Disoal Warga Desa Daru, Sekcam Jambe Silaturahmi Menjelaskan PAW dan Segera Ada Penggantinya

- Penulis

Jumat, 12 Februari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com – Tangerang, Pemerintah Desa (Pemdes) Daru menggelar silaturahmi Pasca meninggalnya Kepala Desa (Kades) Daru H. Suharyo Suharsoyo pada tanggal 17 Januari 2021 dan berikan penjelasan tentang Pergantian Antar Waktu (PAW) Kades Daru kepada masyarakat. Kegiatan tersebut digelar di aula di kantor Desa Daru Kecamatan Jambe Kabupaten Tangerang Banten , pada Kamis (11/2/2021) pukul 14:00 WIB.

Kegiatan yang dihadiri BPBD Desa Daru Ridwan Wahyudi, Sekcam Jambe Willi, Binamas Babinsa dan beberapa masyarakat lain.

Sekcam Jambe Willy. Saat di mintai keterangan oleh media penabanten.com Dirinya mengatakan kegiatan ini, ajang silaturahmi bukan rapat, untuk menjelaskan terkait ketidak pahaman informasi tentang tahapan dan aturan Pergantian Antar Waktu (PAW) Kades ini sangat wajar dan sangat manusiawi karena masyarakat ingin tau, maka terjadilah silaturahim hari ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ajang Silaturahmi ini adalah atas dasar surat apirasi dari masyarakat yang menanyakan terkait penggantian tahapan Kades Daru yang baru,” ungkapnya.

Lanjut Willi, dalam pergantian Kades itu sudah diatur dengan Permendagri 110 tahun 2016 dan Permendagri 65 tahun 2017 baik itu tahapan, mekanisme dan juga waktu.

“Alhamdulilah masyarakat bisa menerima. kita tunggu terkait legallitas dan Formil oleh bapak Bupati untuk BPD menujuk panitia untuk seterusnya dan seterusnya,” ucapnya.

Willi menambahkan, untuk saat ini dilakukan PLH hingga ditunjuk Penjabat yang sudah diatur Pasal 65 dan 110 tahun 2017, panitia menyampakan anggaran ke Penjabat untuk dianggarkan ke APBD, karena kewenangan PLH terbatas harus nunggu Penjabat dulu.dan insyallah secepatnya akan ada pengganti kades baru .

” Satu hari setelah meninggalnya Kades langsung menunjuk PLH Kades Daru samapai ditunjuknya Penjabat Desa yang baru,” ujarnya.

” Pasca meninggalnya Kades Daru (H. Suharyo Suharsoyo,red) pelayanan publik tidak terganggu tetap bisa melayani masyarakat seperti biasa,” harapnya.
Penulis( Riska)

Berita Terakait

Bupati Tangerang Harap PPAT Bisa Dorong Peningkatan PAD
Tinjau Rekonstruksi Jalan Cangkudu–Cisoka, Bupati Tangerang Targetkan 1,38 Kilometer Rampung Akhir 2026
Semarak HUT ke-81 RI Desa Gembong, Wabup Intan Ajak Warga Isi Kemerdekaan Dengan Karya, Kebersamaan dan Gotong Royong
Kepala Desa Cibugel Sudarwan, A.Md.Kes. Semarakkan HUT RI ke-81 Lewat Karnaval dan Pesta Rakyat
Bupati Tangerang Perintahkan Rumah Ibu Suemah Segera Dibangun Usai Rubuh Akibat Erosi
Putra Desa Cikuya Terpilih Jadi Paskibraka Kabupaten Serang, Kepala Desa: Teruslah Berjuang Demi Masa Depan
Hj. Nurbaeti, S.E., M.M. Sekcam Cisoka Hadiri Pengukuhan Paskibraka, Kesiapan Sambut Upacara HUT RI ke-81 Terjamin
Paving Blok di Desa Tegalsari Jangan Main-Main, Ini Sanksi Tegas Denda 100 juta dan Kurungan penjara,

Berita Terakait

Senin, 24 Agustus 2026 - 16:37 WIB

Bupati Tangerang Harap PPAT Bisa Dorong Peningkatan PAD

Senin, 24 Agustus 2026 - 16:28 WIB

Tinjau Rekonstruksi Jalan Cangkudu–Cisoka, Bupati Tangerang Targetkan 1,38 Kilometer Rampung Akhir 2026

Minggu, 23 Agustus 2026 - 18:06 WIB

Semarak HUT ke-81 RI Desa Gembong, Wabup Intan Ajak Warga Isi Kemerdekaan Dengan Karya, Kebersamaan dan Gotong Royong

Minggu, 23 Agustus 2026 - 15:06 WIB

Kepala Desa Cibugel Sudarwan, A.Md.Kes. Semarakkan HUT RI ke-81 Lewat Karnaval dan Pesta Rakyat

Jumat, 21 Agustus 2026 - 22:08 WIB

Bupati Tangerang Perintahkan Rumah Ibu Suemah Segera Dibangun Usai Rubuh Akibat Erosi

Minggu, 16 Agustus 2026 - 09:50 WIB

Putra Desa Cikuya Terpilih Jadi Paskibraka Kabupaten Serang, Kepala Desa: Teruslah Berjuang Demi Masa Depan

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 20:16 WIB

Hj. Nurbaeti, S.E., M.M. Sekcam Cisoka Hadiri Pengukuhan Paskibraka, Kesiapan Sambut Upacara HUT RI ke-81 Terjamin

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 15:40 WIB

Paving Blok di Desa Tegalsari Jangan Main-Main, Ini Sanksi Tegas Denda 100 juta dan Kurungan penjara,

Berita Terabru