Camat Cisoka Hadir dan Serahkan Sertifikat Tanah Program PTSL Secara Simbolis

- Penulis

Kamis, 9 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.Com – Cisoka, Kabupaten Tangerang Camat Cisoka Hadir Dan Serhakan Sertifikat Tanah Program PTSL Secara Simbolis, Pembagian Sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) itu berlangsung di Aula Kecamatan Cisoka pada Kamis, (09/06/2022). Acara ini dihadiri perwakilan dari Tim Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kab.Tangerang dan anggota Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Cisoka.

Tim BPN Kabupaten Tangerang mengatakan, sertifikat tanah yang dibagikan ini merupakan program PTSL tahun 2021. Terdapat 642 sertifikat yang dibagikan ke empat desa di Kecamatan Cisoka dengan rincian Desa Cempaka sebanyak 150 sertifikat, Desa Cibugel 10 sertifikat, Desa Cisoka 431 sertifikat, Desa Sukatani 51 sertifikat.Sisanya masih ada sertifikat tanah belum dibagikan. Hal itu disebabkan adanya beberapa bidang tanah yang masih bermasalah.

Camat cisoka Encep Sahayat S.Pd,M.Pd,Kp mengatakan “Dengan telah diterimanya sertifikat tanah program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) maka status kepemilikan tanah tersebut semakin jelas sehingga kemungkinan sengketa kepemilikan semakin kecil.Sertifikat tanah yg dimiliki agar disimpan dg baik” ucap Camat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara itu, salah satu penerima PTSL mengaku senang akhirnya mendapat sertifikat tanah. Menurutnya sertifikat ini bisa menjadi bukti kepemilikan tanah secara resmi dan bisa menambah nilai jual. Meskipun harus menunggu lama, namun pihaknya tetap bersyukur karena selama proses pensertifikatan, banyaknya dibantu oleh pihak desa dan kecamatan.

“Alhamdulillah, saya sangat senang karena akhirnya menerima sertifikat tanah. Jadi sekarang saya punya bukti kepemilikan tanah secara resmi, tidak takut digusur – gusur begitu, ” kata salah satu warga.

Sementara itu, BPN Kabupaten Tangerang gencar menuntaskan program PTSL 2021 di beberapa Kecamatan Kabupaten Tangerang. Minggu depan, rencana BPN kembali membagikan sertifikat tanah di wilayah Kecamatan lain. (MCC/Riska)

Berita Terakait

Bupati Tangerang Harap PPAT Bisa Dorong Peningkatan PAD
Tinjau Rekonstruksi Jalan Cangkudu–Cisoka, Bupati Tangerang Targetkan 1,38 Kilometer Rampung Akhir 2026
Semarak HUT ke-81 RI Desa Gembong, Wabup Intan Ajak Warga Isi Kemerdekaan Dengan Karya, Kebersamaan dan Gotong Royong
Kepala Desa Cibugel Sudarwan, A.Md.Kes. Semarakkan HUT RI ke-81 Lewat Karnaval dan Pesta Rakyat
Bupati Tangerang Perintahkan Rumah Ibu Suemah Segera Dibangun Usai Rubuh Akibat Erosi
Putra Desa Cikuya Terpilih Jadi Paskibraka Kabupaten Serang, Kepala Desa: Teruslah Berjuang Demi Masa Depan
Hj. Nurbaeti, S.E., M.M. Sekcam Cisoka Hadiri Pengukuhan Paskibraka, Kesiapan Sambut Upacara HUT RI ke-81 Terjamin
Paving Blok di Desa Tegalsari Jangan Main-Main, Ini Sanksi Tegas Denda 100 juta dan Kurungan penjara,

Berita Terakait

Senin, 24 Agustus 2026 - 16:37 WIB

Bupati Tangerang Harap PPAT Bisa Dorong Peningkatan PAD

Senin, 24 Agustus 2026 - 16:28 WIB

Tinjau Rekonstruksi Jalan Cangkudu–Cisoka, Bupati Tangerang Targetkan 1,38 Kilometer Rampung Akhir 2026

Minggu, 23 Agustus 2026 - 18:06 WIB

Semarak HUT ke-81 RI Desa Gembong, Wabup Intan Ajak Warga Isi Kemerdekaan Dengan Karya, Kebersamaan dan Gotong Royong

Minggu, 23 Agustus 2026 - 15:06 WIB

Kepala Desa Cibugel Sudarwan, A.Md.Kes. Semarakkan HUT RI ke-81 Lewat Karnaval dan Pesta Rakyat

Jumat, 21 Agustus 2026 - 22:08 WIB

Bupati Tangerang Perintahkan Rumah Ibu Suemah Segera Dibangun Usai Rubuh Akibat Erosi

Minggu, 16 Agustus 2026 - 09:50 WIB

Putra Desa Cikuya Terpilih Jadi Paskibraka Kabupaten Serang, Kepala Desa: Teruslah Berjuang Demi Masa Depan

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 20:16 WIB

Hj. Nurbaeti, S.E., M.M. Sekcam Cisoka Hadiri Pengukuhan Paskibraka, Kesiapan Sambut Upacara HUT RI ke-81 Terjamin

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 15:40 WIB

Paving Blok di Desa Tegalsari Jangan Main-Main, Ini Sanksi Tegas Denda 100 juta dan Kurungan penjara,

Berita Terabru