Hanya 300 Meter dari Polsek, Praktik BBM Ilegal di Tirtayasa Diduga Dibiarkan Hingga Barang Bukti Raib

Senin, 5 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Kab. Serang – Integritas aparat penegak hukum di wilayah hukum Polsek Tirtayasa kini dipertanyakan. Sebuah praktik dugaan penimbunan dan jual beli Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite dan Solar di Kampung Jongjing, Desa Laban, Kecamatan Tirtayasa, kedapatan beroperasi dengan leluasa meski jaraknya hanya selemparan batu dari markas kepolisian setempat, Minggu (04/01/2026).

Investigasi bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas bongkar muat mencurigakan pada sebuah lapak di pinggir jalan raya Agung Tirtayasa – Syekh Nawawi. Warga melaporkan adanya mobil boks dan bak terbuka yang rutin mengantar drum serta jeriken ke lokasi tersebut.

​Menindaklanjuti informasi itu, awak media bersama anggota LSM MAPPAK melakukan penelusuran langsung ke lokasi. Hasilnya mengejutkan: ditemukan 12 drum berisi penuh BBM dan 7 jeriken yang telah siap angkut. Informasi yang dihimpun di lapangan menyebutkan bahwa lapak tersebut merupakan milik seorang pria berinisial H. Az.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Ironi dimulai saat tim investigasi mendatangi Polsek Tirtayasa untuk memberikan informasi terkait temuan tersebut. Bukannya segera mengamankan lokasi, respon petugas di penjagaan terkesan tidak memberikan tanggapan serius.

​Baru pada pukul 02:36 WIB Minggu dini hari, sejumlah anggota Polsek yang dipimpin oleh petugas bernama Aliyas dan Deni bersedia mendatangi lokasi. Namun, kedatangan mereka tidak disertai dengan tindakan penyitaan. Pihak Polsek berdalih tidak memiliki kewenangan untuk mengamankan barang bukti karena personil Reskrim (Reserse Kriminal) tidak ada di tempat mengingat hari tersebut adalah hari libur.

​Dampak dari pembiaran tersebut terbukti pada Minggu siang. Saat awak media kembali melakukan pengecekan ke lokasi, jumlah drum yang semula 12 kini hanya tersisa 10, sementara 7 jeriken yang siap angkut telah raib sepenuhnya. Diduga kuat, pemilik lapak sengaja menghilangkan barang bukti setelah mengetahui adanya pemantauan dari pihak media dan kepolisian.

​Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, H. Az selaku pemilik lapak berdalih sedang tidak berada di tempat. “Saya sedang di luar, sedang menghadiri acara hajatan keluarga. Pulangnya belum tentu kapan,” ujarnya singkat.

​Sikap pasif Polsek Tirtayasa memicu reaksi keras dari Elly Jaro, Ketua LSM MAPPAK. Ia menilai alasan “hari libur” sebagai dalih yang tidak masuk akal dalam penegakan hukum, apalagi menyangkut BBM yang diduga ilegal dalam skala besar.

“Seharusnya Polsek bertindak cepat. Jangan mengulur waktu karena kesannya ada pembiaran. Jika hanya diambil video tanpa diamankan barang buktinya, lalu saat Senin barangnya sudah hilang, langkah hukum apa yang mau diambil? Ini negara hukum, jangan dijadikan lelucon!” tegas Elly dengan nada tinggi.

​Hingga saat ini, pihak Polsek Tirtayasa justru mengarahkan pelapor untuk membuat laporan formal ke Unit Tipiter (Tindak Pidana Tertentu) Polres Kabupaten Serang. Namun, upaya tersebut juga menemui kendala karena petugas yang bersangkutan dikabarkan sedang bertugas di wilayah Malingping, Lebak.

​Kini, kepercayaan publik di wilayah Tirtayasa berada di titik rendah. Masyarakat menagih komitmen Polri dalam mewujudkan supremasi hukum tanpa pandang bulu. Jika H. Az tetap tidak tersentuh hukum dan barang bukti terus menghilang, maka catatan hitam pelayanan aparat penegak hukum di Kabupaten Serang dipastikan akan semakin panjang.

Berita Terkait

Senin, 5 Januari 2026 - 06:28 WIB

Hanya 300 Meter dari Polsek, Praktik BBM Ilegal di Tirtayasa Diduga Dibiarkan Hingga Barang Bukti Raib

Berita Terbaru