Bupati Tangerang Keluarkan Surat Edaran Cuti PNS Selama Libur Hari Raya Natal Dan Tahun Baru 2021

Jumat, 25 Desember 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.comTangerang, Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengeluarkan Surat Edaran Tentang pembatasan kegiatan bepergian Keluar Daerah dan Pengetatan Pemberian Cuti Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Libur Hari Raya Natal Dan Tahun Baru 2021 dalam masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Surat Edaran dengan nomor : 443.2/4436-BKPSDM ini hasil dari tindak lanjut surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 72 Tahun 2020 yang berpedoman kepada :

  1. Keputusan Presiden Republik Indonesia tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19); Nomor 11 Tahun 2020;
  2. Keputusan Presiden Republik Indonesia tentang Penetapan Bencana Nonalam penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Sebagai Bencana Nasional%;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
  4. Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2020;
  5. Keputusan Gubernur Banten Nomor 443/Kep.290-Huk/2020 tentang Penetapan Perpanjangan Tahap Keempat Pembatasan Sosial Berskala Besar di Provinsi Banten Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19); Nomor 12 Tahun 2020
  6. Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tangerang Nomor 31 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Di Wilayah Kabupaten Tangerang.

Dengan ini Pemerintah Kabupaten Tangerang menyampaikan sebagai berikut:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

  1. Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah
    a. Pegawai Aparatur Sipil Negara dan keluarganya dihimbau untuk tidak melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah selama periode libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2021;
    b. Apabila Pegawai Aparatur Sipil Negara dan keluarganya perlu untuk melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah pada periode tersebut, agar selalu memperhatikan: -Peta zonasi risiko penyebaran COVID-19 yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19;
    -Peraturan dan/atau kebijakan Pemerintah Daerah asal dan tujuan perjalanan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang; -Kriteria, persyaratan dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan dan Satuan Tugas Penanganan COVID-19;
    -Protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan; dan
    -Memiliki hasil Rapid Antigen/ Swab Pcr terbaru apabila kembali masuk bekerja.
  2. Pengetatan Pemberian Cuti.
    a. Pelaksanaan Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2020 dilaksanakan sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2020 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Tahun 2020; Keputusan Presiden Nomor 23.
    b. Kepala Perangkat daerah melakukan pengaturan secara ketat, selektif dan akuntabel terhadap pemberian cuti selain dari Cuti Bersama kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan instansinya selama periode libur Hari Rata Natal dan Tahun Baru 2021, dengan memperhatikan:
    -Kebutuhan dan/atau kepentingan Pegawai Aparatur Sipil Negara;
    -Mengatur jadwal kehadiran Pegawai Aparatur Sipil Negara yang melaksanakan kedinasan dari kantor (Work From Office) minimal 50% (lima puluh persen) dari jumlah pegawai; dan
    -Persyaratan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
  3. Disiplin Pegawai.
    a. Kepala Perangkat Daerah memastikan agar Pegawai Aparatur Sipil Negara selalu menerapkan protokol kesehatan; dan
    b. Apabila terdapat Pegawai Aparatur Sipil Negara yang melanggar hal tersebut, maka yang bersangkutan diberikan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 hukuman disiplin tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
  4. Surat edaran ini berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan tanggal 8 Januari 2021. Riska

( IKP Diskominfo Kab Tangerang)

Berita Terkait

Kelompok Belajar EL-Izza Lakukan Kunjungan Edukatif Ke Perpustakaan dan Damkar Kabupaten Tangerang
Kobarkan Semangat Syiar Islam, Pemkab Tangerang Gelar Festival Al-Amjad 2025
Kobarkan Semangat Syiar Islam, Pemkab Tangerang Gelar Festival Al-Amjad 2025
Pimpin Apel Hari Santri, Bupati Tegaskan Santri Harus Jadi Pelaku Sejarah
DPKP Kabupaten Tangerang Cek Kualitas Bantuan Pangan Beras di Bulan Oktober dan November 2025, Hasilnya Beras Layak dikonsumsi
Fachrul Rozi, S.Sos, M.Si Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Tangerang Berserta Setiap Dan Jaajran mengucapkan Selamat Hari Jadi Kabupaten Tangerang ke 393
HUT Ke-393 Kabupaten Tangerang, Bupati Resmikan 200 Sambungan Langsung Air Bersih Gratis bagi Warga Rajeg
Bupati Tangerang Minta Para Pegawai Jadikan HUT Ke-393 Momentum Perkuat Komitmen Pengabdian

Berita Terkait

Rabu, 24 Desember 2025 - 08:15 WIB

Kelompok Belajar EL-Izza Lakukan Kunjungan Edukatif Ke Perpustakaan dan Damkar Kabupaten Tangerang

Kamis, 23 Oktober 2025 - 06:47 WIB

Kobarkan Semangat Syiar Islam, Pemkab Tangerang Gelar Festival Al-Amjad 2025

Kamis, 23 Oktober 2025 - 06:44 WIB

Kobarkan Semangat Syiar Islam, Pemkab Tangerang Gelar Festival Al-Amjad 2025

Kamis, 23 Oktober 2025 - 06:42 WIB

Pimpin Apel Hari Santri, Bupati Tegaskan Santri Harus Jadi Pelaku Sejarah

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 13:45 WIB

DPKP Kabupaten Tangerang Cek Kualitas Bantuan Pangan Beras di Bulan Oktober dan November 2025, Hasilnya Beras Layak dikonsumsi

Rabu, 15 Oktober 2025 - 07:04 WIB

Fachrul Rozi, S.Sos, M.Si Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Tangerang Berserta Setiap Dan Jaajran mengucapkan Selamat Hari Jadi Kabupaten Tangerang ke 393

Selasa, 14 Oktober 2025 - 09:41 WIB

HUT Ke-393 Kabupaten Tangerang, Bupati Resmikan 200 Sambungan Langsung Air Bersih Gratis bagi Warga Rajeg

Selasa, 14 Oktober 2025 - 09:39 WIB

Bupati Tangerang Minta Para Pegawai Jadikan HUT Ke-393 Momentum Perkuat Komitmen Pengabdian

Berita Terbaru