Dugaan Skandal Limbah B3 PT CMMI Mencuat, APH dan DLH Didesak Segera Segel Lokasi Proyek

Kamis, 12 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PenaBanten.com, Kab. Serang – Kasus dugaan penjualan dan penggunaan limbah B3 jenis slag nikel secara ilegal oleh PT Cahaya Modern Metal Industri (CMMI) memicu reaksi keras dari berbagai pihak. Aparat Penegak Hukum (APH) dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Banten didesak segera turun tangan untuk menghentikan aktivitas pengurugan proyek yang tersebar di wilayah Cikande dan sekitarnya.

Aktivitas pengangkutan limbah dari perusahaan yang dikabarkan telah bangkrut tersebut dinilai sebagai pelanggaran berat terhadap aturan lingkungan hidup. Jika dibiarkan, penggunaan limbah slag sebagai urugan lahan secara sembarangan akan berdampak permanen pada kerusakan ekosistem dan kesehatan warga sekitar.

Desakan Penindakan Tegas
Praktisi hukum dan pemerhati lingkungan menilai bahwa diamnya instansi terkait bisa menimbulkan preseden buruk bagi penegakan hukum di wilayah industri Serang.
“Jika benar limbah B3 kategori 2 tersebut digunakan untuk pengurugan lahan proyek tanpa prosedur treatment yang benar, maka ini adalah tindak pidana lingkungan. DLH dan Kepolisian harus segera melakukan sidak dan melakukan uji laboratorium di lokasi pengurugan,” ujar Asep salah satu sumber

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, posisi PT CMMI sebagai Kawasan Berikat seharusnya membuat pengawasan keluar-masuk barang menjadi sangat ketat. Pertanyaan besar kini mengarah pada sejauh mana peran pengawasan Bea Cukai dalam memantau aset dan sisa produksi perusahaan yang sudah tidak beroperasi tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, pihak-pihak yang namanya terseret dalam pusaran distribusi limbah ini masih belum memberikan klarifikasi lanjutan. Ketua Kadin Bagian Industrial, Wiwi, sebelumnya telah membantah keterlibatan, namun fakta di lapangan menunjukkan armada pengangkut masih terus beroperasi.

Sementara itu, Nana Marsana alias Onel, yang diduga kuat sebagai pemborong urugan, menghilang tanpa kabar setelah sebelumnya menjanjikan pertemuan dengan awak media. Sikap bungkam dari para oknum ini memperkuat dugaan adanya praktik “main mata” dalam pengelolaan limbah sisa pembakaran nikel tersebut.

Ancaman Pidana Menanti
Instansi terkait diharapkan tidak menutup mata terhadap pelanggaran Pasal 104 UU No. 32 Tahun 2009. Selain ancaman penjara 3 tahun dan denda Rp3 miliar, perusahaan atau oknum yang terlibat juga dapat dikenakan sanksi pemulihan lingkungan yang biayanya jauh lebih besar.

Masyarakat menanti keberanian Polda Banten dan Gakkum KLHK untuk segera memasang garis polisi (police line) di lokasi PT CMMI dan titik-titik proyek pengurugan guna mencegah dampak lingkungan yang lebih luas

Berita Terkait

Kamis, 12 Februari 2026 - 15:29 WIB

Dugaan Skandal Limbah B3 PT CMMI Mencuat, APH dan DLH Didesak Segera Segel Lokasi Proyek

Berita Terbaru

Kapolres Serang

MBG Swasta Diresmikan, Sekda Zaldi Ingin Diperluas di Kabupaten Serang

Kamis, 12 Feb 2026 - 15:01 WIB