Dugaan Kurang Transparan, Pengelolaan Dana Desa Tegalsari Tahun 2021-2024 Disorot Warga

Sabtu, 24 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Tangerang – Implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dinilai belum sepenuhnya diindahkan oleh Pemerintah Desa (Pemdes) Tegalsari, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang. Hal ini menyusul ditemukannya sejumlah proyek fisik yang sudah terealisasi namun tidak dilengkapi dengan prasasti atau papan informasi kegiatan.

Kondisi tersebut memicu kekhawatiran warga akan adanya indikasi penyelewengan dalam pengelolaan Anggaran Dana Desa (ADD). Salah satu tokoh masyarakat Kabupaten Tangerang berinisial ZK, memberikan kritik tajam terkait temuan ini.

“Berdasarkan data yang kami himpun dan penelusuran di lapangan, penggunaan dana desa di Desa Tegalsari sejak tahun 2021 hingga 2024 sarat akan kejanggalan. Pihak Pemdes dinilai mengabaikan prinsip transparansi karena beberapa kegiatan fisik tidak dipasang prasasti sebagai identitas proyek publik,” ujar ZK kepada media, Minggu (25/01/2026).

ZK mencontohkan pembangunan Jembatan Guradok dan pengadaan Penerangan Jalan Umum (PJU) yang menelan anggaran cukup besar, yakni mencapai lebih dari Rp200 juta. Menurutnya, tanpa adanya papan proyek atau prasasti, masyarakat kesulitan melakukan pengawasan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jelas menjadi pertanyaan jika kegiatan milik desa terkesan ditutup-tutupi. Padahal sesuai SOP, Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) wajib memasang papan proyek dan prasasti sebagai bentuk informasi publik,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa publikasi penggunaan Dana Desa adalah amanat Permendesa Nomor 8 Tahun 2022. Regulasi tersebut mewajibkan pemerintah desa untuk menginformasikan kegiatan melalui berbagai media publikasi agar dapat diakses oleh masyarakat secara partisipatif.
Ancam Lapor ke Inspektorat dan APH

Terkait temuan ini, ZK menyatakan tidak akan tinggal diam. Pihaknya berencana melaporkan temuan tersebut ke Inspektorat Kabupaten Tangerang untuk dilakukan audit menyeluruh.

“Kami akan minta audit untuk melihat apakah ada kesalahan administrasi atau kerugian negara. Jika terbukti ada unsur dugaan tindak pidana korupsi, kami tidak segan untuk melaporkannya ke Aparat Penegak Hukum (APH),” ucap ZK.

Sesuai aturan yang berlaku, Kepala Desa yang mengabaikan transparansi dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan maupun tertulis dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) maupun Camat. Bahkan, Bupati memiliki kewenangan untuk melakukan pemotongan Dana Desa pada tahun anggaran berikutnya jika transparansi tidak dijalankan.

Lebih jauh, kewajiban pemasangan papan informasi ini juga mengacu pada UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, Perpres No. 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, serta UU KIP.

“Prasasti itu wajib karena anggarannya sudah ada dalam RAB. Jika tidak dipasang, ini menjadi indikator kuat adanya praktik kecurangan. Sebagai warga, kami punya hak untuk mengawasi dan memastikan dana desa terserap dengan benar untuk kepentingan masyarakat, bukan oknum,” pungkasnya. (Red_)

Berita Terkait

Camat Ciruas Sambangi Korban Rumah Roboh di Kampung Cembeh, Warga Justru Pertanyakan Keberadaan Lurah dan Transparansi Dana Desa
Dugaan Penyimpangan DD Khususnya Yang Dikelola BUMDes Katapang : Aktivis Muda Wawan, Pengawasan Dinas Hanya Formalitas

Berita Terkait

Sabtu, 24 Januari 2026 - 15:16 WIB

Dugaan Kurang Transparan, Pengelolaan Dana Desa Tegalsari Tahun 2021-2024 Disorot Warga

Jumat, 16 Januari 2026 - 19:42 WIB

Camat Ciruas Sambangi Korban Rumah Roboh di Kampung Cembeh, Warga Justru Pertanyakan Keberadaan Lurah dan Transparansi Dana Desa

Minggu, 14 September 2025 - 20:34 WIB

Dugaan Penyimpangan DD Khususnya Yang Dikelola BUMDes Katapang : Aktivis Muda Wawan, Pengawasan Dinas Hanya Formalitas

Berita Terbaru