Penabanten.com – Tangerang, Adanya Kegiatan urugan di Kelurahan Neglasari RT05 RW 06 Kecamatan Neglasari, kota Tangerang, beberapa hari terakhir sangat mengganggu aktivitas masyarakat pengguna jalan.
Seperti yang dikatakan salah satu warga RW 06, dirinya sangat mengeluhkan dengan adanya kegiatan urugan tersebut,Falisilitas jalan yang sudah di kerjakan sama Pemerintah Kota Tangerang akhirnya rusak dikarenakan geseran tanah urugan yang mengakibatkan pembatas jalanan roboh.
“Masih dengan warga
kami hanya ingin jalanan yang di gunakan banyak orang harus segera di perbaiki” ucapnya, Kamis (18/03/2021).
ADVERTISEMENT


SCROLL TO RESUME CONTENT

Aktivitas urugan tersebut dianggap sangat merugikan kepentingan warga setempat.
Mengacu pada peraturan daerah kota tangerang Nomor:18 Tahun 2000 tentang K3 (ketertiban,kebersihan,keindahan).
peraturan daerah kota tangerang nomor: 9 Tahun 2009 tentang pengelolaan lingkungan hidup,dan peraturan daerah kota tangerang nomor: 6 Tahun 2011 tentang ketertiban umum.
Ketika awak media mengkonfirmasi ke lokasi urugan yang baru berjalan 3 samapai 4 hari, kami bertemu dengan adik nya pemilik lokasi urugan.
“kitapun pribumi sini asli ucapnya,
dan kebetulan terlintas pak RT 05 Bapak cunsiong.yang di panggil sama Agus adiknya Bos
juga mengatakan bahwa benar dari warga merasa terganggu karena jalanan menjadi banjir akibat adanya urugan tersebut,
dan kami dari awak media ketika mempertanyakan menggenai perijinan lalu lintas,
menurut agus kita semua laporan Satpol PP Kecamatan, dan Kelurahan pun sudah, tetapi ijin Lalu lintas Belum ada ujarnya.
Masih dengan adik nya bos yang punya urugan “gak, saya lucunya gini bang sampai media pun turun sini, urugan segede upil sampai media masuk kecuali proyek raksasa”. Kata Agus.
“Saya sih berharap, baik pemerintah Kecamatan Neglasari, maupun Pihak Kepolisian bisa menindak kelalaian pemilik yang melakukan pengurugan karena telah mengganggu kenyamanan masyarakat,” imbuhnya.mico/drik
















