Diduga Kurang Lebih 5 Tahun Operasi PT.Sinar Laut Biru Belum Kantongi Izin Pemanpaat Limbah B3 Admin-Nasional

- Penulis

Kamis, 25 Maret 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.comTangerang, PT.Sinar Laut Biru yang beroperasi dikecamatan Curug, kabupaten tangerang provinsi banten kini telah melakukan operasi produksi sejak tahun2015, Namun perusahaan tersebut telah mengabaikan masalah perizinan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Dalam hal ini izin pemanpaat limbah B3 Dugaan tersebut dikuatkan berdasarkan hasil pertemuan awak media dengan ramendra owner pt.sinar laut biru.Rabu 24/3/2021.

Dalam pertemuan tersebut,tim awak media Dengan LKPK. membawa bukti temuan fakta dilapangan yang merupakan sebagai pelanggaran yang dilakukan oleh pihak perusahaan tersebut, salah satunya izin pemanpaat limbahB3.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ramendra saat dikompirmasi terkait hal tersebut membenarkan jika PT.Sinar laut biru sampai saat ini belum mengantongi izin pemanpaat limbah berbahaya dan beracun B3.

Sementar Asep konsultan Hukum PT.Sinar laut Biru mengatakan bahwa sampai hari ini (rabu-red).Kementrian lingkungan hidup belum mengeluarkan izin pemanpaat limbah B3, padahal kami sudah mengurus izin tersebut Dari tahun 2015,Dan izin tersebut masih dalam proses.

Sementara terakit temuan adanya pemanpaatan slag nikel serta zing almunium tercampur tanah,air dan udara, Hal itu telah melanggar pasal 59 dan pasal 60 UU No.32 Tahun 2009 dan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai pasal 102,pasal 103,dan pasal 104 UU No.32.

Untuk diketahui bahwa berdasarkan ketentuan PP No.101 tahun 2014 sehingga pengolahannya harus berdasarkan ketentuan dalam PP no 101 tahun 2014.

Berdasarkan point diatas maka PT. Sinar Laut Biru agar melakukan pengolahan limbah B3 yang dihasilkan sesuai ketentuan PP No.101 Tahun 2014 dan tidak melakukan pemanpaatan limbah B3 sebelum ada izin.

Kejahatan lingkungan merupakan bagian dari tindak pidana pencucian uang (TPPU) seperti termuat dalam Pasal 2 Undang-undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Pasal 2 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah.Kami awak media dan aktivis LSM LKPK mendorong kepada pemerintah agar para pelaku ditindak kejahatan lingkungan di jerat UU TPPU.( Riska)

Berita Terakait

Panas! Yayasan Cahaya Kasih Bumi Nusantara Indonesia Tuding Wartawan Sepihak: GOWIL Siap Bongkar Fakta Anggaran MBG Gunung batu
Diduga Intimidasi dan Kriminalisasi Pengurus Serikat, Buruh Ancam Demo PT Aci Chemical Industry
Pesantren Kilat di SD Negeri Penancangan 4: Meningkatkan Iman di Bulan Ramadhan
Menu Makan Bergizi Gratis di Cigeulis Dikritik Monoton, Pengelola Beri Penjelasan Soal Nutrisi
Rapelan 3 Hari MBG di Awal Ramadan, KNPI Pandeglang Ajak Wali Murid Berhitung Kesesuaian Rp10 Ribu per Menu
DPP Generasi Muda Mathla’ul Anwar apresiasi kunjungan Menko Infrastruktur Agus Harimurti Yudhoyono ke PB Mathla’ul Anwar
PB Mathla’ul Anwar Apresiasi Langkah Cepat Menteri ATR/BPN Sertifikasi Tanah Wakaf: Perkuat Kepastian Hukum Aset Umat
Kementerian ATR/BPN Bentuk Satgas untuk Pengamanan Aset PT Telkom Indonesia

Berita Terakait

Sabtu, 28 Februari 2026 - 07:56 WIB

Panas! Yayasan Cahaya Kasih Bumi Nusantara Indonesia Tuding Wartawan Sepihak: GOWIL Siap Bongkar Fakta Anggaran MBG Gunung batu

Sabtu, 28 Februari 2026 - 02:06 WIB

Diduga Intimidasi dan Kriminalisasi Pengurus Serikat, Buruh Ancam Demo PT Aci Chemical Industry

Selasa, 24 Februari 2026 - 08:55 WIB

Pesantren Kilat di SD Negeri Penancangan 4: Meningkatkan Iman di Bulan Ramadhan

Senin, 23 Februari 2026 - 19:15 WIB

Menu Makan Bergizi Gratis di Cigeulis Dikritik Monoton, Pengelola Beri Penjelasan Soal Nutrisi

Senin, 23 Februari 2026 - 12:24 WIB

Rapelan 3 Hari MBG di Awal Ramadan, KNPI Pandeglang Ajak Wali Murid Berhitung Kesesuaian Rp10 Ribu per Menu

Minggu, 22 Februari 2026 - 16:54 WIB

DPP Generasi Muda Mathla’ul Anwar apresiasi kunjungan Menko Infrastruktur Agus Harimurti Yudhoyono ke PB Mathla’ul Anwar

Sabtu, 21 Februari 2026 - 12:28 WIB

PB Mathla’ul Anwar Apresiasi Langkah Cepat Menteri ATR/BPN Sertifikasi Tanah Wakaf: Perkuat Kepastian Hukum Aset Umat

Sabtu, 21 Februari 2026 - 11:49 WIB

Kementerian ATR/BPN Bentuk Satgas untuk Pengamanan Aset PT Telkom Indonesia

Berita Terabru