Forwat Sesalkan Sikap Camat Arogan Terhadap Wartawan

- Penulis

Kamis, 12 November 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Tangerang – Forum Wartawan Tangerang (FORWAT) Sesalkan Sikap Camat Sepatan Timur, Asep Nurjaman yang dianggap bertindak arogan kepada salah seorang wartawan.

Peristiwa itu terjadi saat Wartawan Mitrapol bernama Arsyad ingin melakukan peliputan terkait informasi adanya keberangkatan rombongan staff Kecamatan Sepatan Timur yang diduga terpapar Covid 19 untuk dilakukannya isolasi disalahsatu hotel, Kamis (12/11/2020).

Saat ingin menanyakan terkait hal tersebut, Arsyad terlebih dahulu bertemu dengan Sekretaris Kecamatan (Sekcam) namun tiba tiba empat orang yang satu diantaranya adalah Camat, Asep Nurjaman menghampiri dirinya dan tanpa sebab langsung mengusir dari dalam Kantor Kecamatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saat saya menemui Sekcam dan menanyakan keberadaan Camat untuk konfirmasi, tiba-tiba ada empat orang salah satunya Camat menghampiri saya dan mengusir saya dari dalam kantor kecamatan. Setelah saya keluar dan ingin menyalakan motor, kembali saya dihampiri Camat dan meminta saya untuk menghapus foto yang baru saya ambil.” Papar Arsyad.

Akibat perlakuan arogan itu Arsyad sebagai jurnalis merasa tidak dihargai, bahkan kata dia, harusnya pejabat negara tidak boleh berlaku arogan dengan menghalang halangi tugas jurnalis karena itu bertentangan dengan undang undang pers.

“Ya, saya sempat diminta hapus foto. Padahal saya hanya menjalankan tugas kenapa Camat berlaku arogan,” katanya.

Terkait peristiwa tersebut, saat diklarifikasi awak media melalui telepon seluler, Camat Sepatan timur enggan menerima panggilan telepon.

Sementara Ketua Forum Wartawan Tangerang (FORWAT) Andi Lala mengecam keras perlakuan arogan dari oknum camat itu.

Menurut Andi, hal ini tidak perlu terjadi karena wartawan dalam menjalankan tugasnya dilindungi undang undang nomor 40 tahun 1999 tentang Kebebasan Pers

Bahwa menghalangi kegiatan jurnalistik jelas diatur dalam Pasal 18 Ayat (1) yang menyebutkan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).

“Harusnya penyelenggara negara dalam hal ini camat tidak boleh menghalangi tugas wartawan. Ini bisa kita lapotkan ke aparat penegak hukum dan yang bersangkutan harus meminta maaf. Jika tidak maka kami dari Forwat akan menggelar aksi sebagai bentuk protes,” paparnya.

Selain itu Andi menghimbau agar kejadian tersebut tidak terulang lagi, semua pihak diminta bisa memahami tugas dan fungsi jurnalis. Terutama bagi para penyelenggara negara.(Drik/Tim)

Berita Terakait

Atasi Pembuangan Liar, Camat Jayanti dan Tim Bersihkan Lokasi di Cikande serta Pasang Pagar Pembatas
Setelah Tiga Kali Pergantian Pimpinan, Sumartono Camat  Cisoka kab. Tangerang Sukses Tertibkan dan Pindahkan Eks TPPS Cisoka
Peringatan 10 Muharram 1448 H, Desa Cisoka Gelar Santunan Anak Yatim
Peringatan 10 Muharram 1448 H, Desa Cisoka Gelar Santunan Anak Yatim
Ini Kata Finny Dirut Utama Perumdag Pasar Niaga Penataan Eks TPPS Cisoka: 26 Pedagang Sudah Pindah ke Pasar, Diberikan Kemudahan Sewa dan Parkir Gratis
Kepala DBMSDA Firmansyah Mendampingi Bupati Tangerang Letakkan Batu Pertama Perluasan Maqbaroh Kasepuhan Al-Istiqlaliyyah Cilongok
Kepala Desa Cisoka Hadir, Satunan Anak Yatim Satu Muharam Berkah Rezeki, Berkah Berbagi: Ucapkan Berkah Untuk Keluarga Iyus
Penertiban Pasar Eks  Cisoka Tangerang Picu Perselisihan Antara Pedagang dan Petugas

Berita Terakait

Sabtu, 4 Juli 2026 - 15:30 WIB

Atasi Pembuangan Liar, Camat Jayanti dan Tim Bersihkan Lokasi di Cikande serta Pasang Pagar Pembatas

Jumat, 26 Juni 2026 - 21:05 WIB

Setelah Tiga Kali Pergantian Pimpinan, Sumartono Camat  Cisoka kab. Tangerang Sukses Tertibkan dan Pindahkan Eks TPPS Cisoka

Jumat, 26 Juni 2026 - 14:14 WIB

Peringatan 10 Muharram 1448 H, Desa Cisoka Gelar Santunan Anak Yatim

Jumat, 26 Juni 2026 - 14:14 WIB

Peringatan 10 Muharram 1448 H, Desa Cisoka Gelar Santunan Anak Yatim

Jumat, 26 Juni 2026 - 13:24 WIB

Ini Kata Finny Dirut Utama Perumdag Pasar Niaga Penataan Eks TPPS Cisoka: 26 Pedagang Sudah Pindah ke Pasar, Diberikan Kemudahan Sewa dan Parkir Gratis

Rabu, 24 Juni 2026 - 16:32 WIB

Kepala DBMSDA Firmansyah Mendampingi Bupati Tangerang Letakkan Batu Pertama Perluasan Maqbaroh Kasepuhan Al-Istiqlaliyyah Cilongok

Jumat, 19 Juni 2026 - 15:17 WIB

Kepala Desa Cisoka Hadir, Satunan Anak Yatim Satu Muharam Berkah Rezeki, Berkah Berbagi: Ucapkan Berkah Untuk Keluarga Iyus

Kamis, 18 Juni 2026 - 18:46 WIB

Penertiban Pasar Eks  Cisoka Tangerang Picu Perselisihan Antara Pedagang dan Petugas

Berita Terabru