Hasil RUPS, Isbandi Direktur PT SBM Definitif

- Penulis

Kamis, 20 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Serang – Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) memutuskan penunjukkan Direktur dan Komisaris
PT Serang Berkah Mandiri (Perseroda), selaku Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Serang. Diputuskan Isbandi sebagai direktur dan Soleh Muslim meneruskan sebagai komisaris.

RUPS dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Serang Pandji Tirtayasa di Aula Setda Pemkab Serang, Kamis (20/1/2022). Dihadiri para pemegang saham, termasuk perwakilan dari Koperasi Gemah Ripah.

Keputusan RUPS ini dilandasi hasil seleksi yang telah dilaksanakan pada November 2021. Tahapan seleksi mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perusahaan Perseroan Daerah Serang Berkah Mandiri.

Wakil Bupati Pandji Tirtayasa berharap, penunjukkan direksi ini dapat meningkatkan kinerja PT SBM sebagai BUMD Pemkab Serang. “Kehadiran PT SBM penting bagi peningkatan ekonomi daerah, khususnya dalam menggali potensi guna peningkatan kesejahteraan masyarakat,” kata Pandji melalui keterangan tertulis.

Menurutnya, PT SBM harus mampu mencapai harapan seperti cita-cita pendiriannya, yakni peningkatan pendapatan asli daerah (PAD). “Semoga Pak Isbandi dan jajaran mampu membangkitkan PT SBM lebih baik lagi, untuk menjalankan perseroan secara profesional,” ujarnya.

Isbandi menyampaikan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan para pemegang saham. PT SBM berkomitmen untuk bersinergi dengan seluruh stakeholder dalam menggali potensi daerah, serta mendorong peningkatan sumber PAD dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. “Beberapa program segera akan dipersiapakan dan dilaksanakan melalui rumusan rencana bisnis PT SBM periode 2022-2027,” ujarnya.

Menurutnya, PT SBM akan dibangun menjadi perusahaan yang profesional dalam mengembangkan berbagai bisnis perseroan. “Semua manajemen PT SBM harus fokus pada program kerja yang direncanakan, dan mengejar keuntungan perusahaan. Tentu harus juga membangun sinergi pengembangan usaha yang melibatkan unsur masyarakat serta stakeholder lainnya,” ujarnya.(Red)

Berita Terakait

Bupati Tangerang Harap PPAT Bisa Dorong Peningkatan PAD
Tinjau Rekonstruksi Jalan Cangkudu–Cisoka, Bupati Tangerang Targetkan 1,38 Kilometer Rampung Akhir 2026
Semarak HUT ke-81 RI Desa Gembong, Wabup Intan Ajak Warga Isi Kemerdekaan Dengan Karya, Kebersamaan dan Gotong Royong
Kepala Desa Cibugel Sudarwan, A.Md.Kes. Semarakkan HUT RI ke-81 Lewat Karnaval dan Pesta Rakyat
Bupati Tangerang Perintahkan Rumah Ibu Suemah Segera Dibangun Usai Rubuh Akibat Erosi
Putra Desa Cikuya Terpilih Jadi Paskibraka Kabupaten Serang, Kepala Desa: Teruslah Berjuang Demi Masa Depan
Hj. Nurbaeti, S.E., M.M. Sekcam Cisoka Hadiri Pengukuhan Paskibraka, Kesiapan Sambut Upacara HUT RI ke-81 Terjamin
Paving Blok di Desa Tegalsari Jangan Main-Main, Ini Sanksi Tegas Denda 100 juta dan Kurungan penjara,

Berita Terakait

Senin, 24 Agustus 2026 - 16:37 WIB

Bupati Tangerang Harap PPAT Bisa Dorong Peningkatan PAD

Senin, 24 Agustus 2026 - 16:28 WIB

Tinjau Rekonstruksi Jalan Cangkudu–Cisoka, Bupati Tangerang Targetkan 1,38 Kilometer Rampung Akhir 2026

Minggu, 23 Agustus 2026 - 18:06 WIB

Semarak HUT ke-81 RI Desa Gembong, Wabup Intan Ajak Warga Isi Kemerdekaan Dengan Karya, Kebersamaan dan Gotong Royong

Minggu, 23 Agustus 2026 - 15:06 WIB

Kepala Desa Cibugel Sudarwan, A.Md.Kes. Semarakkan HUT RI ke-81 Lewat Karnaval dan Pesta Rakyat

Jumat, 21 Agustus 2026 - 22:08 WIB

Bupati Tangerang Perintahkan Rumah Ibu Suemah Segera Dibangun Usai Rubuh Akibat Erosi

Minggu, 16 Agustus 2026 - 09:50 WIB

Putra Desa Cikuya Terpilih Jadi Paskibraka Kabupaten Serang, Kepala Desa: Teruslah Berjuang Demi Masa Depan

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 20:16 WIB

Hj. Nurbaeti, S.E., M.M. Sekcam Cisoka Hadiri Pengukuhan Paskibraka, Kesiapan Sambut Upacara HUT RI ke-81 Terjamin

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 15:40 WIB

Paving Blok di Desa Tegalsari Jangan Main-Main, Ini Sanksi Tegas Denda 100 juta dan Kurungan penjara,

Berita Terabru