Bupati Tangerang Pimpin Rapat LKS Tripartit

- Penulis

Selasa, 13 April 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com – Tangerang, Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar memimpin rapat LKS (Lembaga Kerjasama) Tripartit antara Pemerintah, Perwakilan Serikat Pekerja dan juga dengan pengusaha di Kabupaten Tangerang rapat tersebut digelar di Ruang Rapat Wareng Gedung Setda Kabupaten Tangerang, Senin (12/4/21).

Lembaga Kerjasama (LKS) Tripartit sendiri adalah untuk menampung permasalahan yang terjadi antara pekerja dengan perusahan di Kab. Tangerang. LKS Tripartit ini adalah forum musyawarah, komunikasi yang terdiri dari unsur pemerintah, unsur perwakilan pekerja, dan unsur pengusaha dengan tujuan memberikan saran, solusi terhadap permasalahan ketenagakerjaan.

Dalam rapat tersebut Bupati Tangerang A. Zaki Iskandar mengatakan bahwa diharapkan kepada serikat buruh, ataupun Pengusaha untuk lebih bisa melihat dan memahami situasi dan kondisi saat ini yang sedang berada di tengah pandemi COVID-19, yang semua serba sulit.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Diharapkan kepada serikat buruh ataupun para buruh agar bisa lebih menahan diri dan juga bisa melihat situasi kondisi saat ini yang semua sedang serba sulit, jangan sampai perusahaan merasa tertekan sehingga mereka meninggalkan Kabupaten Tangerang yang juga akan berdampak pada peningkatan jumlah pengangguran di Kabupaten Tangerang,” Tegasnya.

Menurutnya, saat ini semua perusahaan yang ada di Kabupaten Tangerang bisa survive dan bertahan di tengah pandemi Covid-19, oleh karena itu kepada para buruh pekerja ataupun serikat buruh agar bisa saling sama-sama memahami kondisi yang ada saat ini.

Namun demikian Bupati Zaki pun tak luput mengingatkan kepada pihak APINDO atau perusahaan juga jangan sampai mempermainkan para buruh ataupun tenaga kerjanya karena saat ini sedang berada di tengah situasi pandemi covid 19 semua sama-sama harus saling memahami dan mengerti kondisi.

“Kepada perusahaan juga jangan sampai melalaikan kewajibannya terhadap para pekerjanya,” Ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut hadir perwakilan pekerja, perwakilan perusahaan (APINDO), dan juga jajaran Disnaker Kab. Tangerang. ( Riska)

Berita Terakait

Bupati Tangerang Harap PPAT Bisa Dorong Peningkatan PAD
Tinjau Rekonstruksi Jalan Cangkudu–Cisoka, Bupati Tangerang Targetkan 1,38 Kilometer Rampung Akhir 2026
Semarak HUT ke-81 RI Desa Gembong, Wabup Intan Ajak Warga Isi Kemerdekaan Dengan Karya, Kebersamaan dan Gotong Royong
Kepala Desa Cibugel Sudarwan, A.Md.Kes. Semarakkan HUT RI ke-81 Lewat Karnaval dan Pesta Rakyat
Bupati Tangerang Perintahkan Rumah Ibu Suemah Segera Dibangun Usai Rubuh Akibat Erosi
Putra Desa Cikuya Terpilih Jadi Paskibraka Kabupaten Serang, Kepala Desa: Teruslah Berjuang Demi Masa Depan
Hj. Nurbaeti, S.E., M.M. Sekcam Cisoka Hadiri Pengukuhan Paskibraka, Kesiapan Sambut Upacara HUT RI ke-81 Terjamin
Paving Blok di Desa Tegalsari Jangan Main-Main, Ini Sanksi Tegas Denda 100 juta dan Kurungan penjara,

Berita Terakait

Senin, 24 Agustus 2026 - 16:37 WIB

Bupati Tangerang Harap PPAT Bisa Dorong Peningkatan PAD

Senin, 24 Agustus 2026 - 16:28 WIB

Tinjau Rekonstruksi Jalan Cangkudu–Cisoka, Bupati Tangerang Targetkan 1,38 Kilometer Rampung Akhir 2026

Minggu, 23 Agustus 2026 - 18:06 WIB

Semarak HUT ke-81 RI Desa Gembong, Wabup Intan Ajak Warga Isi Kemerdekaan Dengan Karya, Kebersamaan dan Gotong Royong

Minggu, 23 Agustus 2026 - 15:06 WIB

Kepala Desa Cibugel Sudarwan, A.Md.Kes. Semarakkan HUT RI ke-81 Lewat Karnaval dan Pesta Rakyat

Jumat, 21 Agustus 2026 - 22:08 WIB

Bupati Tangerang Perintahkan Rumah Ibu Suemah Segera Dibangun Usai Rubuh Akibat Erosi

Minggu, 16 Agustus 2026 - 09:50 WIB

Putra Desa Cikuya Terpilih Jadi Paskibraka Kabupaten Serang, Kepala Desa: Teruslah Berjuang Demi Masa Depan

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 20:16 WIB

Hj. Nurbaeti, S.E., M.M. Sekcam Cisoka Hadiri Pengukuhan Paskibraka, Kesiapan Sambut Upacara HUT RI ke-81 Terjamin

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 15:40 WIB

Paving Blok di Desa Tegalsari Jangan Main-Main, Ini Sanksi Tegas Denda 100 juta dan Kurungan penjara,

Berita Terabru