Diduga Kurang Lebih 5 Tahun Operasi PT.Sinar Laut Biru Belum Kantongi Izin Pemanpaat Limbah B3 Admin-Nasional

Kamis, 25 Maret 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.comTangerang, PT.Sinar Laut Biru yang beroperasi dikecamatan Curug, kabupaten tangerang provinsi banten kini telah melakukan operasi produksi sejak tahun2015, Namun perusahaan tersebut telah mengabaikan masalah perizinan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Dalam hal ini izin pemanpaat limbah B3 Dugaan tersebut dikuatkan berdasarkan hasil pertemuan awak media dengan ramendra owner pt.sinar laut biru.Rabu 24/3/2021.

Dalam pertemuan tersebut,tim awak media Dengan LKPK. membawa bukti temuan fakta dilapangan yang merupakan sebagai pelanggaran yang dilakukan oleh pihak perusahaan tersebut, salah satunya izin pemanpaat limbahB3.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ramendra saat dikompirmasi terkait hal tersebut membenarkan jika PT.Sinar laut biru sampai saat ini belum mengantongi izin pemanpaat limbah berbahaya dan beracun B3.

Sementar Asep konsultan Hukum PT.Sinar laut Biru mengatakan bahwa sampai hari ini (rabu-red).Kementrian lingkungan hidup belum mengeluarkan izin pemanpaat limbah B3, padahal kami sudah mengurus izin tersebut Dari tahun 2015,Dan izin tersebut masih dalam proses.

Sementara terakit temuan adanya pemanpaatan slag nikel serta zing almunium tercampur tanah,air dan udara, Hal itu telah melanggar pasal 59 dan pasal 60 UU No.32 Tahun 2009 dan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai pasal 102,pasal 103,dan pasal 104 UU No.32.

Untuk diketahui bahwa berdasarkan ketentuan PP No.101 tahun 2014 sehingga pengolahannya harus berdasarkan ketentuan dalam PP no 101 tahun 2014.

Berdasarkan point diatas maka PT. Sinar Laut Biru agar melakukan pengolahan limbah B3 yang dihasilkan sesuai ketentuan PP No.101 Tahun 2014 dan tidak melakukan pemanpaatan limbah B3 sebelum ada izin.

Kejahatan lingkungan merupakan bagian dari tindak pidana pencucian uang (TPPU) seperti termuat dalam Pasal 2 Undang-undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Pasal 2 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah.Kami awak media dan aktivis LSM LKPK mendorong kepada pemerintah agar para pelaku ditindak kejahatan lingkungan di jerat UU TPPU.( Riska)

Berita Terkait

Kepala Desa Sukasaba Munjul Sambut HPN 2026: Momentum Banten Jadi Tuan Rumah, Wujudkan Pers Sehat dan Bangsa Kuat
Sekjen ATR/BPN Pastikan Perencanaan Anggaran Tahun 2026 Matang Sejak Awal
Kades Caringin Sesalkan Operasional JDEYO Bilyard & Cafe dan Pemotongan Sapi Tanpa Izin
Media Propamnews TV Gelar Anniversary Ke 1 Jelang Rakernas, Berlangsung Meriah Diciracas
Kades Caringin Klarifikasi Status Tanah Abah Jaya: Itu Milik Perumnas, Bukan Pribadi
Obat Tramadol-Exyemer Dijual Bebas di Munjul Pandeglang Banten, Penegakan Hukum Dinilai Lemah
Rumah Nyaris Roboh, Abah Jaya Warga Caringin Cisoka Harapkan Uluran Tangan Pemerintah
JDEYO Bilyard & Cafe Bilyard Di Caringin Cisoka, Di Duga belum Kantongi Ijin, Ini Kata Abah Jaya

Berita Terkait

Kamis, 5 Februari 2026 - 16:34 WIB

Kepala Desa Sukasaba Munjul Sambut HPN 2026: Momentum Banten Jadi Tuan Rumah, Wujudkan Pers Sehat dan Bangsa Kuat

Kamis, 5 Februari 2026 - 16:29 WIB

Sekjen ATR/BPN Pastikan Perencanaan Anggaran Tahun 2026 Matang Sejak Awal

Kamis, 5 Februari 2026 - 07:20 WIB

Kades Caringin Sesalkan Operasional JDEYO Bilyard & Cafe dan Pemotongan Sapi Tanpa Izin

Kamis, 5 Februari 2026 - 00:50 WIB

Media Propamnews TV Gelar Anniversary Ke 1 Jelang Rakernas, Berlangsung Meriah Diciracas

Kamis, 5 Februari 2026 - 00:43 WIB

Kades Caringin Klarifikasi Status Tanah Abah Jaya: Itu Milik Perumnas, Bukan Pribadi

Rabu, 4 Februari 2026 - 21:15 WIB

Rumah Nyaris Roboh, Abah Jaya Warga Caringin Cisoka Harapkan Uluran Tangan Pemerintah

Rabu, 4 Februari 2026 - 21:09 WIB

JDEYO Bilyard & Cafe Bilyard Di Caringin Cisoka, Di Duga belum Kantongi Ijin, Ini Kata Abah Jaya

Rabu, 4 Februari 2026 - 18:59 WIB

Mathla’ul Anwar Apresiasi Silaturahmi Presiden Prabowo dengan Ormas Islam, Tegaskan Komitmen Perdamaian Dunia dan Kemerdekaan Palestina

Berita Terbaru