mulai hari ini, Tanggal 13 Februari 2025 sampai dengan Tanggal 04 Maret 2025 mendatang di Rutan Kelas II B Serang, bukan di Jambe,” tandasnya.

Doni mengatakan, perbuatan Tersangka WU yang dilakukan secara bersama – sama dengan Tersangka AI dan HK yang sebelumnya juga telah ditetapkan sebagai Tersangka mengakibatkan kerugian bagi keuangan Negara atau Daerah sebesar Rp1.271.596.502.(Satu Milyar, Dua Ratus Tujuh Puluh Satu Juta, Lima Ratus Sembilan Puluh Enam Ribu, Lima Ratus Dua Rupiah),” tegasnya

Sementara saat disinggung Awak Media dengan para operator Desa yang juga ikut terlibat dalam pusaran Pencairan Ganda APBDes 2024, Doni menjelaskan “Nanti akan kita dalami lagi dan nanti akan sampaikan oleh Tim Penyidik dari Bidang Pidana Khusus ( Pidsus),” pungkasnya

(Riska)

#Pencairan Ganda Dana APBDes#Kejaksaan Tinggi Tigaraksa

Berita Terakait

Hari Bhakti Adhyaksa ke-66, Kapolresta Tangerang: Sinergi Polri-Kejaksaan Kunci Tegaknya Hukum Berkeadilan
Polsek Tigaraksa Dan BPBD Kab Tangerang Bergerak Cepat Tangani Kebakaran Sampah Liar
Satlantas Polresta Tangerang Selidiki Kecelakaan di Balaraja, Seorang Perempuan Tewas dan Satu Korban Luka Berat
Final Piala Dunia, Kapolresta Tangerang Jagokan Argentina, Warga yang Nobar Diimbau Tertib
Polresta Tangerang Gelar Kajian dan Doa Hari Bhayangkara, Perkuat Pengabdian dan Tebar Kepedulian
HUT Bhayangkara ke-80, Camat Jayanti: Polri Pengayom dan Pelindung Masyarakat Penjaga Keutuhan NKRI
Gelar Upacara Hari Bhayangkara ke-80, Polresta Tangerang Tegaskan Polri Hadir untuk Masyarakat
105 Personel Polresta Tangerang Naik Pangkat, Kapolresta Minta Tingkatkan Kualitas Pelayanan

Berita Terakait

Jumat, 24 Juli 2026 - 10:00 WIB

Hari Bhakti Adhyaksa ke-66, Kapolresta Tangerang: Sinergi Polri-Kejaksaan Kunci Tegaknya Hukum Berkeadilan

Jumat, 24 Juli 2026 - 09:57 WIB

Polsek Tigaraksa Dan BPBD Kab Tangerang Bergerak Cepat Tangani Kebakaran Sampah Liar

Jumat, 24 Juli 2026 - 09:50 WIB

Satlantas Polresta Tangerang Selidiki Kecelakaan di Balaraja, Seorang Perempuan Tewas dan Satu Korban Luka Berat

Kamis, 23 Juli 2026 - 16:14 WIB

Final Piala Dunia, Kapolresta Tangerang Jagokan Argentina, Warga yang Nobar Diimbau Tertib

Jumat, 17 Juli 2026 - 16:42 WIB

Polresta Tangerang Gelar Kajian dan Doa Hari Bhayangkara, Perkuat Pengabdian dan Tebar Kepedulian

Rabu, 1 Juli 2026 - 16:56 WIB

HUT Bhayangkara ke-80, Camat Jayanti: Polri Pengayom dan Pelindung Masyarakat Penjaga Keutuhan NKRI

Rabu, 1 Juli 2026 - 15:43 WIB

Gelar Upacara Hari Bhayangkara ke-80, Polresta Tangerang Tegaskan Polri Hadir untuk Masyarakat

Rabu, 1 Juli 2026 - 10:35 WIB

105 Personel Polresta Tangerang Naik Pangkat, Kapolresta Minta Tingkatkan Kualitas Pelayanan

Berita Terabru

Ditpamobvit Korsabhara Baharkam Polri

Mantapkan Keamanan Obvitnas, Kombes Pol Edy Sumardi Pimpin Bintek SMP di Pertamina FT Ujungberung

Selasa, 4 Agu 2026 - 20:31 WIB