Bupati Dan Wakil Bupati Tangerang Sidak Pelayanan Di Kantor Disdukcapil

- Penulis

Senin, 9 Mei 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com – Tangerang Bupati dan wakil Bupati Tangerang di hari pertama masuk kerja melakukan inspeksi mendadak ( Sidak) ke kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tangerang, Senin (9/5/2021), dalam sidak tersebut, bupati dan wakil bupati dampingi Asisten bidang Pemerintahan dan Kesra Setda, H. Yani Sutisna dan Asisten bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda, Yusuf Herawan mengunjungi pelayanan, kunjungan orang nomor satu dan dua tersebut diterima oleh Kadisdukcapil Kabupaten Tangerang CR Inton.

Dalam kunjungannya, Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar meminta agar pelayanan di Disdukcapil berjalan dengan lancar, selain itu Bupati juga mengrcek absensi kehadiran pegawai dan staf pada dinas tersebut, selian melakukan sidak ke Disdukcapil, bupati dan wakil bupati Tangerang juga melakukan sidak ke kantor bapenda Kabupaten Tangerang.

” Kita melakukan sidak ke Dinas yang melayani masyarakat, contohnya dinas catatan sipil,”terang bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar, Senin (9/5/2022)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Zaki mengatakan, dengan semangat dan motivasi baru setelah lebaran dan libur panjang ini diharapkan meningkatkan semangat kerja kita untuk memberikan pelayanan semaksimal mungkin bagi masyarakat, sehingga masyarakat yang membutuhkan pelayanan dari pemerintah tidak terhambat.

“Untuk pelayanan hari ini harus sudah bersiap memberikan pelayanan yang baik, optimal dan maksimal kepada masyarakat. Dan Alhamdulillah di hari pertama kerja setelah libur panjang ini, semua sudah berjalan lancar dan normal,” kata Bupati Zaki.

Usai mengunjungi GUD Bupati dan Wakil serta rombongan berkeliling ke kantor-kantor Forkopimda untuk halal bihalal. Kantor pertama yang dikunjungi adalah Kantor Kemenag Kabupaten Tangerang.Usai dari Kemenag, Bupati berserta rombongan melanjutkan kunjungannya ke Kantor Kodim 05/10 Tigaraksa, Kantor Pengadilan Agama, Kantor Polresta Tangerang dan diakhiri di Kantor Kajari Tigaraksa. ( Riska)

Berita Terakait

Bupati Tangerang Harap PPAT Bisa Dorong Peningkatan PAD
Tinjau Rekonstruksi Jalan Cangkudu–Cisoka, Bupati Tangerang Targetkan 1,38 Kilometer Rampung Akhir 2026
Semarak HUT ke-81 RI Desa Gembong, Wabup Intan Ajak Warga Isi Kemerdekaan Dengan Karya, Kebersamaan dan Gotong Royong
Kepala Desa Cibugel Sudarwan, A.Md.Kes. Semarakkan HUT RI ke-81 Lewat Karnaval dan Pesta Rakyat
Bupati Tangerang Perintahkan Rumah Ibu Suemah Segera Dibangun Usai Rubuh Akibat Erosi
Putra Desa Cikuya Terpilih Jadi Paskibraka Kabupaten Serang, Kepala Desa: Teruslah Berjuang Demi Masa Depan
Hj. Nurbaeti, S.E., M.M. Sekcam Cisoka Hadiri Pengukuhan Paskibraka, Kesiapan Sambut Upacara HUT RI ke-81 Terjamin
Paving Blok di Desa Tegalsari Jangan Main-Main, Ini Sanksi Tegas Denda 100 juta dan Kurungan penjara,

Berita Terakait

Senin, 24 Agustus 2026 - 16:37 WIB

Bupati Tangerang Harap PPAT Bisa Dorong Peningkatan PAD

Senin, 24 Agustus 2026 - 16:28 WIB

Tinjau Rekonstruksi Jalan Cangkudu–Cisoka, Bupati Tangerang Targetkan 1,38 Kilometer Rampung Akhir 2026

Minggu, 23 Agustus 2026 - 18:06 WIB

Semarak HUT ke-81 RI Desa Gembong, Wabup Intan Ajak Warga Isi Kemerdekaan Dengan Karya, Kebersamaan dan Gotong Royong

Minggu, 23 Agustus 2026 - 15:06 WIB

Kepala Desa Cibugel Sudarwan, A.Md.Kes. Semarakkan HUT RI ke-81 Lewat Karnaval dan Pesta Rakyat

Jumat, 21 Agustus 2026 - 22:08 WIB

Bupati Tangerang Perintahkan Rumah Ibu Suemah Segera Dibangun Usai Rubuh Akibat Erosi

Minggu, 16 Agustus 2026 - 09:50 WIB

Putra Desa Cikuya Terpilih Jadi Paskibraka Kabupaten Serang, Kepala Desa: Teruslah Berjuang Demi Masa Depan

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 20:16 WIB

Hj. Nurbaeti, S.E., M.M. Sekcam Cisoka Hadiri Pengukuhan Paskibraka, Kesiapan Sambut Upacara HUT RI ke-81 Terjamin

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 15:40 WIB

Paving Blok di Desa Tegalsari Jangan Main-Main, Ini Sanksi Tegas Denda 100 juta dan Kurungan penjara,

Berita Terabru