Penabanten.com, Lebak – Dugaan pemotongan bantuan sosial (bansos) beras untuk warga Desa Ciginggang mengemuka, menyeret nama perangkat desa dan diduga kuat melibatkan Kepala Desa.
Insiden ini menarik perhatian serius, dengan desakan agar Tim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Lebak segera bertindak.
Menurut pengakuan salah satu Ketua RT berinisial J pada 22 Juli 2025, setiap penerima bansos beras mengalami pengurangan 5 liter. “Betul, beras ada pemotongan sebesar 5 liter untuk dibagikan kepada yang tidak dapat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Itu juga sebelum membagikan, kami musyawarah dulu di kantor desa serta ada persetujuan kepala desa dan tidak ada paksaan,” kilah J.
J menambahkan bahwa semua beras telah didistribusikan, termasuk kepada warga yang sebelumnya tidak terdaftar sebagai penerima.
Namun, proses ini diiringi permintaan penandatanganan berita acara penerimaan setelah distribusi.
Hal ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai transparansi dan prosedur yang seharusnya diikuti.
Hasil konfirmasi dengan beberapa Ketua RT di Desa Ciginggang menunjukkan adanya ketidakselarasan antara berita acara dan pelaksanaan di lapangan.
Umumnya, berita acara musyawarah untuk kesepakatan diteken sebelum pelaksanaan, bukan setelahnya.
Praktik ini dinilai tidak masuk akal dan memunculkan dugaan penyalahgunaan wewenang.