Penabanten.com – Kodam Jaya, Tigaraksa
Danramil 14/Panongan Kapten Cke Jitu Arman Sinaga SH menghadiri kegiatan Rakor Menindaklanjuti Surat Edaran Bupati Tangerang No 2 Tahun 2025 tentang jam operasional rumah makan, restauran, kafe dan jasa hiburan umum pada bulan Suci Ramadhan 1446 H/2025 M tanggal 26 Februari 2025 yang bertempat di Aula Lt. 2 Kantor Kecamatan Panongan. Selasa 4/3/2025
Dalam sambutannya, Danramil 14/Panongan mengatakan bahwa Rapat koordinasi hari ini memiliki tujuan yang sangat penting, yaitu untuk menindaklanjuti Surat Edaran Bupati Tangerang Nomor 2 Tahun 2025 tentang pengaturan jam operasional rumah makan, restoran, kafe, dan jasa hiburan umum selama bulan suci Ramadhan 1446 H. “Kita semua memahami bahwa Ramadhan adalah bulan yang penuh berkah, di mana umat Islam menjalankan ibadah puasa dengan khusyuk” , ujarnya
“Oleh karena itu, diperlukan kesadaran bersama dalam menciptakan suasana yang kondusif, aman, dan nyaman bagi masyarakat, khususnya bagi umat Muslim yang menjalankan ibadah”, jelasnya
Lebih lanjut, Danramil menyampaikan sebagai bagian dari aparat kewilayahan, kami dari Koramil 14/Panongan siap mendukung dan bersinergi dengan semua pihak dalam pelaksanaan aturan ini. Saya mengajak seluruh peserta rapat, khususnya para pelaku usaha, untuk mematuhi kebijakan yang telah ditetapkan demi menjaga ketertiban dan menghormati nilai-nilai kearifan lokal. “Kepatuhan terhadap aturan ini bukan hanya sebagai bentuk penghormatan terhadap bulan suci Ramadhan, tetapi juga sebagai upaya menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban di wilayah kita”, tambahnya
“Saya yakin, dengan kerja sama yang baik antara pemerintah daerah, aparat keamanan, dan para pelaku usaha, kita dapat menciptakan lingkungan yang harmonis, di mana masyarakat dapat menjalankan ibadah dengan tenang tanpa mengabaikan roda perekonomian yang tetap harus berjalan. Mari kita laksanakan aturan ini dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab demi kebaikan bersama”, tutup Danramil 14/Panongan
Sumber Kodim 0510/Tigaraksa