Kadis Achmad Suryawijaya, Tinjau Perizinan Lokasi Wisata Tebing Koja Solear

- Penulis

Jumat, 24 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com – Tangerang, Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata (Disporabudpar) Kabupaten Tangerang, H.Achmad Suryawijaya, S.IP., M.Si. mengujungi langsung lokasi wisata Tebing Koja di Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (22/9/2021).

Kunjungan Kadis Disporabudpar ini dalam rangka melihat langsung tempat wisata yang biasa di kunjungi wisatawan lokal di setiap hari libur Sabtu dan Minggu dan hari libur nasional.

“Kedatangan kami di wisata alam tebing koja ini untuk mengcek lokasi, terutama terkait perizinan operasional, minimal izin di tingkat desa,” ujar Surya disela kunjungannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia juga mengatakan pihak pengelola setempat pernah dimintai untuk mengurus izin, namun dari pihak pengelola belum mengurus perizinannya.

Beliau lanjutkan, semua tempat wisata masih di tutup selama pengawasan PPKM ini. “Semua tempat wisata yang berizin masih ditutup selama PPKM,” ucapnya.

Diketahui, wisata tebing Koja merupakan tempat wisata menawarkan berbagai keindahan alam. Tempat wisata tebing Koja mulanya berasal dari area bekas tambang pasir yang sudah lama tidak aktif, menyisakan berupa tebing-tebing kapur menjulang tinggi dan kokoh secara acak namun terlihat cantik.

Bagian dasar tebing, terisi oleh air berwarna hijau dimana sumber air nya berasal dari air hujan yang makin menambah keeksotisan panorama tebing Koja. Belum juga disana terdapat perkebunan dan persawahan yang berada di sekeliling kawasan wisata tebing di Tangerang ini.

Keunikan serta keindahan di Tebing Koja Solear mampu menarik banyak wisatawan datang dan berfoto-foto ria disini, tak sedikit wisatawan melangsungkan foto prewedding di tebing Koja.

Terkadang kerap kali menyebut wisata alam ini dengan sebutan tebing Koja Godzilla. Nama tersebut memiliki arti, karena merujuk pada batu yang memiliki ukuran sangat besar menyerupai kadal Godzilla.

Sebelumnya, viral sebuah unggahan foto-foto dua wanita dan satu pria sedang melakukan sesi pemotretan berkonten pornografi yang mendadak viral di jagat maya.

Berita Terakait

Bupati Tangerang Harap PPAT Bisa Dorong Peningkatan PAD
Tinjau Rekonstruksi Jalan Cangkudu–Cisoka, Bupati Tangerang Targetkan 1,38 Kilometer Rampung Akhir 2026
Semarak HUT ke-81 RI Desa Gembong, Wabup Intan Ajak Warga Isi Kemerdekaan Dengan Karya, Kebersamaan dan Gotong Royong
Kepala Desa Cibugel Sudarwan, A.Md.Kes. Semarakkan HUT RI ke-81 Lewat Karnaval dan Pesta Rakyat
Bupati Tangerang Perintahkan Rumah Ibu Suemah Segera Dibangun Usai Rubuh Akibat Erosi
Putra Desa Cikuya Terpilih Jadi Paskibraka Kabupaten Serang, Kepala Desa: Teruslah Berjuang Demi Masa Depan
Hj. Nurbaeti, S.E., M.M. Sekcam Cisoka Hadiri Pengukuhan Paskibraka, Kesiapan Sambut Upacara HUT RI ke-81 Terjamin
Paving Blok di Desa Tegalsari Jangan Main-Main, Ini Sanksi Tegas Denda 100 juta dan Kurungan penjara,

Berita Terakait

Senin, 24 Agustus 2026 - 16:37 WIB

Bupati Tangerang Harap PPAT Bisa Dorong Peningkatan PAD

Senin, 24 Agustus 2026 - 16:28 WIB

Tinjau Rekonstruksi Jalan Cangkudu–Cisoka, Bupati Tangerang Targetkan 1,38 Kilometer Rampung Akhir 2026

Minggu, 23 Agustus 2026 - 18:06 WIB

Semarak HUT ke-81 RI Desa Gembong, Wabup Intan Ajak Warga Isi Kemerdekaan Dengan Karya, Kebersamaan dan Gotong Royong

Minggu, 23 Agustus 2026 - 15:06 WIB

Kepala Desa Cibugel Sudarwan, A.Md.Kes. Semarakkan HUT RI ke-81 Lewat Karnaval dan Pesta Rakyat

Jumat, 21 Agustus 2026 - 22:08 WIB

Bupati Tangerang Perintahkan Rumah Ibu Suemah Segera Dibangun Usai Rubuh Akibat Erosi

Minggu, 16 Agustus 2026 - 09:50 WIB

Putra Desa Cikuya Terpilih Jadi Paskibraka Kabupaten Serang, Kepala Desa: Teruslah Berjuang Demi Masa Depan

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 20:16 WIB

Hj. Nurbaeti, S.E., M.M. Sekcam Cisoka Hadiri Pengukuhan Paskibraka, Kesiapan Sambut Upacara HUT RI ke-81 Terjamin

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 15:40 WIB

Paving Blok di Desa Tegalsari Jangan Main-Main, Ini Sanksi Tegas Denda 100 juta dan Kurungan penjara,

Berita Terabru