Bupati Tangerang Keluarkan Surat Edaran Pembatasan Dan Pengendalian Kegiatan Masyarakat Dalam Pencegahan COVID-19 Pada Masa PSBB Di Kabupaten Tangerang

Sabtu, 9 Januari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Tangerang Keluarkan Surat Edaran Tentang Pembatasan Dan Pengendalian Kegiatan Masyarakat Dalam Pencegahan COVID-19 Pada Masa PSBB Di Kab. Tangerang

Tangerang,–Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengeluarkan Surat Edaran Tentang Tentang Pembatasan dan Pengendalian Kegiatan Masyarakat Dalam Pencegahan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Pada Masa Pembatasan Sosial Skala Besar (PSBB) Di Kabupaten Tangerang.

Surat Edaran dengan Nomor :443.2/010-Bag.Huk/2021 ini Dalam rangka pengendalian dan pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) pada masa Pembatasan Sosial Skala Besar (PSBB) dan adanya penetapan wilayah Kabupaten Tangerang sebagai Wilayah Zona Merah Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Maka dengan ini Pemerintah Kabupaten Tangerang mengimbau kepada seluruh anggota masyarakat atau setiap orang yang berada di wilayah Kabupaten Tangerang, untuk melakukan hal-hal sebagai berikut :

  1. Mematuhi protokol kesehatan dalam pencegahan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) serta penegakan disiplin yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja beserta perangkat daerah terkait dan aparat TNI/POLRI.
  2. Mengurangi aktivitas di luar rumah kecuali untuk melaksanakan kegiatan ibadah, pemenuhan kebutuhan mendasar dan/atau mendesak dengan tetap menerapkan Protokol Kesehatan Pencegahan COVID-19 (memakai masker, mencuci tangan dengan sabur dan air yang mengalir/handsanitizer, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan).
  3. Pelaku usaha/ pengelola/ penyelenggara/ penanggung jawab pusat perbelanjaan (mall), pertokoan/ rumah makan/ restoran/ kafe/ coffee shop/ kedai makan/ warung makan/ kedai kopi/ warung kopi, pedagang kaki lima dan sejenisnya, menerapkan jam/waktu operasional dari pukul 10.00 WIB sampai dengan paling lama pukul 19.00 WIB dan membatasi jumlah pengunjung paling banyak 50 % (lima puluh persen) dari total kapasitas tempat.
  4. Pelaku usaha/ pengelola/ penyelenggara/ penanggung jawab tempat hiburan malam/ klub malam/ diskotik/ karaoke/ bar/ griya pijat/ spa/ bioskop/ biliard/ area ketangkasan/ warnet/ tempat wisata dan sejenisnya, dilarang beroperasional selama penerapan PSBB.
  5. Satuan Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) tingkat Kabupatcn/Kecamatan/Kelurahan/Desa/Lingkungan RT dan RW agar melakukan pemantauan pelaksanaan Surat Edaran ini.
  6. Surat Edaran Bupati Tangerang Nomor : 443.2/4911-Bag.Um/2020 tentang Pengendalian Kcgiatan Masyarakat Dalam Pencegahan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Pada Masa Libur Perayaan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 di Kabupaten Tangerang tanggal 22 Desember 2020, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

(Bidang IKP Diskominfo Kab. Tangerang)

Berita Terkait

Kelompok Belajar EL-Izza Lakukan Kunjungan Edukatif Ke Perpustakaan dan Damkar Kabupaten Tangerang
Kobarkan Semangat Syiar Islam, Pemkab Tangerang Gelar Festival Al-Amjad 2025
Kobarkan Semangat Syiar Islam, Pemkab Tangerang Gelar Festival Al-Amjad 2025
Pimpin Apel Hari Santri, Bupati Tegaskan Santri Harus Jadi Pelaku Sejarah
DPKP Kabupaten Tangerang Cek Kualitas Bantuan Pangan Beras di Bulan Oktober dan November 2025, Hasilnya Beras Layak dikonsumsi
Fachrul Rozi, S.Sos, M.Si Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Tangerang Berserta Setiap Dan Jaajran mengucapkan Selamat Hari Jadi Kabupaten Tangerang ke 393
HUT Ke-393 Kabupaten Tangerang, Bupati Resmikan 200 Sambungan Langsung Air Bersih Gratis bagi Warga Rajeg
Bupati Tangerang Minta Para Pegawai Jadikan HUT Ke-393 Momentum Perkuat Komitmen Pengabdian

Berita Terkait

Rabu, 24 Desember 2025 - 08:15 WIB

Kelompok Belajar EL-Izza Lakukan Kunjungan Edukatif Ke Perpustakaan dan Damkar Kabupaten Tangerang

Kamis, 23 Oktober 2025 - 06:47 WIB

Kobarkan Semangat Syiar Islam, Pemkab Tangerang Gelar Festival Al-Amjad 2025

Kamis, 23 Oktober 2025 - 06:44 WIB

Kobarkan Semangat Syiar Islam, Pemkab Tangerang Gelar Festival Al-Amjad 2025

Kamis, 23 Oktober 2025 - 06:42 WIB

Pimpin Apel Hari Santri, Bupati Tegaskan Santri Harus Jadi Pelaku Sejarah

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 13:45 WIB

DPKP Kabupaten Tangerang Cek Kualitas Bantuan Pangan Beras di Bulan Oktober dan November 2025, Hasilnya Beras Layak dikonsumsi

Rabu, 15 Oktober 2025 - 07:04 WIB

Fachrul Rozi, S.Sos, M.Si Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Tangerang Berserta Setiap Dan Jaajran mengucapkan Selamat Hari Jadi Kabupaten Tangerang ke 393

Selasa, 14 Oktober 2025 - 09:41 WIB

HUT Ke-393 Kabupaten Tangerang, Bupati Resmikan 200 Sambungan Langsung Air Bersih Gratis bagi Warga Rajeg

Selasa, 14 Oktober 2025 - 09:39 WIB

Bupati Tangerang Minta Para Pegawai Jadikan HUT Ke-393 Momentum Perkuat Komitmen Pengabdian

Berita Terbaru