Halal Bihalal Pemerintah Desa Cikande Pemai dan Masyarakat

- Penulis

Senin, 16 Mei 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, serang, – Bertempat di Aula Kantor Desa Cikande Permai, Pemerintah Desa Cikande Permai Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Banten, menggelar acara Halal Bi Halal dalam rangka memperat silaturrahmi dengan warganya.Minggu malam (15/05/22)

Dalam Sambutan DAYARI “selalu Kepala Desa Cikande Permai,  mengatakan bahwa maksud dan tujuan di selenggarakannya acara halal bi hala’l tingkat rw / rt di desa  untuk mempererat tali silaturrahmi warga dalam rangka menjalin kebersamaan untuk kehidupan yang lebih baik, menuju masyarakat Raharja yang Baldatun thoyibbatun warobbun ghofur.

Lanjut , Dayari, dalam sambutannya mengungkapkan pihaknya menggelar acara Halal Bi Halal tersebut untuk mempererat tali silaturahmi antara Pemdes dengan warganya.

“Alhamdulillah beberapa waktu lalu kita telah melaksanakan puasa satu bulan penuh, dan dalam suasana Idul Fitri ini, kami ingin lebih dekat lagi dengan masyarakat Desa Cikande Permai,

Masih kata ‘Dayari, menjelaskan kegiatan halal Bi Halal tersebut di isi dengan kegiatan siraman rohani dengan penceramah, Ustad Aan Spd.i, dan untuk qori nya yaitu Ustad Samsudin.

“Kegiatan ini yang di isi ceramah dari. Ustad Aan Spd.i, ini bisa memberikan mamfaat dan keberkahan bagi kita semua, dan juga bisa merajut persatuan antar warga di Desa Cikande Permai” jelasnya.

Ia juga berharap dengan digelarnya acara Halal Bi Halal ini tali silaturahmi warga dan Pemdes makin erat.

“Masyarakat Cikande Permai pun sangat bangga dan senang bisa hadir di acara ini, semoga makin mempererat tali silaturahmi antara masyarakat dan Pemdes, dan semoga berkah bagi kita semua,” tutupnya.

Turut hadir dalam acara halal bi halal   tersebut “Camat Kecamatan Cikande, Kapolsek Cikande, ,Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serang, Praksi Partai PDIP Madjuni, BPD, Babinsa, Bhabinmas, para ketua Lingkungan Rt/Rw se desa Cikande Permai, ketua MUI Desa, Ketua DMI Desa, Para ketua DKM dan para tokoh masyarakat se Desa Cikande Permai.

( maulana)

Berita Terakait

Bupati Tangerang Harap PPAT Bisa Dorong Peningkatan PAD
Tinjau Rekonstruksi Jalan Cangkudu–Cisoka, Bupati Tangerang Targetkan 1,38 Kilometer Rampung Akhir 2026
Semarak HUT ke-81 RI Desa Gembong, Wabup Intan Ajak Warga Isi Kemerdekaan Dengan Karya, Kebersamaan dan Gotong Royong
Kepala Desa Cibugel Sudarwan, A.Md.Kes. Semarakkan HUT RI ke-81 Lewat Karnaval dan Pesta Rakyat
Bupati Tangerang Perintahkan Rumah Ibu Suemah Segera Dibangun Usai Rubuh Akibat Erosi
Putra Desa Cikuya Terpilih Jadi Paskibraka Kabupaten Serang, Kepala Desa: Teruslah Berjuang Demi Masa Depan
Hj. Nurbaeti, S.E., M.M. Sekcam Cisoka Hadiri Pengukuhan Paskibraka, Kesiapan Sambut Upacara HUT RI ke-81 Terjamin
Paving Blok di Desa Tegalsari Jangan Main-Main, Ini Sanksi Tegas Denda 100 juta dan Kurungan penjara,

Berita Terakait

Senin, 24 Agustus 2026 - 16:37 WIB

Bupati Tangerang Harap PPAT Bisa Dorong Peningkatan PAD

Senin, 24 Agustus 2026 - 16:28 WIB

Tinjau Rekonstruksi Jalan Cangkudu–Cisoka, Bupati Tangerang Targetkan 1,38 Kilometer Rampung Akhir 2026

Minggu, 23 Agustus 2026 - 18:06 WIB

Semarak HUT ke-81 RI Desa Gembong, Wabup Intan Ajak Warga Isi Kemerdekaan Dengan Karya, Kebersamaan dan Gotong Royong

Minggu, 23 Agustus 2026 - 15:06 WIB

Kepala Desa Cibugel Sudarwan, A.Md.Kes. Semarakkan HUT RI ke-81 Lewat Karnaval dan Pesta Rakyat

Jumat, 21 Agustus 2026 - 22:08 WIB

Bupati Tangerang Perintahkan Rumah Ibu Suemah Segera Dibangun Usai Rubuh Akibat Erosi

Minggu, 16 Agustus 2026 - 09:50 WIB

Putra Desa Cikuya Terpilih Jadi Paskibraka Kabupaten Serang, Kepala Desa: Teruslah Berjuang Demi Masa Depan

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 20:16 WIB

Hj. Nurbaeti, S.E., M.M. Sekcam Cisoka Hadiri Pengukuhan Paskibraka, Kesiapan Sambut Upacara HUT RI ke-81 Terjamin

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 15:40 WIB

Paving Blok di Desa Tegalsari Jangan Main-Main, Ini Sanksi Tegas Denda 100 juta dan Kurungan penjara,

Berita Terabru