Kecamatan Neglasari Hentikan Urugan Charistian

Jumat, 19 Maret 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.comTangerang, Adanya Kegiatan urugan di Kelurahan Neglasari RT05 RW 06 Kecamatan Neglasari, kota Tangerang, beberapa hari terakhir sangat mengganggu aktivitas masyarakat pengguna jalan.

Seperti yang dikatakan salah satu warga RW 06, dirinya sangat mengeluhkan dengan adanya kegiatan urugan tersebut,Falisilitas jalan yang sudah di kerjakan sama Pemerintah Kota Tangerang akhirnya rusak dikarenakan geseran tanah urugan yang mengakibatkan pembatas jalanan roboh.

“Masih dengan warga
kami hanya ingin jalanan yang di gunakan banyak orang harus segera di perbaiki” ucapnya, Kamis (18/03/2021).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Aktivitas urugan tersebut dianggap sangat merugikan kepentingan warga setempat.
Mengacu pada peraturan daerah kota tangerang Nomor:18 Tahun 2000 tentang K3 (ketertiban,kebersihan,keindahan).
peraturan daerah kota tangerang nomor: 9 Tahun 2009 tentang pengelolaan lingkungan hidup,dan peraturan daerah kota tangerang nomor: 6 Tahun 2011 tentang ketertiban umum.

Ketika awak media mengkonfirmasi ke lokasi urugan yang baru berjalan 3 samapai 4 hari, kami bertemu dengan adik nya pemilik lokasi urugan.
“kitapun pribumi sini asli ucapnya,
dan kebetulan terlintas pak RT 05 Bapak cunsiong.yang di panggil sama Agus adiknya Bos
juga mengatakan bahwa benar dari warga merasa terganggu karena jalanan menjadi banjir akibat adanya urugan tersebut,
dan kami dari awak media ketika mempertanyakan menggenai perijinan lalu lintas,
menurut agus kita semua laporan Satpol PP Kecamatan, dan Kelurahan pun sudah, tetapi ijin Lalu lintas Belum ada ujarnya.

Masih dengan adik nya bos yang punya urugan “gak, saya lucunya gini bang sampai media pun turun sini, urugan segede upil sampai media masuk kecuali proyek raksasa”. Kata Agus.

“Saya sih berharap, baik pemerintah Kecamatan Neglasari, maupun Pihak Kepolisian bisa menindak kelalaian pemilik yang melakukan pengurugan karena telah mengganggu kenyamanan masyarakat,” imbuhnya.mico/drik

Berita Terkait

PT Pundi Uniwod Indonesia Diduga Berikan Gratifikasi Limbah Besi kepada Oknum Pejabat
Catatan Akhir Tahun: Lesman Bangun Dorong Penguatan Media Siber dan Profesionalisme Pers di Banten
Konsolidasi Tanah Buahkan Hasil: Lingkungan Asri, Harga Tanah Naik Tiga Kali Lipat
Langgar Jam Operasional dan Akibatkan Kecelakaan, Warga Cisoka Hadang Puluhan Truk Tanah
Peresmian Kantor Tabloid Tipikor Dirangkai dengan Santunan Anak Yatim Piatu dan Dhuafa
Targetkan 5 Emas, Atlet CMB Siap Bertanding di Kejuaraan RTC CUP 5 Banten
Hiburan Malam, Pajak, dan Harga Sosial yang Harus Dibayar Kota Serang
Membantah Janji Manis Pengelolaan Sampah di Cilowong

Berita Terkait

Minggu, 21 Desember 2025 - 14:35 WIB

PT Pundi Uniwod Indonesia Diduga Berikan Gratifikasi Limbah Besi kepada Oknum Pejabat

Jumat, 19 Desember 2025 - 21:16 WIB

Catatan Akhir Tahun: Lesman Bangun Dorong Penguatan Media Siber dan Profesionalisme Pers di Banten

Jumat, 19 Desember 2025 - 20:01 WIB

Konsolidasi Tanah Buahkan Hasil: Lingkungan Asri, Harga Tanah Naik Tiga Kali Lipat

Jumat, 19 Desember 2025 - 08:42 WIB

Langgar Jam Operasional dan Akibatkan Kecelakaan, Warga Cisoka Hadang Puluhan Truk Tanah

Kamis, 18 Desember 2025 - 09:00 WIB

Peresmian Kantor Tabloid Tipikor Dirangkai dengan Santunan Anak Yatim Piatu dan Dhuafa

Selasa, 16 Desember 2025 - 18:38 WIB

Targetkan 5 Emas, Atlet CMB Siap Bertanding di Kejuaraan RTC CUP 5 Banten

Selasa, 16 Desember 2025 - 17:03 WIB

Hiburan Malam, Pajak, dan Harga Sosial yang Harus Dibayar Kota Serang

Selasa, 16 Desember 2025 - 08:56 WIB

Membantah Janji Manis Pengelolaan Sampah di Cilowong

Berita Terbaru